Referensi & Artikel
Referensi & Artikel
Serakahnomics—ekonomi keserakahan—adalah istilah yang digunakan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam pidato kenegaraannya pada sidang tahunan DPR RI pada 15 Agustus 2025. Seperti yang dijelaskan Prabowo, Serakahnomics mengacu pada praktik bisnis serakah yang dilakukan oleh perusahaan besar yang berdampak signifikan terhadap pasar. Selain itu, praktik seperti itu dapat menyebabkan masyarakat Indonesia menderita. Pada saat yang sama, Prabowo juga menekankan pentingnya UUD 1945, khususnya pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4.
Menurut pidato Prabowo, dua poin penting digarisbawahi: Serakahnomics dan perlunya penerapan Pasal 33 Konstitusi Indonesia secara komprehensif. Mempertimbangkan hal ini, apa sebenarnya tujuan utama pidatonya? Untuk menjawab pertanyaan itu, kita cukup melihat pembukaan Konstitusi Indonesia, yang dengan jelas menyatakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Salah satunya adalah untuk mempromosikan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai hal ini, tindakan tegas harus diambil terhadap praktik berbahaya atas dasar konstitusional.
Hal ini sejalan dengan tujuan UU Persaingan Usaha Indonesia, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang tersebut berupaya melindungi kepentingan publik, meningkatkan efisiensi ekonomi, menciptakan lingkungan bisnis yang adil, mencegah monopoli dan persaingan tidak sehat, serta mendorong praktik bisnis yang efektif dan efisien. Singkatnya, undang-undang dimaksudkan untuk menciptakan demokrasi di bidang ekonomi dan untuk memastikan bahwa pasar memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi. Seruan Prabowo, oleh karena itu, bukan hanya slogan politik tetapi juga pengingat bahwa ekonomi harus kembali ke mandat konstitusionalnya: membangun kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, langkah penting bagi Prabowo untuk mencapai tujuan tersebut adalah memperkuat otoritas persaingan. Dengan kata lain, Prabowo harus memperkuat Komisi Persaingan Usaha (KPPU), lembaga pembantu negara yang didirikan pada tahun 2000 berdasarkan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1999. Otoritas harus memimpin perjuangan melawan Serakahnomics dan menegakkan persaingan yang adil. Untuk itu, Presiden Prabowo harus mengambil tindakan nyata untuk mentransformasi perekonomian melalui peran aktif Komisi Persaingan Usaha Indonesia–KPPU untuk kepentingan rakyat.
Salah satu cara paling strategis untuk memperkuat Komisi Persaingan Usaha Indonesia (KPPU) adalah melalui perubahan UU No. 5 Tahun 1999. Undang-undang ini telah diberlakukan selama lebih dari dua dekade. Namun, seperti yang baru-baru ini disorot oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya, kebangkitan Serakahnomics – praktik bisnis serakah dan eksploitatif oleh korporasi dominan – menunjukkan bahwa kerangka kerja saat ini tidak lagi cukup. Jika Indonesia serius menangani Serakahnomics, maka dasar hukum yang lebih kuat untuk KPPU sangat dibutuhkan.
Persaingan adalah pendorong utama pertumbuhan ekonomi. Tidak ada pertumbuhan yang berkelanjutan tanpa persaingan. Pertumbuhan ekonomi membutuhkan investasi, dan persaingan yang sehat adalah salah satu syarat bagi investor untuk menaruh uangnya di suatu negara. Ini akan menjadi risiko bagi investor ketika mereka melakukan investasi tanpa jaminan persaingan yang sehat.
Perubahan UU Persaingan Usaha
Saat ini, proses perubahan UU No. 5/1999 sedang berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Momen ini memberikan kesempatan bersejarah untuk menyelaraskan kembali hukum persaingan dengan tuntutan ekonomi modern. Ketika undang-undang tersebut disahkan pada tahun 1999, Indonesia baru saja keluar dari krisis keuangan, dan ekonomi digital belum terbentuk. Saat itu, kekhawatirannya adalah mencegah monopoli di sektor tradisional. Saat ini, lanskap ekonomi mengalami transformasi. Platform digital mendominasi kehidupan sehari-hari, mulai dari e-commerce, ride-hailing, dan fintech hingga pengiriman makanan dan logistik. Konsumen sangat bergantung pada layanan platform digital. Platform ini menciptakan efisiensi tetapi juga membawa ancaman baru: konsentrasi pasar yang berlebihan, penyalahgunaan dominasi data, praktik preferensi diri, dan akuisisi yang mematikan dalam praktik merger dan akuisisi, di mana teknologi besar menghilangkan pesaing yang lebih kecil sebelum mereka tumbuh. Sejauh ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang komprehensif di sektor digital, yang menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan konsumen.
Fenomena Serakahnomics terkait erat dengan tantangan ini. Ini bukan hanya tentang keserakahan secara abstrak tetapi tentang kekuatan perusahaan besar untuk mengendalikan pasar. Dengan posisi dominan mereka di pasar, mereka dapat mendistorsi persaingan, menyebabkan kerugian bagi korporasi kecil dan rakyat Indonesia. Tanpa regulasi yang kuat, praktik semacam itu dapat mengurangi persaingan. Penguatan KPPU melalui amandemen undang-undang akan memberikan kewenangan yang lebih kuat, termasuk kemampuan untuk menerapkan pemberitahuan pra-merger, mekanisme sanksi yang lebih efektif, dan transformasi kelembagaan yang komprehensif.
