Gedung KPPU

Suket Bebas Perkara

Suket Bebas Perkara

Layanan Pembuatan Surat Keterangan Bebas Perkara

Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) Persaingan Usaha merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk menerangkan bahwa suatu pihak tidak sedang dalam proses penanganan perkara persaingan usaha di KPPU pada saat surat tersebut diterbitkan. SKBP umumnya dibutuhkan sebagai dokumen pendukung administratif, antara lain dalam proses pengadaan, kerja sama usaha, perizinan, maupun keperluan lainnya.

 

Pengajuan Permohonan

 

Permohonan SKBP diajukan secara tertulis kepada Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai dengan kategori pemohon.

 

Pemohon atas nama badan usaha/perusahaan wajib melampirkan dokumen sebagai berikut:

  1. Akta pendirian dan akta perubahan terakhir, beserta persetujuan dari Kementerian Hukum
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
  3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

     

Permohonan SKBP atas nama perorangan/pribadi diajukan dengan melampirkan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 

Surat permohonan SKBP harus ditujukan kepada: 

 

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia

Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat 10120, DKI Jakarta

 

dengan menyebutkan secara jelas identitas pemohon, melampirkan dokumen persyaratan sesuai kategori pemohon, dan ditandatangani oleh pemohon atau pihak yang berwenang.

 

Penerbitan SKBP dilakukan berdasarkan data dan informasi perkara yang tercatat di KPPU pada saat permohonan diproses. Surat ini tidak dimaksudkan sebagai pernyataan bebas pelanggaran secara substansial, melainkan keterangan administratif terkait status penanganan perkara persaingan usaha.

 

Melalui mekanisme permohonan SKBP, KPPU berkomitmen memberikan kepastian administrasi yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung iklim usaha yang tertib, adil, dan patuh terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat.