Kajian dan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengukur indeks persaingan usaha secara nasional yang diagregasi melalui pengukuran persaingan usaha di setiap sektor ekonomi di daerah yang dilakukan dengan menggunakan survey persepsi terhadap pelaku usaha, pengambil kebijakan dan akademisi dengan menggunakan dimensi dan indikator dalam persaingan usaha. Penelitian ini menggunakan konsep atau paradigma struktur, perilaku dan kinerja (SCP) industri. Faktor lingkungan bisnis seperti peraturan, kelembagaan, faktor permintaan dan penawaran juga menjadi dimensi pembentuk indeks persaingan usaha. Dimensi struktur menggunakan 5 indikator yang terdiri dari jumlah perusahaan, hambatan keluar/masuk industri, konsentrasi industri, biaya usaha dan diferensiasi produk. Dimensi perilaku memiliki indikator yang terdiri dari harga dan iklan. Dimensi kinerja memiliki indikator yang terdiri dari efisiensi produksi dan distribusi, pengembangan teknologi, profitabilitas dan produktivitas. Dimensi permintaan memiliki indikator yang terdiri dari elastisitas harga permintaan, barang substitusi dan pertumbuhan pasar. Dimensi penawaran memiliki indikator yang terdiri dari jaminan ketersediaan pasokan dan input. Dimensi regulasi memiliki indikator kebijakan daerah terkait dengan persaingan usaha yang berkaitan dengan menghambat persaingan usaha dan memfasilitasi monopoli. Dimensi kelembagaan terdiri dari pemahaman terhadap adanya kebijakan persaingan usaha, kesadaran terhadap adanya KPPU dan pengarusutamaan kebijakan persaingan usaha.
Penelitian ini melakukan survey terhadap 34 provinsi dengan responden Kadin, Akademisi, Bank Indonesia dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi. Perhitungan indeks persaingan usaha dilakukan dengan menggunakan baik bobot sama maupun bobot dari principal component analysis. Proses penjumlahan skor dari setiap dimensi indeks persaingan usaha dilakukan dengan metode Additive Aggregation Method (AAM).
Hasil penelitian menunjukan bahwa persaingan usaha secara nasional tahun 2020 termasuk ke dalam persaingan usaha menuju tinggi (moderat dan sedikit tinggi). Skor indeks persaingan usaha tahun 2020 berdasarkan dimensi keseluruhan mengalami penurunan baik menggunakan bobot sama mapuan bobot PCA dibandingkan dengan skor indeks persaingan usaha tahun 2019 . Hasil ini diduga karena adanya pandemi COVID-19 yang mempengaruhi faktor lingkungan secara signifikan terutama pada dimensi permintaan dan dimensi penawaran. Kedua dimensi tersebut memiliki kontribusi sekitar 40% terhadap variasi skor indeks persaingan usaha dengan menggunakan bobot PCA. Bukti dari dugaan adanya dampak dari pandemi covid-19 tersebut juga dapat terlihat dari penurunan skor dimensi penawaran dan permintaan yang merepresentasikan kondisi pasokan dan input serta pilihan-pilihan bagi konsumen. Sebaliknya, tanpa mempertimbangkan faktor lingkungan atau hanya menggunakan dimensi SCP saja, skor indeks persaingan usaha mengalami kenaikan pada tahun 2020 dibandingkan tahun 2019.
Secara umum, indeks persaingan usaha di daerah menunjukkan adanya sedikit perubahan pada daerah yang termasuk 10 (sepuluh) persaingan usaha yang tinggi dan 10 (sepuluh) persaingan usaha yang rendah pada tahun 2020. Sebagai contoh, Sulawesi Utara masuk ke dalam provinsi yang termasuk ke dalam lima besar provinsi dengan skor indeks persaingan usaha paling besar. Provinsi lainnya seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa timur dan NTB tetap konsisten berada pada 10 (sepuluh) besar provinsi dengan skor indeks persaingan usaha tertinggi. Sedangkan daftar 10 (sepuluh) provinsi dengan skor indeks persaingan usaha terendah juga tetap konsisten setiap tahun sebelumnya yaitu Papua, Papua Barat, Maluku dan Gorontalo.