Yang penting, amandemen tersebut juga tentang pemenuhan amanat konstitusional Pasal 33 Undang-Undang Dasar Indonesia. Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia harus diatur sebagai upaya bersama berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi semua. Paragraf 1 hingga 4 menggarisbawahi pentingnya efisiensi dengan keadilan, keberlanjutan, dan kedaulatan ekonomi nasional. Di era digital, penerapan Pasal 33 mensyaratkan memastikan bahwa inovasi teknologi menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Dengan memberdayakan KPPU, negara dapat lebih menjunjung tinggi amanat konstitusional ekonomi yang mengutamakan kesejahteraan rakyat.
Dalam pengertian ini, seruan Prabowo untuk menghadapi Serakahnomics bukan sekadar slogan retoris; ini merupakan tantangan untuk memperbarui kerangka hukum dan kelembagaan Indonesia. Jika amandemen UU nomor 5 tahun 1999 berhasil memberikan kewenangan dan kapasitas kepada KPPU untuk bertindak tegas, maka Indonesia akan lebih siap untuk mentransformasi ekonominya, membuatnya lebih kompetitif dan selaras dengan mandat konstitusional.
*Wakil KetuaKomisi Persaingan Usaha Indonesia – KPPU
Jakarta, CNN Indonesia — Ada yang menarik dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025 lalu, dengan kemunculan frasa ‘Serakahnomics’.
Frasa ini memang sudah muncul beberapa waktu sebelum pidato kenegaraan tersebut disampaikan pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI. Namun, saat frasa ini muncul dalam pidato resmi kenegaraan oleh seorang Presiden, tentu ini menjadi perhatian serius Presiden.
Lebih lanjut, dalam pidatonya, Presiden menyebut Serakahnomics sebagai upaya memanipulasi struktur pasar demi keuntungan elite ekonomi, seringkali dengan mengorbankan kepentingan masyarakat. Fenomena ini merupakan ancaman terhadap kedaulatan ekonomi.
Dalam konteks persaingan usaha, pidato kenegaraan Presiden menjadi relevan saat penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Selain menetapkan target makro yang optimistis, yakni pertumbuhan ekonomi di kisaran 5,3-5,4 persen dan inflasi sekitar 2,5 persen pada tahun depan, pemerintah juga menyiapkan poin yang menarik. Di antaranya, kenaikan yang cukup signifikan terhadap anggaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yakni Rp163,5 miliar dibandingkan anggaran 2025 di kisaran Rp105 miliar.
Mungkin saja, bagi sebagian kalangan, nilai ini masih dianggap ‘mini’ jika dibandingkan dengan kementerian/Lembaga (K/L) besar lain. Namun, dalam sudut pandang ekonomi-politik, kenaikan ini dapat dianggap sebagai pesan serius: Indonesia sedang menyiapkan Otoritas Persaingan Usaha yang kuat.
Dalam konteks lanskap kondisi dunia saat ini, target yang disebutkan tadi dengan strategi fiskal menaikkan belanja negara sebesar 7,3 persen dan penerimaan 9,8 persen menunjukkan optimisme di saat kondisi global sedang bergejolak.
Perang dagang dengan kebijakan tarif, fluktuasi harga komoditas, ketegangan regional di belahan Eropa dan Laut Cina Selatan hingga gejolak perubahan iklim membuat rantai pasok global menjadi tidak menentu. Indonesia sebagai negara yang masih mengandalkan impor pangan dan energi harus waspada terhadap gejolak harga yang tidak menentu.
Dalam konteks ini, kebijakan fiskal 2026 ditengarai memposisikan diri untuk mendorong kemandirian, memperkuat perlindungan sosial, dan memastikan distribusi ekonomi yang inklusif.
Melawan Serakahnomics
Presiden menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan sekaligus mendorong transformasi struktural. RAPBN 2026 membawa misi besar: kedaulatan pangan, energi, dan ekonomi.
Namun, di balik angka-angka makro yang terukur, ada satu isu fundamental yang sering kali luput dari perhatian, bagaimana persaingan usaha dijaga agar tetap sehat? Pertumbuhan ekonomi hanya akan bermakna bila tidak dikuasai oleh segelintir pemain besar melainkan memberikan ruang yang adil bagi UMKM, koperasi, dan masyarakat luas.
Serakahnomics dalam pidato Presiden disebut sebagai praktik ekonomi yang secara sistematis merugikan rakyat kecil dan menghancurkan kepercayaan pada pasar karena perilaku anti persaingan. Presiden juga menekankan relevansi Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional.
Dengan demikian, arah kebijakan ekonomi 2026 berfungsi untuk mengoreksi distorsi akibat Serakahnomics dengan memulihkan kembali prinsip ekonomi gotong royong, kebersamaan dan keberlanjutan.
