Indeks Persaingan Usaha
Indeks Persaingan Usaha
Tentang Indeks Persaingan Usaha (IPU)
Indeks Persaingan Usaha (IPU) adalah indeks yang disusun berdasarkan penilaian yang dibangun untuk melihat potret persaingan usaha yang sehat yang mendorong efisiensi ekonomi nasional. IPU berdasarkan pada nilai-nilai yang dibangun dari kerangka kerja (framework) indikator ekonomi dan hukum serta institusi. Penyusunan IPU didasarkan pada tiga dimensi utama: (1) struktur persaingan, (2) proses persaingan, dan (3) perilaku pasar. IPU dirancang untuk mengukur kondisi dan dinamika struktur, perilaku, dan proses persaingan yang menjadi objek dan fokus utama pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999.
Indeks Persaingan Usaha (IPU) adalah indeks yang disusun berdasarkan penilaian yang dibangun untuk melihat potret persaingan usaha yang sehat yang mendorong efisiensi ekonomi nasional. IPU berdasarkan pada nilai-nilai yang dibangun dari kerangka kerja (framework) indikator ekonomi dan hukum serta institusi. Penyusunan IPU didasarkan pada tiga dimensi utama: (1) struktur persaingan, (2) proses persaingan, dan (3) perilaku pasar. IPU dirancang untuk mengukur kondisi dan dinamika struktur, perilaku, dan proses persaingan yang menjadi objek dan fokus utama pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999.
Metode Penyusunan IPU
Untuk mengidentifikasi indikator-indikator utama yang memuat lingkup kompetisi, dinamika, dan karakter persaingan usaha yang sehat, IPU menggunakan kerangka kerja (framework) untuk memahami dan mengukur persaingan usaha yang disajikan dalam bentuk struktur, perilaku, dan proses persaingan. Pendekatan ini merupakan perpaduan konsep-konsep persaingan usaha dari literatur ekonomi industri (Industrial Organization/IO) dan hukum persaingan (Competition Law) yang disajikan secara terperinci. Dari hasil kajian di berbagai negara, Komisi mengidentifikasi 18 indikator IPU yang kemudian dikembangkan menjadi 45 sub-indikator di tingkat nasional, dan 71 variabel di tingkat provinsi. Pengumpulan data dilakukan melalui survey, wawancara, dan observasi. Hasil pengumpulan data dirangkum dalam bentuk data numerik untuk mendapatkan indikator dan dimensi yang tepat. Pembobotan pada IPU menggunakan analisis faktor latent dan Analytic Hierarchy Process (AHP).
Untuk mengidentifikasi indikator-indikator utama yang memuat lingkup kompetisi, dinamika, dan karakter persaingan usaha yang sehat, IPU menggunakan kerangka kerja (framework) untuk memahami dan mengukur persaingan usaha yang disajikan dalam bentuk struktur, perilaku, dan proses persaingan. Pendekatan ini merupakan perpaduan konsep-konsep persaingan usaha dari literatur ekonomi industri (Industrial Organization/IO) dan hukum persaingan (Competition Law) yang disajikan secara terperinci. Dari hasil kajian di berbagai negara, Komisi mengidentifikasi 18 indikator IPU yang kemudian dikembangkan menjadi 45 sub-indikator di tingkat nasional, dan 71 variabel di tingkat provinsi. Pengumpulan data dilakukan melalui survey, wawancara, dan observasi. Hasil pengumpulan data dirangkum dalam bentuk data numerik untuk mendapatkan indikator dan dimensi yang tepat. Pembobotan pada IPU menggunakan analisis faktor latent dan Analytic Hierarchy Process (AHP).
Data Indeks Persaingan Usaha
Hasil telaahan statistik dan praktik pengumpulan indeks ini adalah indeks persaingan usaha setiap tahun berupa skor dan peringkat persaingan usaha di tingkat nasional dan provinsi. Skor dan peringkat ini menggambarkan tingkat persaingan yang rendah, sementara skor 7 menunjukkan tingkat persaingan yang tinggi. Semakin tingginilai IPU yang diperoleh, menunjukkan efisiensi ekonomi yang tinggi. IPU yang tinggi menunjukkan masyarakat dapat memperoleh keuntungan berupa harga yang wajar dan kualitas produk yang lebih baik karena produsen harus bersaing untuk menjual produk dengan harga yang kompetitif.
Hasil telaahan statistik dan praktik pengumpulan indeks ini adalah indeks persaingan usaha setiap tahun berupa skor dan peringkat persaingan usaha di tingkat nasional dan provinsi. Skor dan peringkat ini menggambarkan tingkat persaingan yang rendah, sementara skor 7 menunjukkan tingkat persaingan yang tinggi. Semakin tingginilai IPU yang diperoleh, menunjukkan efisiensi ekonomi yang tinggi. IPU yang tinggi menunjukkan masyarakat dapat memperoleh keuntungan berupa harga yang wajar dan kualitas produk yang lebih baik karena produsen harus bersaing untuk menjual produk dengan harga yang kompetitif.
Grafik Perkembangan Indeks Persaingan Usaha

