Gedung KPPU

Hubungan Internasional

Hubungan Internasional

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) yang di internasional menggunakan nama Indonesia Competition Commission secara konsisten membangun dan memelihara hubungan internasional dengan berbagai otoritas persaingan, organisasi internasional, dan forum kerja sama regional. Hubungan ini tidak bersifat seremonial, melainkan diarahkan pada pertukaran pengetahuan, penguatan kapasitas, serta harmonisasi pendekatan kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha.

 

Pada tingkat global, KPPU aktif berpartisipasi dalam organisasi dan forum internasional seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), serta International Competition Network (International Competition Network). Melalui forum-forum ini, KPPU terlibat dalam diskusi kebijakan persaingan lintas negara, berbagi praktik terbaik (best practices), dan mengikuti perkembangan terbaru terkait penanganan kartel internasional, merger lintas yurisdiksi, ekonomi digital, serta isu persaingan di sektor-sektor strategis.

 

Di tingkat regional, KPPU memainkan peran penting dalam kerangka kerja sama ASEAN, khususnya melalui ASEAN Experts Group on Competition (ASEAN Experts Group on Competition - https://asean-competition.org). Dalam forum ini, KPPU tidak hanya menjadi peserta aktif, tetapi bertindak sebagai regional leader yang kerap berkontribusi dalam perumusan panduan, penguatan kapasitas negara anggota, serta mendorong konvergensi rezim persaingan usaha di kawasan ASEAN. Posisi ini sejalan dengan peran Indonesia sebagai salah satu ekonomi terbesar di kawasan dan penggerak integrasi pasar regional.

 

Selain kerja sama multilateral, KPPU juga menjalin hubungan bilateral dengan berbagai otoritas persaingan usaha dari negara lain melalui nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama teknis, serta program pertukaran dan pelatihan. Kerja sama bilateral ini difokuskan pada peningkatan kapasitas penegakan hukum, pertukaran informasi non-rahasia, serta diskusi teknis atas kasus dan kebijakan yang relevan dengan konteks masing-masing negara.

 

Selain itu, persaingan usaha telah menjadi kondisi yang wajib dipenuhi sebagai salah satu Chapter dalam berbagai perjanjian internasional antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah negara lain, seperti Australia, Canada, Jepang, Korea, dan sebagainya. Dalam Kawasan ASEAN, persaingan usaha juga telah menjadi salah satu bidang yang dikerjasamakan, termasuk dalam berbagai perjanjian ekonomi regional seperti Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement, ASEAN-China Upgraded FTA, ASEAN-Australia-New Zealand FTA, dan ASEAN Framework Agreement on Competition.

 

Secara keseluruhan, hubungan internasional KPPU merupakan bagian integral dari strategi kelembagaan untuk memastikan bahwa hukum persaingan usaha Indonesia tetap adaptif terhadap perkembangan global, sekaligus mampu melindungi kepentingan nasional di tengah meningkatnya aktivitas usaha lintas batas. Melalui jejaring internasional ini, KPPU memperkuat posisinya sebagai otoritas persaingan yang kredibel, kooperatif, dan berpengaruh di tingkat regional maupun global.