Jika dikaji lebih mendalam, terdapat frasa penting pada Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Yakni frasa efisiensi-berkeadilan. Menurut Jimly Asshidiqie (Asshidiqie, 2022), penambahan Pasal 33 Ayat (4) yang memuat prinsip-prinsip baru (efisiensi-berkeadilan), mengandung maksud untuk menyempurnakan UUD 1945. Pancasila dan UUD 1945 menghendaki adanya keseimbangan yang mencakup keseimbangan antara persaingan (competition) dan kerja sama (cooperation), prinsip yang mengutamakan efisiensi dengan tetap menjamin keadilan.
Dalam konteks ini, KPPU sebagai otoritas persaingan usaha adalah garda terdepan dalam melawan Serakahnomics dan mewujudkan perekonomian yang efisien dan berkeadilan. Peran KPPU dalam pengawasan dunia ekonomi, bisnis dan perdagangan adalah menjamin kebebasan berusaha bagi semua pelaku usaha di semua lapisan serta menjaga dunia ekonomi, bisnis dan perdagangan berjalan secara efektif dan efisien.
Selain itu, juga mencegah perilaku anti persaingan, utamanya oleh pelaku usaha yang mempunyai market power besar agar tidak menyalahgunakan kemampuan dan posisi dominannya dalam pasar. Persaingan usaha tidak boleh hanya dimaknai menjadi terminologi ekonomi saja, tapi harus dimaknai sebagai perwujudan keadilan sosial. Pertumbuhan ekonomi tanpa persaingan sehat hanyalah ilusi keadilan.
Transformasi dan Sinergi
Dengan adanya sinyal kuat dukungan pemangku kebijakan kepada KPPU, maka KPPU harus menyiapkan langkah strategis ke depan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
Strategi yang dapat dilakukan adalah melakukan transformasi kelembagaan dan menyiapkan langkah untuk membangun sinergi dengan kementerian/lembaga lain.
Karena Serakahnomics, upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat diwujudkan sendirian, namun harus dilakukan secara secara gotong royong dengan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam hal transformasi, saat ini proses transformasi kepegawaian KPPU telah berjalan dan masih berproses.
Dengan ditetapkannya arah kebijakan ekonomi 2026, maka transformasi KPPU harus menuju upaya untuk mencapai target dan tujuan yang ditetapkan. Dalam konteks KPPU, dukungan kenaikan anggaran harus dimaknai dalam upaya untuk menjaga persaingan usaha sehat.
Tentunya, dalam rangka menjaga kedaulatan pangan dan energi, menjaga inklusivitas sosial melalui perlindungan sosial, kesehatan dan pendidikan, serta transformasi energi dan digital.
Ambil saja contoh program makan bergizi gratis (MBG). Program ini seharusnya dimaknai bukan sekedar intervensi asupan gizi, namun secara ekonomi dipandang sebagai upaya upaya menciptakan pasar bagi petani, peternak, nelayan lokal dan pelaku UMKM.
Dalam rangka mewujudkan target yang ditetapkan, KPPU tak hanya membangun sinergitas dengan kementerian/lembaga negara terkait.
Namun juga dengan kalangan akademisi dan utamanya kalangan dunia usaha. Kalangan dunia usaha, bagaimanapun adalah stakeholder penting bagi KPPU.
Upaya KPPU untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan bisa tercapai dengan adanya peran dunia usaha.
Dengan upaya transformasi dan sinergi, maka perang melawan Serakahnomics dan upaya mencapai target angka pertumbuhan 5,4 persen pada 2026 hingga pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029 bukan sekedar angka statistik, tetapi nyata dirasakan di meja makan rakyat.
Artikel juga dipublikasikan di CNN Indonesia pada 19 Agustus 2025
Ketika kita berbicara tentang tender dan pengadaan publik, sesungguhnya kita sedang membicarakan salah satu denyut nadi terpenting dari keuangan negara. Pengadaan bukan sekadar proses administratif, bukan pula sekadar prosedur teknis yang dijalankan oleh pejabat pengadaan dan penyedia. Ia adalah mekanisme utama bagaimana uang publik atau uang masyarakat diterjemahkan menjadi jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, jaringan listrik, teknologi informasi, hingga layanan dasar yang kita nikmati setiap hari.
Data terakhir menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2025, nilai pengadaan barang dan jasa pemerintah mencapai lebih dari Rp1.230 triliun. Angka ini bukan angka kecil. Jika kita bandingkan dengan total belanja negara dalam APBN 2025 yang berada di kisaran Rp3.600 triliun, maka secara kasar lebih dari sepertiga belanja negara mengalir melalui mekanisme pengadaan.
Bahkan jika difokuskan pada belanja pemerintah pusat, proporsinya mendekati separuh. Artinya, setiap rupiah yang bocor, setiap efisiensi yang hilang, dan setiap kompetisi yang dimatikan dalam proses pengadaan, dampaknya langsung terasa pada kapasitas negara untuk melayani masyarakat.