Berdasarkan hasil pengukuran indeks persaingan usaha sektoral, sektorsektor yang memiliki skor indeks persaingan usaha diatas rata-rata konsisten dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Sektor Penyedia Akomodasi Makan dan Minum, Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Jasa Keuangan dan Asuransi, Jasa Pendidikan, Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial, Informasi dan Komunikasi, Jasa Perusahaan, Pertanian, Kehutanan dan Perikanan, Industri Pengolahan dan Real Estate. Perubahan terjadi pada sektor yang memiliki skor indeks tertinggi, jika di tahun 2019, sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Motor memiliki skor indeks tertinggi, maka pada tahun 2020, sektor Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum.
Sedangkan sektor-sektor yang memiliki skor indeks persaingan usaha dibawah rata-rata juga konsisten setiap tahunnya yaitu sektor Pengadaan Listrik dan Gas, Pengadaan Air, Sampah, Limbah dan Daur Ulang, Pertambangan dan Penggalian, Konstruksi. Untuk sektor pengadaan listrik dan gas, dan sektor pengadaan air, sampah dan limbah merupakan sektor yang diregulasi dan dikelola oleh pemerintah sehingga tidak dimungkinkan terjadinya persaingan usaha di dalamnya.
Laporan kajian ini menjelaskan kerangka konseptual, metodologi atau desain kajian dan hasil kajian persaingan usaha terkait perilaku industri perbankan dalam menyediakan produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Indonesia. Kegiatan kajian ini bertujuan menghasilkan pengetahuan yang komprehensif tentang ekosistem, bisnis proses, struktur, perilaku dan kinerja industri perbankan termasuk peraturan yang berpotensi memicu persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan UU no 5 1999 di industri perbankan dalam berusaha menyediakan kredit kepemilikan rumah serta implikasinya terhadap kerugian publik sebagai masukan bagi pengawasan persaingan usaha dan rekomendasi kebijakan oleh KPPU.
Hasil kajian salah satunya menunjukkan struktur pasar oligopoli yang berpotensi kartel yang memiliki market power dan menjadi price setter. Konglomerasi vertikal bank yang terjadi mengarah sangat kuat kepada perilaku tying produk KPR. Praktik yang dilakukan oleh para pelaku kartel, secara makro mengakibatkan inefisiensi alokasi sumber daya, sehingga menimbulkan deadweight loss yang disebabkan oleh kebijakan pembatasan produksi oleh perusahaan monopoli untuk menjaga harga-harga tetap tinggi. Fenomena ini menimbulkan potensi kerugian masyarakat dan perlu ditindaklanjuti dengan penelitian yang lebih khusus.
Selain itu, perilaku kartel, perjanjian tertutup (tying agreement) dan integrasi vertikal (konglomerasi) dapat berpotensi menimbulkan terjadinya dominasi pasar oleh pelaku usaha besar (praktek monopoli) yang dilarang dalam UU nomor 5 tahun 1999.
Indonesia adalah negara produsen ke empat komoditas kopi di dunia setelah Brazil, Vietnam dan Kolombia dengan rata-rata 700 ribu ton per tahun atau sekitar 9% dari produksi kopi dunia di tahun 2018. tetapi disisi lain indonesia melakukan impor kopi yang terus meningkat terutama dari vietnam. Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis berbagai permasalahan komoditas kopi di Indonesia dengan menggunakan sampel 4 (empat) Provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, dan Provinsi Jawa Timur, yang mewakili lebih dari 50% produksi kopi di Indonesia.
