Program Kepatuhan
Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Program Kepatuhan yang dikembangkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah suatu inisiatif strategis yang dirancang untuk memperkuat kesadaran dan perilaku pelaku usaha agar patuh terhadap prinsip persaingan usaha sehat dan peraturan yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Program ini terdiri dari serangkaian kegiatan yang disusun secara tertulis oleh pelaku usaha dan mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip-prinsip persaingan yang adil dalam setiap aspek operasional bisnisnya.
Partisipasi dalam Program Kepatuhan bukan hanya bentuk kesiapan memenuhi ketentuan hukum, namun juga cara proaktif bagi pelaku usaha untuk menciptakan budaya kepatuhan yang terintegrasi dalam tata kelola perusahaan. Melalui program ini, pelaku usaha diharapkan mampu mengidentifikasi area-area yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, menerapkan pedoman internal yang jelas, serta menyusun mekanisme pencegahan yang efektif terhadap risiko praktik persaingan tidak sehat seperti kartel, penetapan harga tidak wajar, dan kolusi dalam pengadaan.
Manfaat yang diperoleh pelaku usaha yang mengimplementasikan Program Kepatuhan cukup luas. Di antaranya adalah menjaga nama baik dan reputasi perusahaan di mata pemangku kepentingan, memperkuat tata kelola perusahaan melalui kode etik dan pedoman kepatuhan internal, serta meningkatkan kepercayaan dari investor, konsumen, mitra bisnis, dan pihak regulator. Selain itu, program ini turut mendorong pelaku usaha untuk memelihara nilai persaingan yang sehat serta mencegah timbulnya pelanggaran terhadap Undang-Undang Persaingan Usaha.
Program ini juga diatur secara legal melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha, yang memberi kerangka formal mengenai penyusunan, pendaftaran, evaluasi, dan penetapan program kepatuhan. Melalui pengaturan ini, KPPU tidak hanya mendorong pelaku usaha untuk patuh, tetapi juga mendukung pemberian keringanan sanksi bagi pelaku usaha yang telah memiliki program kepatuhan apabila kemudian terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha.
Secara makro, keberadaan Program Kepatuhan merupakan bagian dari pendekatan preventif yang diadopsi oleh banyak otoritas persaingan usaha di dunia untuk meminimalkan risiko terjadinya pelanggaran dan untuk menanamkan budaya kepatuhan dalam praktik bisnis sehari-hari. Dengan demikian, program ini bukan hanya instrumen hukum semata, tetapi juga alat bagi pelaku usaha untuk memperkuat struktur internal organisasi, meningkatkan kompetensi SDM terkait hukum persaingan usaha, dan memitigasi risiko bisnis yang berkaitan dengan ketidaksesuaian terhadap peraturan persaingan.
Bagaimana cara mengikuti program kepatuhan di KPPU?
Secara prosedural, alur keikutsertaan diawali dengan pendaftaran resmi program oleh pelaku usaha melalui surat pendaftaran yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan dan dilampiri dokumen pendukung seperti dokumen kode etik, dokumen panduan kepatuhan, dan laporan pelaksanaan kegiatan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan Program Kepatuhan di perusahaan.
Berbagai dokumen tersebut dikirimkan melalui surat elektronik di programkepatuhan@kppu.go.id.
Setelah didaftarkan, KPPU mengevaluasi dokumen dan pelaksanaan program tersebut. Jika sesuai dengan standar yang ditetapkan, KPPU akan memberikan Penetapan Program Kepatuhan yang berlaku untuk jangka waktu tertentu.
Untuk aturan lengkap, dapatkan di Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha beserta Lampirannya.
Untuk tanya jawab terkait program kepatuhan, dapat mengacu ke menu MEDIA & PUBLIKASI / FAQ (https://kppu.go.id/media-publikasi/faq).