Di titik inilah isu tender tidak lagi bisa dipandang sebagai isu teknis. Ia adalah isu tata kelola, isu keadilan ekonomi, dan pada akhirnya isu kepercayaan publik. Dan dari berbagai persoalan yang melekat pada pengadaan publik, satu isu yang paling konsisten muncul, paling sering ditemukan, dan paling merusak esensi pengadaan adalah persekongkolan tender.
Persekongkolan tender sering kali dibayangkan sebagai sesuatu yang rumit, penuh rekayasa canggih, dan hanya bisa dilakukan oleh aktor-aktor besar. Kenyataannya, banyak praktik persekongkolan justru berlangsung secara sederhana, berulang, dan nyaris banal. Para pelaku usaha saling mengenal, saling membaca kebiasaan, dan perlahan membangun pola yang stabil.
Hari ini kamu menang, besok saya menang; paket ini milik kelompok A, paket lain milik kelompok B; harga dinaikkan secukupnya agar tetap terlihat wajar, tetapi cukup tinggi untuk menjamin keuntungan bersama. Semua pihak tampak bersaing, dokumen lengkap, proses berjalan, tetapi sesungguhnya kompetisi telah mati bahkan sebelum tender diumumkan.
Pengalaman penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia memperlihatkan betapa dominannya praktik ini. Data penanganan perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan bahwa pelanggaran di bawah ketentuan Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 (yang mengatur persekongkolan tender) merupakan jenis perkara yang paling sering diputuskan.
Dari total perkara yang ditangani KPPU selama ini, sebanyak 207 perkara (sekitar 50% dari total perkara) berbasis pada Pasal 22. Selain itu, sepanjang jejak penegakan ada 259 persekongkolan tender yang dikenai hukuman oleh KPPU dengan total denda administrasi yang mencapai sekitar Rp907,04 miliar; sektor konstruksi menonjol karena jumlah pelaku usaha yang paling sering dikenai sanksi (151 pelaku usaha, 55,11% dari jumlah yang dikenai sanksi persekongkolan tender).
Namun angka-angka ini, setinggi apa pun, sebenarnya hanya puncak dari gunung es. Ia mencerminkan kasus-kasus yang berhasil dibuktikan, bukan seluruh praktik yang terjadi di lapangan.
Yang menarik, dan sekaligus memprihatinkan, adalah sektor yang paling sering muncul dalam perkara-perkara ini: konstruksi. Ini sektor yang sangat strategis. Di sinilah anggaran besar negara bekerja: pembangunan jalan, bendungan, gedung publik, infrastruktur dasar. Ketika sektor ini dikuasai oleh pola kolusif, maka negara membayar lebih mahal untuk kualitas yang sering kali tidak optimal, sementara ruang fiskal untuk program sosial lainnya semakin menyempit.
Mengapa persekongkolan tender begitu sulit diberantas? Salah satu jawabannya adalah karena sifatnya yang tersembunyi. Tidak ada kontrak tertulis yang menyebut “kita sepakat untuk berbagi proyek”. Tidak ada notulen resmi yang mencatat pembagian pemenang. Yang ada adalah pola. Pola harga yang aneh tapi konsisten. Pola pemenang yang berulang di wilayah tertentu. Pola peserta yang sama-sama hadir tetapi tidak pernah benar-benar saling mengalahkan. Bagi mata awam, semua terlihat normal. Bagi peneliti dan penegak hukum, justru di situlah kecurigaan bermula.
Namun membaca pola membutuhkan kapasitas. Ia membutuhkan data yang rapi, akses yang memadai, dan kemampuan analisis yang tidak sederhana. Dalam banyak kasus, persekongkolan tender di Indonesia justru terungkap bukan karena sistem deteksi yang canggih, melainkan karena laporan masyarakat atau pelaku usaha lain yang merasa dirugikan. Ini sekaligus menunjukkan dua hal: pertama, bahwa masyarakat masih menjadi benteng penting dalam menjaga integritas pengadaan; dan kedua, bahwa sistem pengawasan formal kita masih memiliki ruang perbaikan yang besar.
Di sisi lain, pembuktian hukum persekongkolan tender juga bukan perkara mudah. Prosesnya panjang, memerlukan kesabaran, dan sering kali menghadapi perlawanan hukum yang kuat. Pelaku usaha yang terlibat biasanya memiliki sumber daya untuk membela diri, mengaburkan bukti, dan memperpanjang proses. Dalam situasi seperti ini, otoritas persaingan dituntut tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga tangguh secara teknis dan strategis.
Salah satu instrumen yang sering dibicarakan, tetapi belum sepenuhnya optimal dimanfaatkan, adalah mekanisme keringanan hukuman atau leniency. Dalam banyak yurisdiksi, leniency menjadi senjata utama untuk membongkar kartel, termasuk kartel tender. Logikanya sederhana dan sangat manusiawi: dalam setiap kesepakatan rahasia, selalu ada pihak yang paling lemah, paling khawatir, atau paling siap keluar dari permainan. Negara menawarkan jalan keluar (perlindungan dan keringanan) bagi mereka yang bersedia membuka rahasia. Tanpa mekanisme ini, penegak hukum seperti mencoba membuka brankas tanpa kunci.