Penelitian dilakukan dengan pendekatan deskriptif maupun pendekatan analitik dengan menggunakan data dan informasi yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif. Hasil dari penelitian ini adalah seluruh pelaku dalam rantai pasok yang terjadi di dalam negeri merupakan price taker, dimana mereka tidak memiliki kekuatan untuk menentukan harga. Harga terbentuk di pasar internasional, dan pelaku dalam negeri menggunakan harga tersebut sebagai dasar dalam menentukan harga beli kopi (harga basis). Salah satu rekomendasi dalam penelitian ini adalah perlunya perumusan kebijakan dalam rangka memperkuat posisi tawar pelaku kopi dalam negeri (terutama petani) terhadap harga komoditas kopi agar tidak terjadi distorsi harga yang terlalu tinggi antara harga internasional dengan harga di tingkat petani
Penelitian ini membahas tentang pemetaan struktur pelaku usaha pada pasar e-commerce di Indonesia, khususnya marketplace serta upaya pendefinisian pasar bersangkutan pada pasar e-commerce di Indonesia. Model yang digunakan untuk mengukur kekuatan pasar dan dominasi pasar adalah model yang digunakan oleh UNCTAD (2019) dan kriteriakriteria yang diberikan oleh Uni Eropa, yang terdiri dari lima platform kekuatan pasar yaitu search engine, social media, video sharing, payment system dan marketplace.
Analisa struktur pasar berdasarkan data sekunder dilakukan selama periode Q4 2018 sampai dengan Q2 2020 dengan beberapa kategori diantaranya struktur pasar berdasarkan Instagram User, struktur pasar berdasarkan Facebook User, struktur pasar berdasarkan Twitter User, struktur pasar berdasarkan Jumlah Karyawan dan pengeluaran iklan digital perusahaan. Berdasarkan analisis intertemporal dari Q4 tahun 2018 hingga Q2 tahun 2020 di setiap kategori, urutan empat perusahaan dengan pangsa pasar terbesar mengalami perubahan di beberapa periode dan beberapa kategori, meskipun ke-empat perusahaan tersebut cenderung tidak berubah. Hal ini mengindikasikan persaingan usaha yang ketat di sektor ekonomi digital khususnya bagi keempat perusahaan terbesar tersebut. Pengawasan dari otoritas persaingan usaha sangat diperlukan agar tidak terjadi perilaku anti persaingan usaha sehat.
Sedangkan pendekatan untuk mendefinisikan pasar bersangkutan adalah dengan menggunakan model awal tentang pasar bersangkutan, dimana terdapat tiga unsur penting dalam menganalisa struktur pasar bersangkutan, yaitu geografi atau wilayah/area pasar, pelaku usaha dan produk (barang atau jasa) yang sama, sejenis atau substitusi. Dalam sektor ekonomi digital, dimensi geografis dilakukan menggunakan pendekatan yang berbeda. Dimensi geografi dalam platform digital sangat tergantung dari tarif/biaya pengiriman barang, harga barang dan lama waktu kirim. Semakin murah dan efisien biaya pengiriman barang yang ditawarkan oleh para perusahaan kurir, semakin memperbesar dimensi geografi pasar bersangkutan suatu kelompok barang. Begitu pula, harga produk/barang yang akan dibeli.
Sektor kesehatan dan rumah sakit memiliki karakteristik pasar yang khas dan berbeda dengan sektor lainnya, diantaranya ialah tingginya intervensi pemerintah. Pelaku usaha industri rumah sakit di Indonesia berasal dari berbagai kalangan (swasta, swasta nirlaba, pemerintah) dan terus mengalami pertumbuhan. Terjadi pula peningkatan aksesibilitas masyarakat Indonesia terhadap layanan kesehatan rumah sakit melalui skema program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu, kajian ini dilakukan untuk dapat memperoleh gambaran lebih komprehensif terkait struktur pasar dan perilaku pelaku usaha pada persaingan usaha di sektor jasa Rumah Sakit (RS). Penelitian ini dilakukan secara deskriptif kualitatif dan kuantitatif untuk memahami secara mendalam persaingan usaha di industri RS dari aspek struktur dan perilaku usaha.
Secara umum, RS di Indonesia memiliki karakteristik uncertainty, asymmetry information, SID (Supply Induced Demand), unnecessary procedure, intangible, non-competitive market, non-profit motive, mix input, joint product, mix output, dan intervensi pemerintah, tingginya barrier-entry to market. Berbagai kondisi tersebut mempengaruhi perilaku pelaku usaha rumah sakit termasuk potensi pelanggaran persaingan usaha. Selain itu, kondisi geografis dan demografis Indonesia mempengaruhi perilaku pelaku usaha rumah sakit dalam pendirian rumah sakit di Indonesia.
