Gedung KPPU

Visi dan Misi

VISI DAN MISI

Visi KPPU

Sejalan dengan visi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yaitu "Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045", KPPU menetapkan visi yang menjadi pedoman strategis dalam periode Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029.

 

Visi KPPU adalah: “Terwujudnya persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan dalam mendukung Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.”
 

Dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024, KPPU berperan dalam agenda pembangunan nasional, khususnya pada aspek Transformasi Ekonomi yang berfokus pada Integrasi Ekonomi Domestik dan Konektivitas Global (IE7). Salah satu elemen penting dalam transformasi ini adalah industrialisasi, yang menempatkan industri pengolahan sebagai penggerak utama dalam meningkatkan daya saing ekonomi global. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan pengembangan industri pengolahan mencakup 18 arah kebijakan. KPPU berkontribusi pada kebijakan ke-18, yaitu "Penciptaan iklim usaha yang sehat guna menghilangkan distorsi pasar dan mendorong pelaku usaha menjadi industrialis yang efisien, efektif, dan inovatif. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan kemitraan yang mempercepat proses industrialisasi melalui penyederhanaan regulasi, penguatan kepastian hukum, serta peningkatan persaingan usaha dan kelembagaan persaingan usaha."

 

Dukungan KPPU pada RPJPN 2025 – 2045 tersebut, akan diturunkan pada kontribusi dan dukungan KPPU dalam RPJMN 2025-2029 pada pelaksanaan Asta Cita, yaitu Prioritas Nasional 5 (PN 05): Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri, dengan sasaran PN 05 - Integrasi Ekonomi Domestik dan Konektivitas Global.

 

Misi KPPU

KPPU merumuskan misi Lembaga sebagai langkah strategis untuk mewujudkan visi yang telah ditetapkan. Dalam penyusunannya, misi KPPU mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) misi Presiden dan Wakil Presiden periode 2025-2029, (2) kewenangan KPPU sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta (3) kapasitas sumber daya yang dimiliki. Adapun misi KPPU yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

 

  1. Memperkuat pengawasan dan penegakan hukum persaingan usaha untuk menciptakan pasar yang adil dan kompetitif;
  2. Mendorong hilirisasi dan industrialisasi melalui pengawasan praktik anti-persaingan di sektor strategis;
  3. Mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan melindungi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) melalui pengawasan pelaksanaan kemitraan;
  4. Mendorong penguatan kemandirian ekonomi nasional melalui pengawasan persaingan usaha pada sektor ekonomi kreatif, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
  5. Meningkatkan literasi dan kesadaran publik tentang pentingnya persaingan usaha yang sehat;
  6. Mengembangkan kelembagaan KPPU yang modern, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.

     

Misi KPPU tersebut sejalan dengan program kerja Presiden dan Wakil Presiden Periode 2025-2029 yang akan diimplementasikan melalui 8 Misi yang disebut Asta Cita, adapun 8 Misi Asta Cita sebagai berikut:

 

  1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
  2. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
  3. Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.
  4. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
  5. Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
  6. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
  7. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
  8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

     

Mencermati 8 Misi (Asta Cita) Presiden dan Wakil Presiden Periode 2025-2029, maka pelaksanaan Misi KPPU selaras dengan 2 (dua) dari 8 (delapan) Misi Asta Cita khususnya Asta Cita Nomor 3 dan 5, yaitu:

 

PN 3. Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi.

PN.5 Melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri

PN.7 Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

 

Tujuan KPPU

Dalam upaya mewujudkan visi dan misinya, KPPU menetapkan tujuan yang selaras dengan sasaran nasional yang ingin dicapai. Perumusan tujuan ini mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi KPPU, amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2024 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Melalui regulasi ini, KPPU bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen, mendorong inovasi, serta memastikan praktik bisnis berlangsung secara adil tanpa menciptakan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. Adapun tujuan KPPU adalah sebagai berikut:

 

“Meningkatnya persaingan usaha dan kemitraan sehat untuk mendorong perekonomian nasional yang berkeadilan dan berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat”

 

Tujuan tersebut selaras dengan tugas pokok dan fungsi KPPU dalam struktur organisasi yang diatur Peraturan Komisi Nomor 5 Tahun 2024, adalah:

 

  1. Meningkatkan kepastian penegakan hukum persaingan usaha untuk menjamin iklim investasi yang sehat dengan advokasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat, penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan pelaksanaan kemitraan yang sehat;
  2. Meningkatkan kualitas layanan manajemen baik internal maupun eksternal.

     

Tujuan KPPU dapat diukur dengan menggunakan Indeks Persaingan Usaha sebagai indikator pencapaian. Target Indeks Persaingan Usaha untuk periode 2025-2029 adalah sebagai berikut: 5,35 pada tahun 2025, 5,51 pada tahun 2026, 5,67 pada tahun 2027, 5,83 pada tahun 2028, dan 6,00 pada tahun 2029.

 

Tugas pokok dan fungsi KPPU yang tersebut dalam struktur organisasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disusun dengan mengacu pada KPPU sebagai lembaga yang bertugas menjalankan UU No.5/1999. Sesuai dengan Pasal 3 UU No.5/1999, KPPU perlu untuk menjamin tercapainya tujuan pembentukan UU No.5/1999 yang meliputi:

 

  1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil;
  3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan
  4. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.