Namun leniency tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus didukung oleh kepercayaan. Pelaku usaha harus yakin bahwa negara mampu melindungi mereka dari pembalasan, memberikan kepastian hukum, dan bertindak adil. Di sinilah tantangan institusional muncul. Kepercayaan dibangun bukan dari regulasi semata, tetapi dari konsistensi praktik, transparansi proses, dan rekam jejak penegakan.
Selain aspek penindakan, ada dimensi pencegahan yang tidak kalah penting. Cara kita mendesain tender sangat menentukan ruang gerak persekongkolan. Tender dengan paket besar, spesifikasi yang terlalu sempit, atau persyaratan administratif yang berlebihan justru sering kali menyaring peserta hingga tersisa segelintir pelaku yang saling mengenal. Dalam kondisi seperti itu, kolusi menjadi lebih mudah. Sebaliknya, desain tender yang lebih terbuka, pembagian paket yang proporsional, dan pemanfaatan katalog elektronik untuk barang yang standar dapat memperluas basis peserta dan memperkecil peluang koordinasi.
Di sini kita perlu jujur mengakui bahwa pencegahan persekongkolan tender bukan hanya tugas otoritas persaingan. Ia adalah tanggung jawab bersama: perancang kebijakan pengadaan, pejabat pembuat komitmen, auditor internal, aparat penegak hukum, dan tentu saja pelaku usaha itu sendiri. Setiap mata rantai yang lemah membuka celah bagi praktik anti-persaingan.
Ada pula dimensi budaya yang sering luput dari pembahasan. Dalam beberapa konteks, praktik berbagi proyek atau mengatur giliran dipandang sebagai hal biasa, bahkan dianggap cara menjaga stabilitas usaha. Narasi semacam ini berbahaya. Ia menormalisasi pelanggaran dan mengaburkan batas antara kerja sama yang sah dan kolusi yang merugikan publik. Mengubah budaya ini membutuhkan waktu, pendidikan, dan teladan dari atas.
Dari sudut pandang ekonomi, dampak persekongkolan tender sangat nyata. Harga yang lebih tinggi berarti proyek yang sama menyerap anggaran lebih besar. Kualitas yang tidak optimal berarti biaya pemeliharaan meningkat di kemudian hari. Inovasi yang terhambat berarti negara kehilangan kesempatan untuk mendapatkan solusi yang lebih baik dan lebih efisien. Semua ini pada akhirnya dibayar oleh masyarakat, baik sebagai pembayar pajak maupun sebagai pengguna layanan publik.
Karena itu, ketika kita membicarakan penegakan hukum persaingan dalam tender, kita sebenarnya sedang membicarakan perlindungan terhadap kepentingan publik. Kita sedang membela hak masyarakat untuk mendapatkan nilai terbaik dari setiap rupiah yang dibelanjakan negara. Kita sedang memastikan bahwa pengadaan tidak menjadi arena tertutup bagi segelintir pihak, tetapi tetap menjadi mekanisme terbuka yang adil dan kompetitif.
Ke depan, tantangannya adalah bagaimana menyatukan semua pelajaran ini menjadi kebijakan yang nyata. Integrasi data pengadaan dengan analisis persaingan, penguatan kerja sama antar lembaga, peningkatan kapasitas analitik, serta konsistensi dalam penegakan adalah prasyarat. Namun di atas semua itu, dibutuhkan komitmen moral bahwa pengadaan publik bukan sekadar soal menyerap anggaran, tetapi soal menjaga amanah.
Sebagai penutup, saya ingin menekankan bahwa persekongkolan tender bukanlah persoalan yang tidak bisa diatasi. Ia sulit, ya. Ia kompleks, benar. Tetapi pengalaman menunjukkan bahwa ketika negara hadir dengan instrumen yang tepat, kapasitas yang memadai, dan kemauan politik yang kuat, praktik-praktik ini bisa ditekan. Dan setiap keberhasilan, sekecil apa pun, adalah langkah menuju pengadaan yang lebih adil, ekonomi yang lebih efisien, dan kepercayaan publik yang lebih kokoh.
(Artikel dipublikasikan di Kumparan, 14 Januari 2026)
Target pertumbuhan ekonomi pemerintahan Probowo-Gibran sebesar 8%, meskipun terkesan ambisius dan berat, bukan sesuatu yang mustahil untuk dapat direalisasikan. Salah satu kunci terciptanya pertumbuhan 8% adalah dengan menarik sebanyak mungkin investasi ke Tanah Air. Dan salah satu daya tarik agar investasi masuk adalah iklim usaha dengan jaminan persaingan usaha yang sehat.
Berdasarkan data yang dirilis oleh lembaga-lembaga internasional, iklim persaingan usaha di Indonesia bisa dikatakan cukup baik. Bahkan menurut World Competitiveness Ranking (WCR) yang dirilis oleh International Institute for Management Development (IMD) pada tahun 2024, Indonesia berada pada posisi ke-27 dari 67 negara, naik tujuh peringkat dari posisi ke- 34 pada 2023. Di Asia Tenggara, posisi ini menempatkan Indonesia pada posisi tiga besar, di bawah Singapura dan Thailand.
