Jaminan Bank
Jaminan Bank
Jaminan Bank
Jaminan bank merupakan instrumen hukum yang digunakan untuk menjamin pelaksanaan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), khususnya dalam hal Terlapor mengajukan upaya hukum berupa keberatan atau kasasi atas putusan Komisi yang memuat sanksi administratif berupa denda.
Ketentuan mengenai jaminan bank ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara hak pelaku usaha untuk menempuh upaya hukum dan kepastian pelaksanaan putusan KPPU sebagai bagian dari penegakan hukum persaingan usaha yang efektif dan berkeadilan.
Kewajiban Penyerahan Jaminan Bank
Dalam hal Terlapor mengajukan keberatan atau kasasi atas putusan KPPU, Terlapor wajib menyerahkan jaminan bank kepada Ketua KPPU paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan Komisi.
Nilai jaminan bank tersebut ditetapkan paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda sebagaimana tercantum dalam amar putusan KPPU.
Fungsi dan Tujuan Jaminan Bank
Jaminan bank berfungsi sebagai bentuk komitmen hukum dari Terlapor untuk melaksanakan putusan KPPU apabila putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dikuatkan oleh pengadilan.
Melalui mekanisme ini, proses upaya hukum tetap dapat berjalan tanpa menghilangkan kepastian bahwa sanksi administratif berupa denda dapat dieksekusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima dan Jangka Waktu Jaminan Bank
Jaminan bank diserahkan kepada:
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia
Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat 10120, DKI Jakarta
Jangka waktu jaminan bank minimal 1 (satu) tahun, menyesuaikan dengan perkiraan jangka waktu proses keberatan dan/atau kasasi.
Ketentuan Pencairan Jaminan Bank
Jaminan bank dapat dicairkan oleh KPPU dalam hal:
- Putusan KPPU telah berkekuatan hukum tetap dan dikuatkan oleh pengadilan, sehingga bank wajib menyetorkan nilai jaminan ke Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran persaingan usaha; atau
- Jangka waktu jaminan bank akan berakhir, sementara belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan Terlapor tidak memberikan kejelasan mengenai perpanjangan jaminan.
Landasan Hukum
Ketentuan mengenai jaminan bank diatur dalam:
- Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021
- Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021
Melalui pengaturan jaminan bank, KPPU memastikan bahwa proses penegakan hukum persaingan usaha berjalan secara tertib, adil, dan dapat dieksekusi, sekaligus memberikan ruang yang proporsional bagi pelaku usaha untuk menggunakan hak hukumnya.