Gedung KPPU

Informasi Publik

Informasi Publik

PPID KPPU dibentuk untuk memastikan bahwa setiap informasi publik yang berada di bawah kewenangan KPPU dapat diakses secara cepat, tepat, dan akuntabel. Sebagai lembaga yang mengawasi praktik persaingan usaha di Indonesia, KPPU memegang peran strategis dalam menjaga pasar tetap sehat, adil, dan kompetitif. Transparansi menjadi kunci agar setiap kebijakan, putusan, dan langkah penegakan hukum dapat dipahami publik secara utuh.

 

PPID KPPU merupakan unit yang bertanggung jawab atas pengelolaan, pelayanan, penyimpanan, pendokumentasian, serta penyediaan informasi publik. Unit ini bekerja berdasarkan prinsip keterbukaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus menjaga batasan terhadap informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.

 

Tujuan utama PPID KPPU adalah membangun budaya keterbukaan informasi di lingkungan KPPU dan memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan persaingan usaha. Informasi yang terbuka mendorong akuntabilitas, meningkatkan kualitas kebijakan, serta memperluas literasi masyarakat mengenai isu-isu persaingan usaha.

 

Fungsi dan tugas PPID KPPU meliputi pengelolaan klasifikasi informasi, pelayanan permohonan informasi publik, pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, serta penyelesaian keberatan atas layanan informasi.

Ingin melakukan permohonan Informasi Publik?

Klik tombol di bawah untuk mengakses portal informasi publik KPPU