Gedung KPPU

Penilaian M&A

Penilaian M&A

Penilaian Merger dan Akuisisi

Penilaian merger dan akuisisi di Indonesia dilakukan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dalam kerangka pengendalian konsentrasi ekonomi atau posisi dominan perusahaan agar tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang  Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

 

Secara naratif, proses penilaian tersebut dapat dipahami sebagai berikut.

 

Ketika dua atau lebih pelaku usaha melakukan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), atau pengambilalihan saham/aset (akuisisi), maka yang dinilai oleh KPPU bukan semata-mata aspek korporasinya, melainkan dampaknya terhadap struktur dan perilaku pasar. Fokusnya adalah, apakah transaksi tersebut berpotensi mengurangi tingkat persaingan secara signifikan (substantial lessening of competition) atau berpotensi menimbulkan dampak terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Tahap pertama adalah kewajiban notifikasi. Pelaku usaha yang memenuhi ambang batas nilai aset atau penjualan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam praktiknya, pelaku usaha juga dapat   memanfaatkan mekanisme konsultasi pramerger (voluntary consultation) untuk memperoleh gambaran awal risiko persaingan sebelum transaksi difinalkan.

 

Setelah notifikasi diterima atau diregister, KPPU melakukan verifikasi administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen. Jika telah lengkap, diberikan nomor register notifikasi, untuk selanjutnya dilaksanakan penilaian substantif berupa penilaian awal dan penilaian menyeluruh.

 

Apabila dari hasil penilaian ditemukan bahwa transaksi berpotensi menimbulkan dampak anti-persaingan yang signifikan, KPPU dapat memberikan pendapat berupa (i) tidak terdapat dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat; (ii) terdapat dugaan, namun dapat diterima dengan komitmen atau perbaikan tertentu (remedies), baik struktural seperti perilaku. Dalam kondisi tertentu, dapat dilanjutkan pada proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

 

Pendekatan KPPU pada dasarnya bersifat ex-post mandatory notification, berbeda dengan rezim pre-merger clearance di beberapa yurisdiksi lain. Oleh karena itu, risiko hukum tetap melekat meskipun transaksi telah efektif secara hukum korporasi.

 

Secara prinsip, narasi besar dari penilaian merger dan akuisisi oleh KPPU adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan perlindungan struktur pasar yang kompetitif. Negara tidak anti terhadap konsolidasi usaha, namun memastikan bahwa konsolidasi tersebut tidak merugikan konsumen, menghambat inovasi, atau menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.

 

Berikut daftar notifikasi yang telah diselesaikan proses penilaiannya

Daftar Pemberitahuan (Notifikasi)

No Tahun Aksi
1 Tahun 2025
2 Tahun 2024
3 Tahun 2023
4 Tahun 2022
5 Tahun 2021
6 Tahun 2020
7 Tahun 2019
8 Tahun 2018
9 Tahun 2017
10 Tahun 2016
Menampilkan 1 sampai 10 dari 16 hasil

Konsultasi

No Tanggal No. Reg Pihak Pendapat KPPU Keterangan
1 12 Desember 2018 A20418
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Freeport Indonesia
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Rio Tinto Indonesia

-

Ditutup Registrasi A1

2 12 Desember 2018 A20318
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Indonesia Asahan Aluminium dan PT Indonesia Papua Metal dan Mineral
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Freeport Indonesia

-

Ditutup Registrasi A1

3 12 Desember 2018 A20218
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Indonesia Asahan Aluminium
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Indonesia Papua Metal dan Mineral

-

Ditutup Registrasi A1

4 07 Mei 2018 A20118
  1. Badan Usaha Pengambilalih: Esso Petroleum dan ExxonMobil
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Federal Karyatama

-

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

5 07 Desember 2017 A20217
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Nusantara Prima Sukses Arfko
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Urogen Advanced Solutions

Ditutup Registrasi A1

6 24 Oktober 2017 M20216
  1. Badan Usaha Penerima Penggabungan: PT Dunia Kimia Jaya
  2. Badan Usaha yang Menggabungkan Diri: PT White Oil Nusantara dan PT Metabisulphite Nusantara

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

7 09 Agustus 2017 A20117
  1. Badan Usaha Pengambilalih: Global Digital Niaga
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: Globalnet Sejahtera

Tidak Ada Dugaan

8 05 Desember 2016 M20316
  1. Badan Usaha Penerima Penggabungan: PT Komatsu Patria Attachment
  2. Badan Usaha yang Menggabungkan Diri: PT Komatsu Indonesia dan PT Komatsu Reman Indonesia

9 13 Oktober 2016 A20116
  1. Badan Usaha Pengambilalih: APRO Financial Co. Ltd.
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Bank Andara

Ditutup Registrasi A1

10 09 Mei 2016 M20116
  1. Badan Usaha Penerima Penggabungan: PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  2. Badan Usaha yang Menggabungkan Diri: PT Reasuransi Internasional Indonesia

Ditutup Registrasi A1

Menampilkan 1 sampai 10 dari 32 hasil