Kajian dan Penelitian
Kajian ini merupakan upaya untuk menganalisis pengaruh persaingan usaha terhadap kesejahteraan dilihat dari aspek makro. Kesejahteraan dalam konteks penelitian ini menggunakan ukuran-ukuran yang biasa digunakan dalam kajian ekonomi makro atau publik seperti PDRB, produktivitas, tenaga kerja, tingkat upah dan indeks pembangunan manusia. Persaingan usaha sendiri diukur dengan menggunakan ukuran indeks persaingan usaha yang sudah disurvei KPPU secara nasional sejak tahun 2018.
Secara umum KPPU menemukan hubungan antara persaingan usaha dengan kesejahteraan yang diukur dengan pertumbuhan ekonomi, produktivitas, pertumbuhan produktivitas dan indeks pembangunan manusia. Tingkat penyerapan tenaga kerja dan tingkat upah masih belum dipengaruhi secara signifikan oleh persaingan usaha. Untuk itu KPPU menyarankan kepada para pengambil kebijakan untuk terus mendorong pengarusutamaan persaingan usaha disetiap sektor ekonomi, melakukan reformasi pasar secara komprehensif yang berdampak pada kesejahteraan tenaga kerja dan upah buruh, sehingga wilayah provinsi yang memiliki nilai indeks rendah dapat tumbuh dan berkembang juga.
Kemitraan merupakan kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak lansung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Usaha Besar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Hubungan kemitraan ini marak dijumpai di Indonesia dari berbagai sektor, salah satunya adalah sektor industri otomotif.
Kemitraan merupakan kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan yang melibatkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan Usaha Besar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Hubungan kemitraan ini marak dijumpai di Indonesia pada berbagai sektor, salah satunya sektor industri otomotif. Industri otomotif nasional secara mayoritas, hampir 98%, berada di Pulau Jawa. Keberadaan mayoritas populasi industri otomotif di Pulau Jawa tidak terlepas dari kota-kota besar dengan jumlah penduduk sebagai konsumen terbanyak di Indonesia. Salah satu pendorong ekonomi nasional juga bersumber dari industri otomotif. Dengan berkembangnya pelaku usaha dan industri kecil/menengah dalam industri otomotif nasional, kajian ini berfokus untuk melihat pola-pola kemitraan yang terjadi dalam industri tersebut serta untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran dalam hubungan kemitraan yang berlangsung.
Kajian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif dan eksploratif serta analisis SWOT. Data penelitian dikumpulkan berdasarkan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang bermitra dengan usaha besar dalam industri otomotif nasional di Pulau Jawa, dengan total sampel perusahaan di enam provinsi, yaitu Provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta, berjumlah 63 perusahaan. Data sekunder diperoleh dari berbagai sumber relevan, termasuk lembaga pemerintahan dan asosiasi.
Hasil kajian menunjukkan bahwa berdasarkan survei dan wawancara terhadap perusahaan menengah, kecil, dan mikro terkait perjanjian atau kontrak kerja sama kemitraan otomotif antara UMKM dan perusahaan besar, kemitraan telah dijalankan yang ditandai dengan adanya perjanjian atau kontrak kerja tertulis dengan pola kemitraan subkontrak. Secara keseluruhan, perusahaan menengah, kecil, dan mikro pada sektor roda empat atau lebih serta roda dua yang bermitra sebesar 58,3%, sedangkan yang tidak bermitra sebesar 41,7%. Pada sektor otomotif roda empat atau lebih, terdapat 68,7% perusahaan menengah yang bermitra dan 31,3% yang tidak bermitra; perusahaan kecil yang bermitra sebesar 75% dan 25% tidak bermitra; serta 33,3% perusahaan mikro yang bermitra dan 66,7% tidak bermitra. Pada sektor otomotif roda dua, terdapat 50% perusahaan menengah yang bermitra dan 50% tidak bermitra; perusahaan kecil yang bermitra sebesar 25% dan 75% tidak bermitra; serta 20% perusahaan mikro yang bermitra dan 80% tidak bermitra.