Dengan penilaian yang cukup baik dari lembaga internasional semacam IMD saja, pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berkutat pada angka 5%, cukup jauh dari target Pemerintahan PrabowoGibran di angka pertumbuhan 8%. Karena itu perlu dilakukan akselerasi upaya untuk mendongkrak tingkat pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Indeks Persaingan Usaha (IPU) yang dirilis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pada 2024, Indonesia mengalami peningkatan skor 4,95 (skala 7) dibandingkan dengan tahun sebelumnya skor 4,91. Meskipun naik dibandingkan dengan skor IPU 2023, namun masih berada di bawah target RPJMN 2024 di angka IPU 5. Berdasarkan tren, sejak dirilis pada 2016, IPU Indonesia terus naik, hanya turun pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
Secara sektoral, IPU 2024 memotret beberapa sektor yang mempunyai skor di bawah rata-rata (4,95), yakni, real estate, pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, listrik, dan gas. Beberapa sektor yang disebutkan sebelumnya ini konsisten mendapatkan skor di bawah rata-rata. Menariknya, sektor yang mempunyai skor di bawah rata-rata tersebut berkaitan erat dengan programprogram strategis pemerintah, dari mulai ketahanan pangan hingga ketahanan energi dan hilirisasi.
Strategi Mencapai Target
Pemerintah telah menuangkan kebijakan dan langkah strategis guna mencapai target pertumbuhan ekonomi dalam Peraturan Presiden No 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025- 2029 (Perpres). Dikutip dari laman resmi Setneg dalam artikel berjudul Fondasi Awal Wujudkan Visi Indonesia Emas, disebutkan bahwa rencana pembangunan 2025-2029 membidik tiga sasaran utama pembangunan nasional, yaitu penurunan tingkat kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan.
Pencapaian target sasaran ini diukur dengan sejumlah indikator, di antaranya penurunan tingkat kemiskinan menjadi 4,5- 5%, indeks modal manusia (IMM) mencapai 0,59%, serta pertumbuhan ekonomi menuju 8% pada 2029. Sasaran tersebut diperkuat dengan sasaran pada aspek politik luar negeri dan lingkungan.
Di dalam dokumen lampiran III Perpres tertulis salah satu indikator untuk mencapai target dalam Perpres adalah IPU. Berikut adalah rincian target yang tertuang dalam dokumen lampiran III Perpres: Sebagai permulaan, diawali dengan angka baseline 2024, skor IPU adalah sebesar 4,87/7,00 kemudian berturut-turut target 2025, dengan skor IPU 5,35/7,00 hingga target 2029 dengan skor 6,00/7,00.
Pertanyaannya, apakah benar jika target IPU dengan skor 6,00/7,00 akan berdampak pada pencapaian pertumbuhan ekonomi 8%? Menarik untuk melihat penelitian yang dilakukan Prof. Maman Setiawan dari Universitas Padjadjaran yang menyimpulkan jika IPU berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi. Disebutkan, kenaikan 1% IPU, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,001 unit. Sehingga untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8%, diperlukan peningkatan IPU sebesar 29% sehingga IPU menjadi 6,33 poin. Berdasarkan penelitian tersebut, maka target pertumbuhan ekonomi 8% dapat terwujud jika skor IPU pada 2029 benar mencapai 6,00 – 6,33 pada skala 7.
Terobosan KPPU
Pada Juli 2024, KPPU merilis delapan terobosan sektor strategis dalam pemaparan 100 hari kinerja KPPU Periode 2024- 2029. Pertama, pasar digital, kedua, ketahanan pangan, ketiga, kebijakan nasional, keempat, kebijakan internasional, kelima, energi dan migas, keenam, pengawasan kemitraan, ketujuh, merger dan akuisisi, serta kedelapan, infrastruktur dan konstruksi.
Pada sektor digital KPPU telah melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan pada sektor tersebut dengan serangkaian penyelidikan dan penyidangan perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha pada sektor digital dan e-commerce. Pada sektor ketahanan pangan, KPPU telah melakukan serangkaian penelitian dan kajian serta upaya pencegahan agar tidak terjadi praktik kartel dan persaingan usaha pada sektor tersebut di antaranya dengan berperan aktif untuk menjaga inflasi melalui keterlibatannya dengan Tim Pengendali Inflasi baik nasional dan daerah melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pada aspek kebijakan nasional, KPPU menyusun Strategi Nasional Persaingan Usaha dan mengusulkan kepada pemerintah sebagai peta jalan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi perekonomian nasional. Untuk aspek kebijakan internasional, KPPU fokus pada persiapan aksesi Indonesia untuk masuk keanggotaan OECD, khususnya bidang persaingan usaha, di mana KPPU menjadi salah satu lembaga yang ditunjuk untuk bidang tersebut. Selain itu pada tataran kawasan Asia Tenggara atau ASEAN, telah diselesaikan kerangka hukum bagi kerja sama bidang persaingan usaha di Kawasan, yaitu melalui ASEAN Framework Agreement on Competition (AFAC).
