Indeks Persaingan Usaha
Indeks Persaingan Usaha
Tentang Indeks Persaingan Usaha (IPU)
Indeks Persaingan Usaha (IPU) adalah indeks yang disusun berdasarkan penilaian yang dibangun untuk melihat potret persaingan usaha yang sehat yang mendorong efisiensi ekonomi nasional. IPU berdasarkan pada nilai-nilai yang dibangun dari kerangka kerja (framework) indikator ekonomi dan hukum serta institusi. Penyusunan IPU didasarkan pada tiga dimensi utama: (1) struktur persaingan, (2) proses persaingan, dan (3) perilaku pasar. IPU dirancang untuk mengukur kondisi dan dinamika struktur, perilaku, dan proses persaingan yang menjadi objek dan fokus utama pelaksanaan UU No. 5 Tahun 1999.
Metode Penyusunan IPU
Untuk mengidentifikasi indikator-indikator utama yang memuat lingkup kompetisi, dinamika, dan karakter persaingan usaha yang sehat, IPU menggunakan kerangka kerja (framework) untuk memahami dan mengukur persaingan usaha yang disajikan dalam bentuk struktur, perilaku, dan proses persaingan. Pendekatan ini merupakan perpaduan konsep-konsep persaingan usaha dari literatur ekonomi industri (industrial organization/IO) dan hukum persaingan (competition law) yang disajikan secara terperinci. Dari hasil kajian di berbagai negara, Komisi mengidentifikasi 18 indikator IPU yang kemudian dikembangkan menjadi 45 sub-indikator di tingkat nasional, dan 71 variabel di tingkat provinsi. Pengumpulan data dilakukan melalui survey, wawancara, dan observasi. Hasil pengumpulan data dirangkum dalam bentuk data numerik untuk mendapatkan indikator dan dimensi yang tepat. Pembobotan pada IPU menggunakan analisis faktor latent dan Analytic Hierarchy Process (AHP).
Mengapa Indeks Persaingan Usaha Penting bagi Publik?
Bagi publik, IPU adalah jendela transparansi atas kualitas pasar yang dihadapi sehari-hari. Indeks ini membantu masyarakat memahami sejauh mana pasar bekerja secara adil, kompetitif, dan efisien. Bagi pelaku usaha, IPU memberikan sinyal iklim persaingan: apakah pasar terbuka bagi pemain baru, seberapa sehat kompetisi berlangsung, dan bagaimana posisi regulasi memengaruhi strategi bisnis.
Bagi pembuat kebijakan, IPU menjadi alat berbasis bukti (evidence-based policy) untuk merancang dan mengevaluasi kebijakan ekonomi. Tidak mengherankan jika IPU telah digunakan secara luas, termasuk sebagai indikator kinerja dalam perencanaan pembangunan nasional. Dengan kata lain, IPU menjembatani data, kebijakan, dan kepentingan publik dalam satu kerangka yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bagaimana IPU Menangkap Persaingan Usaha di Indonesia?
IPU disusun melalui survei nasional yang melibatkan pemangku kepentingan strategis di setiap provinsi, seperti pemerintah daerah, Bank Indonesia, asosiasi dunia usaha, dan akademisi. Pendekatan berbasis persepsi terukur ini memungkinkan IPU menangkap realitas persaingan yang dirasakan langsung oleh pelaku dan pengelola ekonomi daerah.
Pengukuran dilakukan di seluruh provinsi dan pada berbagai sektor ekonomi, sehingga IPU mampu membaca perbedaan karakteristik wilayah, antara Jawa dan luar Jawa, antara sektor jasa dan sektor berbasis sumber daya, serta antara daerah dengan ekosistem usaha matang dan daerah yang masih berkembang. Inilah kekuatan IPU: sensitif terhadap konteks, namun tetap konsisten secara metodologis.
Tren Indeks Persaingan Usaha 2018–2025
IPU menunjukkan tren peningkatan jangka menengah yang relatif konsisten, mencerminkan perbaikan bertahap kualitas persaingan usaha di Indonesia. Pada awal pengukuran, IPU nasional tercatat 4,63 (2018) dan meningkat menjadi 4,72 (2019), menandakan penguatan awal ekosistem persaingan di berbagai sektor dan wilayah.
Momentum tersebut sempat tertahan pada 2020, ketika IPU turun ke 4,65 sebagai dampak langsung pandemi COVID-19. Tekanan pada mobilitas, gangguan rantai pasok, serta penurunan permintaan menyebabkan intensitas persaingan melemah di banyak sektor. Namun, fase ini bersifat sementara.
Memasuki periode pemulihan, IPU kembali menguat menjadi 4,81 (2021), lalu meningkat ke 4,87 (2022). Tren positif ini berlanjut pada 2023 dengan skor 4,91, dan semakin menguat pada 2024 yang mencapai 4,95. Kenaikan bertahap ini mencerminkan pemulihan aktivitas ekonomi, penguatan kerangka regulasi, serta perbaikan kapasitas kelembagaan persaingan usaha.
Pada 2025, IPU nasional mencapai 5,01, menandai fase konsolidasi persaingan usaha Indonesia pada kategori persaingan sedikit tinggi. Capaian ini menunjukkan bahwa persaingan usaha secara umum bergerak ke arah yang lebih sehat dan kompetitif, meskipun belum sepenuhnya merata antarwilayah dan antarsektor.
Secara keseluruhan, tren IPU 2018–2025 (4,63 → 5,01) menggambarkan perjalanan persaingan usaha Indonesia yang semakin matang: sempat tertekan oleh krisis global, namun mampu pulih dan menguat seiring perbaikan kebijakan, struktur pasar, serta dinamika ekonomi nasional.
Indeks Persaingan Usaha Tahun 2025: Potret Terkini
Tahun 2025 menjadi tonggak penting. IPU nasional mencapai 5,01, mencerminkan kondisi persaingan usaha yang semakin stabil dan kompetitif. Enam dari tujuh dimensi mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan perbaikan yang relatif merata di berbagai aspek persaingan.
Dimensi regulasi tetap menjadi pilar terkuat, meskipun mengalami penurunan tipis, menandakan bahwa kerangka kebijakan persaingan masih solid namun memerlukan konsistensi implementasi. Di sisi lain, dimensi kinerja, penawaran, dan kelembagaan menunjukkan penguatan, mencerminkan efisiensi pasar yang membaik, rantai pasok yang lebih resilien, serta kapasitas institusional yang semakin matang.
Tantangan utama masih berada pada dimensi perilaku pelaku usaha dan permintaan, yang meskipun meningkat, belum sepenuhnya sejalan dengan kekuatan regulasi. Hal ini menegaskan bahwa persaingan usaha tidak cukup hanya ditopang oleh aturan, tetapi juga membutuhkan perubahan perilaku pasar dan peningkatan daya tawar konsumen.
Secara spasial, provinsi-provinsi dengan basis ekonomi besar dan ekosistem usaha matang, terutama di Pulau Jawa, masih mendominasi peringkat IPU tertinggi. Namun, tren positif juga terlihat di sejumlah daerah luar Jawa yang mulai menunjukkan penguatan persaingan usaha. Sebaliknya, beberapa wilayah dengan tantangan struktural seperti keterbatasan pasar dan logistik masih memerlukan intervensi kebijakan yang lebih terarah.
Kompid KPPU
👋 Halo, isi data singkat dulu sebelum mulai chat.