Mayoritas UMKM industri otomotif untuk roda dua dan roda empat berada di Provinsi Jawa Barat, diikuti Banten, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Lampung, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan. Dari sisi kebijakan, masing-masing daerah telah mendukung program kemitraan UMKM dalam industri otomotif guna menunjang kemajuan kemitraan di tingkat nasional. Sebagai contoh, di beberapa daerah di Pulau Jawa telah dibentuk sentra UMKM, seperti di Majalengka, Sukabumi, Mojokerto, Tegal, dan Penggilingan di Jakarta Timur. Selanjutnya, penelitian ini menggunakan analisis SWOT terhadap beberapa UMKM yang tersebar di enam provinsi di Pulau Jawa, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta. Posisi dan strategi pengembangan kemitraan UMKM industri otomotif di Indonesia menunjukkan bahwa kemitraan yang umumnya dijalankan melalui pola subkontrak kepada pelaku usaha besar memiliki potensi untuk berkembang dan meningkatkan kualitas produk. Selain itu, perjanjian kemitraan yang dituangkan secara tertulis telah mencakup prinsip saling memerlukan, saling mempercayai, saling memperkuat, dan saling menguntungkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
KPPU akan terus melakukan pengawasan terhadap industri otomotif nasional sebagai bentuk dukungan terhadap industri domestik yang mulai tergerus oleh kehadiran komponen impor. KPPU mengharapkan hubungan kemitraan yang terjadi dalam industri otomotif nasional dapat terus berjalan secara sehat dan berkelanjutan.
Sejak tahun 2015, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengembangkan pengukuran persaingan usaha dalam bentuk Indeks Persaingan Usaha (selanjutnya disebut IPU) di beberapa sektor industri seperti industri manufaktur dan industri perbankan. Setelah pengembangan indeks sektoral tersebut, KPPU mulai mengembangkan indeks persaingan usaha daerah untuk melihat persaingan usaha di setiap Kabupaten/Kota di Indonesia yang dimulai pada tahun 2016. Adapun survei indeks persaingan usaha daerah pada tahun pertama dimulai pada Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Indeks persaingan usaha KPPU tersebut kemudian dijadikan pijakan untuk membangun indeks persaingan usaha secara nasional meliputi berbagai provinsi di Indonesia. Sehingga semenjak tahun 2018 hingga sekarang, KPPU bekerjasama dengan Center for Economics and Development Studies (CEDS) Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Padjadjaran melakukan survei mengenai persepsi persaingan usaha di 34 Provinsi terhadap pelaku usaha, pengambil kebijakan dan akademisi. IPU merupakan satu-satunya indikator persaingan usaha yang mencakup seluruh provinsi di seluruh Indonesia dan 15 (lima belas) sektor ekonomi.
Hasil kajian Indeks Persaingan Usaha 2021 menyatakan bahwa persaingan usaha secara nasional termasuk ke dalam kategori persaingan usaha menuju tinggi. Terdapat kenaikan nilai IPU pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020. Pada tahun 2021, nilai IPU mencapai 4,81 poin atau meningkat dibandingkan tahun 2020 yang hanya 4,65 poin (skala 1-7, dimana 1 menunjukkan tingkat persaingan rendah dan 7 menunjukkan tingkat persaingan tinggi). Pandemi Covid-19 berdampak pada indeks persaingan di tahun 2020 yang turun dari posisi sebelumnya di tahun 2019. Namun demikian, seiring program pemulihan ekonomi dan pengendalian Covid19 yang semakin baik, indeks persaingan kembali meningkat di 2021, dimana peningkatan tersebut sebagian besar didorong oleh faktor permintaan dan penawaran. Besaran IPU tahun ini juga semakin mendekati Target Nasional yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2024 yakni Indeks Persepsi Persaingan Usaha 5,0 poin.
Sepuluh provinsi tertinggi persaingan usaha masih didominasi oleh provinsi di pulau Jawa terkecuali Provinsi Banten. Untuk daerah di luar pulau Jawa termasuk dalam sepuluh besar adalah: Provinsi Lampung, Provinsi Bali, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, sepuluh provinsi terendah adalah: Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Riau, Provinsi Bengkulu, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Gorontalo, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Sektor-sektor ekonomi yang memiliki persaingan tinggi berdasarkan IPU adalah Sektor Penyedia Akomodasi dan Makan Minum, Sektor Perdagangan Besar Eceran, Reparasi Mobil dan Motor, Sektor Jasa Keuangan dan Asuransi, Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, Sektor Jasa Pendidikan dan Sektor Informasi dan Komunikasi. Adapun sektor-sektor ekonomi yang memiliki persaingan usaha rendah adalah: Sektor Pertambangan & Penggalian, Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang serta Sektor Pengadaan Listik, Gas. Sektor-sektor ekonomi yang tingkat IPU nya relatif rendah akan menjadi perhatian bagi KPPU untuk tahun 2022, terutama untuk mengidentifikasi apakah terdapat hambatan persaingan di sektor yang bersangkutan.