Terjadi peningkatan sangat pesat dan signifikan dalam kurun waktu 2010- 2020, terutama untuk RS swasta profit, RS swasta jaringan/grup, serta RS BUMN jejaring. Tetapi hal ini tidak terjadi untuk RS publik/pemerintah. Sementara itu, pertumbuhan RS di Pulau Jawa masih lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah Indonesia lainnya. Dari aspek penyedia layanan, pasar industri kesehatan Indonesia dicirikan dengan tingginya hambatan masuk, saling tergantungnya antara satu perusahaan dengan perusahaan yang lain, dan jasa yang diproduksi saling mensubstitusi antara satu dengan yang lainnya. Dari aspek pembeli layanan, pasar industri kesehatan di Indonesia bersifat mendekati monopsoni dengan adanya program JKN.
Skema pembayaran JKN, dan Sistem kesehatan rujukan berjenjang bagi pasien JKN melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama (FKTP) menyebabkan banyak RS atau grup RS di Indonesia melakukan Integrasi Vertikal (backward) dengan membangun klinik sebagai upaya meningkatkan utilitas layanan rumah sakit. Terdapat beberapa potensi pelanggaran persaingan usaha diantaranya ialah adanya potensi diskriminasi harga, indikasi jual rugi, ketidakadilan dalam tarif JKN dan e-catalogue, termasuk juga adanya potensi kolusi rujukan pasien.
Perkebunan kelapa sawit di Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian negara dan menggerakkan perekonomian rakyat. Sayangnya Indonesia sebagai negara produsen sawit nomor satu di dunia belum mampu memaksimalkan sektor industri kelapa sawit untuk mendapatkan keuntungan dari pasar dunia. Di sisi lain, terdapatnya pola kemitraan dalam perkebunan kelapa sawit antara petani dan perusahaan sawit juga masih mengalami pola kemitraan yang tidak sesuai, baik dari sisi petani maupun perusahaan. Oleh karena itu dalam penelitian ini difokuskan pada tantangan dalam kemitraan kerja melalui program inti-plasma di sektor industri sawit.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif dan eksploratif. Hasil penelitian menunjukan bahwa; pertama, adanya perubahan yang sistematis yang terjadi dalam jangka panjang dalam skema kemitraan yang menjadi private-driven, dimana hal ini tidak dapat dipisahkan dari pergeseran rezim ekonomi makro; kedua, skema kemitraan dalam Undang-Undang No.39 tahun 2014 Tentang Perkebunan pada pasal 57 dan 58 yang mengatur mengenai fasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal seluas 20% dan berbagai skema finansial pembiayaan untuk penerapan fasilitasi tersebut dengan harapan terciptanya petani plasma yang mandiri (swadaya); dan ketiga, perbandingan kesejahteraan petani dengan periode kemitraan sebelumnya, perbandingan pendapatan (take-home pay) yang diterima pekebun setelah adanya penerapan pola kemitraan KKPA dan revitalisasi kebun lebih kecil daripada pola kemitraan sebelumnya, sehingga dapat dikatakan bahwa kondisi petani dengan pola kemitraan yang ada sekarang kurang sejahtera dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disusun beberapa rekomendasi khususnya kemitraan di kelapa sawit yaitu pengaturan kebijakan mengenai pola kerjasama kemitraan (antara inti dan plasma) yang tidak berjalan dengan baik, maka pemerintah baik Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN bisa melakukan pengawasan lebih mendalam, sehingga perizinan dan pelaksanaan pola kemitraan antara inti dan plasma dapat berjalan dengan baik. Kemudian, peningkatan komitmen instansi pemerintah dan diperlukan adanya lembaga pengawas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha dan aparatur daerah terkait dalam penerapan pemberian fasilitasi perkebunan masyarakat minimal 20% pada perkebunan kelapa sawit.