Pada sektor energi dan migas, KPPU telah melakukan serangkaian kegiatan penegakan hukum dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, khususnya terkait dengan pembangunan jaringan gas yang dipercaya akan meningkatkan efisiensi pada sektor energi dan migas.
Khusus terkait dengan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) KPPU telah menginisiasi program sejuta penyuluh kemitraan, program ini dirancang agar UMKM tidak menjadi korban perilaku abuse of dominant position (penyalahgunaan posisi dominan) oleh pelaku usaha besar dalam kegiatan kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar.
Selanjutnya dalam kegiatan pengawasan kegiatan merger dan akuisisi, KPPU telah membuat digitalisasi proses notifikasi merger akuisisi yang bertujuan mempermudah pelaku usaha untuk melaporkan aksi korporasi merger akuisisi kepada KPPU. Terakhir pada sektor infrastruktur dan konstruksi, KPPU terus menjalan kegiatan penegakan hukum khususnya pada praktik persekongkolan tender pengadaan barang dan/ atau jasa Pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tingkat kebocoran APBN yang cukup tinggi.
Kesimpulannya, target pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran dapat terealisiasi salah satunya dengan mengawal pelaksanaan strategi nasional persaingan usaha sebagai peta jalan menuju pertumbuhan ekonomi. Tidak akan ada pertumbuhan tanpa adanya persaingan usaha yang sehat. Investor tidak akan enteng menanamkan modalnya, jika tidak ada kepastian penegakan hukum persaingan usaha.
Pengawasan merger-akuisisi yang bersifat killer acquisitions pada dasarnya dapat dilakukan dengan kewenangan KPPU yang dapat membatalkan aksi korporasi merger-akuisisi yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dengan membuat regulasi yang komprehensif di sektor digital.
Hasil penyelidikan parlemen Inggris pada 2018 dan laporan US House of Representative (DPR Amerika Serikat) pada 2019, masing-masing mengisyaratkan kesamaan temuan perihal penguasaan akan data dan informasi oleh pelaku usaha yang dominan di pasar digital.
Posisi dominan ini membuat mereka, pelaku usaha dapat memetakan siapa saja yang menjadi rival, calon rival yang berpotensi menjadi pesaing mereka di masa mendatang. Kemampuan ini membuat pelaku usaha dominan ini menggunakan strategi merger atau akuisisi untuk meminimalisir terjadinya persaingan yang kompetitif di masa mendatang. Perilaku ini sering diistilahkan sebagai “killer acquisitions” (Akuisisi Membunuh).
Istilah “killer acquisitions” pertama kali diperkenalkan secara formal dalam dunia akademik oleh tiga ekonom: Colleen Cunningham, Florian Ederer, dan Song Ma dalam makalah mereka yang berjudul “Killer Acquisitions”. Versi awal makalah ini dirilis pada tahun 2018 dan versi final diterbitkan dalam Journal of Political Economy tahun 2021. Cunningham dkk melakukan penelitian pada industri farmasi di Amerika Serikat dan menemukan pola akuisisi terhadap pelaku usaha start-up yang sedang mengembangkan obat-obatan inovatif. Namun, setelah dilakukan akuisisi, pengembangan tersebut tidak pernah berlanjut.
Merger dan akuisisi pada dasarnya adalah sebuah aksi korporasi yang jamak dilakukan oleh perusahaan dengan maksud dan tujuan tertentu. Aksi korporasi ini dalam perspektif hukum persaingan usaha bisa mengakibatkan dampak positif ataupun negatif. Menurut Andi Fahmi Lubis dkk (2009), salah satu dampak positif merger-akuisisi adalah terciptanya efisiensi, karena setelah aksi korporasi itu, diharapkan perusahaan dapat mengurangi biaya produksi mereka.
Di sisi lain, merger dan akuisisi mempunyai dampak negatif jika ternyata setelah aksi korporasi tersebut, pelaku usaha menyalahgunakan kekuatan pasar yang diperoleh melalui merger-akuisisi untuk mendistorsi pasar. Penelitian yang dilakukan oleh Cunningham dkk yang dikutip sebelumnya adalah contoh jika aksi korporasi merger dan akuisisi dapat merugikan, karena membunuh inovasi dan merugikan persaingan.
Menurut OECD (2020), akuisisi membunuh ini menyasar perusahaan rintisan atau start up. Start-up memainkan peran penting dalam menciptakan persaingan dan inovasi. Namun, akuisisi oleh perusahaan besar seringkali berpotensi menghilangkan ancaman pesaing masa depan, khususnya melalui strategi killer acquisitions.
Killer acquisitions adalah strategi di mana perusahaan besar mengakuisisi perusahaan kecil yang memiliki produk atau teknologi inovatif dengan tujuan utama menghentikan atau memperlambat pengembangan produk tersebut agar tidak menjadi ancaman bagi bisnis utamanya. Motivasinya jelas untuk mempertahankan dominasi pelaku usaha besar di pasar dan mencegah munculnya pesaing baru.
