Magang
Magang
Program Magang dan Praktek Kerja Lapangan di KPPU dirancang sebagai ruang belajar strategis bagi mahasiswa dan peserta didik kejuruan untuk memahami dinamika kerja dunia persaingan usaha. Program ini menjadi jembatan antara kompetensi akademik dengan kebutuhan kerja berbasis riset, analisis, komunikasi publik, dan pemahaman kelembagaan.
Melalui ekosistem kerja yang kolaboratif, peserta magang tidak hanya belajar, tetapi membangun perspektif baru tentang profesionalitas, integritas, dan kontribusi pada kepentingan publik.
Apa itu Magang dan PKL?
Magang adalah bagian dari pelatihan kerja bagi mahasiswa tingkat akhir yang menjadi syarat penyelesaian pendidikan.
Praktek Kerja Lapangan (PKL) adalah pembelajaran berbasis praktik bagi siswa SMK/MAK yang dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu sesuai kurikulum dan kebutuhan kerja.
Program ini digagas untuk membentuk pengalaman nyata yang relevan, terukur, dan berdampak.
Kuota Penerimaan
- Mahasiswa: Maksimal 5 orang per unit penempatan
- Siswa: Maksimal 5 orang per semester
Persyaratan Magang/PKL
Untuk mengikuti program ini, pelamar wajib menyiapkan dokumen berikut:
- Surat Permohonan Magang/PKL
- Surat Pengantar dari Perguruan Tinggi / Sekolah yang ditujukan kepada Kepala Biro Administrasi
- Pencantuman jangka waktu magang
- Proposal Singkat (khusus magang):
- Latar Belakang
- Maksud & tujuan (konversi SKS / tidak)
- Target & timeline output
- Rencana jangka waktu pelaksanaan
- Daftar Riwayat Hidup
- Salinan E-KTP (khusus mahasiswa magang)
- Salinan Kartu Mahasiswa/Siswa
- Salinan transkrip nilai terakhir
- Surat Pernyataan Kesanggupan Magang
Seluruh dokumen dikirim ke magang@kppu.go.id.
Sistem Penilaian
[IMAGE]
Hak Peserta
- Mendapatkan informasi sesuai tujuan magang, sepanjang tidak bersifat rahasia.
Mendapatkan Sertifikat Magang setelah seluruh proses selesai.
Kewajiban Peserta
- Mematuhi tata tertib kepegawaian KPPU
- Mengisi absensi harian
- Menjaga etika kerja, sopan santun, ketentuan berpakaian, dan penggunaan ID Card
- Mengikuti program hingga selesai
Menyusun Logbook harian, Laporan Akhir, dan bahan presentasi sidang
Tahap Pengakhiran Program
Program dianggap selesai atau dihentikan apabila:
- Masa magang telah berakhir
- Peserta sakit dalam jangka panjang atau meninggal dunia
- Peserta mengundurkan diri
Peserta terbukti melanggar aturan KPPU atau hukum yang berlaku