Gedung KPPU

Program Kepatuhan

Program Kepatuhan

Definisi

Rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya Kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pelaku Usaha serta disusun dalam suatu dokumen tertulis dalam Bahasa Indonesia.

Manfaat keikutsertaan Pelaku Usaha

  • menjaga nama baik dan reputasi Pelaku Usaha;
  • menjaga etika bisnis dan budaya organisasi dalam rangka mewujudkan tata Kelola perusahaan yang baik;
  • menciptakan prosedur Kepatuhan;
  • meningkatkan kepercayaan dari investigator, mitra usaha, konsumen, dan/atau pemerintah;
  • mendorong Pelaku Usaha untuk memelihara nilai persaingan usaha yang sehat; dan
  • mencegah terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999


Alur Program Kepatuhan

Alur Program Kepatuhan

Alur Program Kepatuhan - Diagram

Pendaftaran Program Kepatuhan:

Pelaku Usaha mengirimkan Surat Pendaftaran (sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022), serta melampirkan Dokumen Pendukung (apabila telah memiliki), berupa:

  • Dokumen kode etik;
  • Dokumen panduan kepatuhan; dan
  • Laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan Program Kepatuhan di perusahaan.

Surat Pendaftaran ditulis dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Pengurus yang berwenang mewakili perusahaan, dalam hal ini adalah Direksi yang bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan.

Dikirimkan melalui alamat surat elektronik programkepatuhan@kppu.go.id


Informasi Lebih Lanjut dan Tautan terkait Program Kepatuhan

No.JudulTautan
1Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan UsahaUnduh
2Template Surat Pendaftaran (Lampiran I Peraturan KPPU No. 1/2022)Unduh
3Format Laporan Pelaksanaan Penyusunan Program Kepatuhan (Lampiran II Peraturan KPPU No. 1/2022)Unduh
4Tanya Jawab Program KepatuhanUnduh


Pemberian Informasi dan Konsultasi

Cakupan

  1. 1. Permintaan informasi berkaitan dengan penjelasan ketentuan perundang-undangan tentang persaingan usaha dan pengawasan kemitraan.
    2. Permintaan informasi yang disampaikan bukan merupakan pertanyaan hipotesis (hypothetical question).


Alur Pemberian Informasi

1. Permintaan informasi dapat diajukan melalui:

  • SuratSurat ditujukan kepada:Ketua KPPUJl. Ir. H. Juanda No. 36 Jakarta PusatPerihal: Permintaan Informasi
  • Surat elektronikSurat elektronik dikirimkan melalui alamat: advokasi@kppu.go.id

2. Apabila diperlukan, pemberian informasi dapat dilakukan melalui diskusi langsung (secara daring ataupun luring), dengan penjadwalan yang dikoordinasikan melalui surat elektronik.

3. Diskusi langsung dapat dilakukan secara daring (melalui media zoom meeting) ataupun luring (di Kantor Pusat KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat 10120).

4. Semua pemberian informasi tidak dipungut biaya.

Format Permintaan Informasi

Dalam penyampaian permintaan Informasi, Pemohon menyampaikan secara jelas:

  1. Nama Lengkap:
  2. Gender: L/P
  3. Lembaga
  4. Jabatan:
  5. Unit:
  6. Nomor handphone yang dapat dihubungi:
  7. Alamat Surat Elektronik:
  8. Perihal Permintaan Informasi:
  9. Rincian Daftar Pertanyaan:

Data Pemberian Informasi/Konsultasi per Tahun (Jumlah dan Topik)

noTema/Saluran Konsultasi201920202021
1.UU No. 5/19995710781
2.Merger dan Akuisisi116307239
3.Kemitraan4204

Jam Layanan Pemberian Informasi

MetodeHari KerjaJam
Alamat Surat Elektronik:
Senin – Kamis08.00 – 16.00 WIB
Jum’at08.00 – 16.30 WIB
Tatap muka*
(melalui daring atau luring, dengan perjanjian)
Senin – Jum’atSesuai Penjadwalan

INFORMASI LAINNYA

Alamat Email Direktorat Advokasi Persaingan dan Kemitraan
advokasi@kppu.go.id

No.<JudulAksi
A. e-flyer
1.Program Kepatuhan Persaingan UsahaUnduh
2.Ketentuan Notifikasi bagi Transaksi Merger dan Akuisisi yang Terjadi di Luar NegeriUnduh
3.Ketentuan Notifikasi Merger dan AkuisisiUnduh
4.Ketentuan Notifikasi dalam Transaksi Perpindahan AsetUnduh
5.Pengawasan Pelaksanaan KemitraanUnduh
B. FAQ
1.Program Kepatuhan Persaingan UsahaUnduh
2.Upaya hukum keberatan dan penetapan denda persaingan usaha (sesuai UU No. 11/2020 dan PP No. 44/2021)Unduh
C. Video
1.Kepatuhan terhadap UU Persaingan Usaha bagi Pelaku UsahaUnduh
2.Ketentuan Merger dan Akuisisi dalam Hukum Persaingan UsahaUnduh
3.Pengawasan Pelaksanaan KemitraanUnduh