Grafik Komponen Indeks Persaingan Usaha

Survei Indeks Persaingan Usaha Tahun 2023
Survei Indeks Persaingan Usaha Tahun 2023 akan dilaksanakan selama 5 (Lima) bulan, sejak 1 Juni 2023 - 30 November 2023 dengan rincian pelaksanaan sebagaimana berikut: (Konten tabel saat ini diwakili placeholder gambar)
Survei Indeks Persaingan Usaha Tahun 2023 akan dilaksanakan selama 5 (Lima) bulan, sejak 1 Juni 2023 - 30 November 2023 dengan rincian pelaksanaan sebagaimana berikut: (Konten tabel saat ini diwakili placeholder gambar)
Tabel Rincian Pelaksanaan Survei IPU 2023

Indeks Persaingan Usaha Sebagai Statistik Nasional BPS
Indeks Persaingan Usaha (IPU) juga menjadi tolok ukur implementasi tugas pokok KPPU dalam mendorong terbentuknya iklim persaingan yang sehat, terutama dalam rangka pembangunan tugas-tugas pemerintah dan tujuan pembangunan yang mempromosikan persaingan usaha, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta rekomendasi BPS melalui Surat Nomor B-1315/3290/QT.130/07/2021 tentang Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral.
Berdasarkan SKT/U BPS pada pertengahan 2020 telah menetapkan Indeks Pengembangan Statistik Sektoral (IPSS) untuk mengukur tingkat perkembangan penyelenggaraan statistik sektoral oleh instansi pembina (mandat UU). IPSS disusun untuk mengukur tingkat perkembangan penyelenggaraan statistik sektoral oleh Instansi Pembina (IP) pada berbagai sektor. KPPU melalui Indeks Persaingan Usaha Nasional yang dikembangkan oleh Komisi berhak mengisi IPSS dengan skor penuh (skor 1) apabila KPPU telah secara mandiri melakukan penyelenggaraan statistik sesuai dengan ketentuan BPS, yang mempresentasikan tingkat kematangan pembangunan metode dan penyelenggaraan statistik sektoral KPPU.
Indeks Persaingan Usaha (IPU) juga menjadi tolok ukur implementasi tugas pokok KPPU dalam mendorong terbentuknya iklim persaingan yang sehat, terutama dalam rangka pembangunan tugas-tugas pemerintah dan tujuan pembangunan yang mempromosikan persaingan usaha, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta rekomendasi BPS melalui Surat Nomor B-1315/3290/QT.130/07/2021 tentang Rekomendasi Kegiatan Statistik Sektoral.
Berdasarkan SKT/U BPS pada pertengahan 2020 telah menetapkan Indeks Pengembangan Statistik Sektoral (IPSS) untuk mengukur tingkat perkembangan penyelenggaraan statistik sektoral oleh instansi pembina (mandat UU). IPSS disusun untuk mengukur tingkat perkembangan penyelenggaraan statistik sektoral oleh Instansi Pembina (IP) pada berbagai sektor. KPPU melalui Indeks Persaingan Usaha Nasional yang dikembangkan oleh Komisi berhak mengisi IPSS dengan skor penuh (skor 1) apabila KPPU telah secara mandiri melakukan penyelenggaraan statistik sesuai dengan ketentuan BPS, yang mempresentasikan tingkat kematangan pembangunan metode dan penyelenggaraan statistik sektoral KPPU.