Strategi Otoritas Persaingan Usaha
Otoritas persaingan usaha seperti US FTC (United States Fair Trade Commission) dan Uni Eropa mengalami kesulitan untuk melakukan pengawasan atas fenomena terjadinya praktik killer acquisitions tersebut. Hal ini dikarenakan nilai transaksi pada merger akuisisi yang dilakukan berada di bawah ambang batas nilai transaksi untuk dilaporkan kepada otoritas. Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, perilaku ini menyasar pada perusahaan rintisan yang berskala kecil.
Untuk mendeteksi transaksi yang bermuatan killer acquisitions, Cunningham memberikan beberapa rekomendasi. Salah satunya melakukan peninjauan akuisisi bernilai kecil, karena banyak perilaku killer acquisitions terjadi dengan nilai transaksi yang berada di bawah ambang batas yang ditentukan oleh otoritas persaingan usaha. Oleh karena itu, mereka menyarankan agar otoritas persaingan mempertimbangkan untuk meninjau akuisisi dengan nilai lebih rendah, terutama di industri seperti farmasi, di mana inovasi sangat penting dan akuisisi semacam itu umum terjadi.
Cunningham juga menyarankan guna meningkatkan transparansi dan pengawasan, pentingnya meningkatkan transparansi dalam proses akuisisi dan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan besar yang secara konsisten mengakuisisi perusahaan kecil dengan produk atau teknologi potensial.
Dalam konteks Indonesia yang menganut rezim mandatory post notification, perangkat melakukan pengawasan merger-akuisisi yang bersifat killer acquisitions pada dasarnya dapat dilakukan dengan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dapat membatalkan aksi korporasi merger-akuisisi yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Selain meningkatkan pengawasan terhadap dampak setelah aksi koroprasi merger-akusisi dilakukan, KPPU dapat mengembangkan dan/atau mengadopsi metode pengawasan untuk mendeteksi perilaku killer acquisitions ini di masa depan. Hal terpenting lainnya dengan membuat regulasi yang komprehensif di sektor digital dengan membuat Undang Undang Pasar Digital, sehingga aturan main terkait aksi korporasi pelaku usaha di era ekonomi digital ini menjadi lebih jelas. Khususnya untuk menjaga persaingan usaha di pasar serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perilaku killer acquisitions.
Kemajuan teknologi dewasa ini telah merambah hampir seluruh sendi kehidupan manusia. Teknologi terbukti memudahkan kesulitan yang dulu kita hadapi. Dari urusan pencarian data informasi, pemesanan barang dan/atau jasa, hingga sektor kesehatan yang berhubungan dengan nyawa manusia. Pelaku usaha yang mampu beradaptasi dan bahkan memanfaatkan teknologi untuk mengkapitalisasinya dalam urusan bisnisnya saat ini mendominasi wajah jajaran orang terkaya di dunia. Sebut saja Bill Gates dengan Microsoftnya, Mark Zuckerberg dengan Meta, Jeff Bezos melalui Amazon, dan masih banyak nama lagi yang menjadi tech giant yang mendominasi wajah bisnis di dunia. Salah satu penyebab perusahaan berbasis teknologi mengembangkan skalanya secara cepat adalah karena kemampuan mereka untuk memonetisasi data dan informasi dari pengguna aplikasi atau platform-nya.
Ibarat koin mata uang, ternyata perkembangan teknologi yang demikian pesat tidak hanya memberikan dampak positif dalam kehidupan manusia, namun sebaliknya punya dampak yang cukup mengkhawatirkan jika disalahgunakan oleh oknum tertentu. Khususnya dalam bidang perekonomian dengan menciptakan distorsi dan penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan berbasis teknologi atau platform digital.
Pesatnya perkembangan dunia teknologi digital faktanya cukup membuat kerepotan otoritas persaingan usaha di dunia. Pasalnya, pendekatan konvensional yang selama ini digunakan dirasa tidak cukup kompatibel dalam menilai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hukum persaingan usaha. Menyikapi perkembangan ekonomi digital, salah satu contoh intervensi kebijakan dan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh Uni Eropa yang merilis Digital Market Act. Melalui regulasi UU Pasar Digital Uni Eropa ini, dibuat serangkaian aturan bagi perusahaan internet yang mengontrol akses data dan platform. Marghrete Vestager, Kepala Antitrust Uni Eropa yang mengusulkan UU Pasar Digital Uni Eropa menyatakan keinginannya agar regulasi tersebut menciptakan pasar yang adil dalam dunia digital.
Meeting of Algorithm
Kemampuan memonetisasi data dan informasi diyakini dilakukan dengan menggunakan algoritma tertentu hingga memanfaatkan Artificial Intelligence – AI (kecerdasan buatan). Menurut Wilson and Keill (1999), algoritma adalah daftar operasi sederhana yang jelas dan tepat yang diterapkan secara mekanis dan sistematis pada sekumpulan obyek. Sederhananya, algoritma adalah sekumpulan instruksi yang berjalan secara otomatis. Sementara, AI adalah sekumpulan sistem komputer atau mesin yang dibekali dengan kecerdasan seperti manusia. Pelaku usaha memanfaatkan algoritma diantaranya untuk membuat prediksi langkah bisnis, mengoptimalisasi proses bisnis hingga penyesuaian harga secara otomatis.
Pernyataan the man behind the gun cukup korelatif jika dikaitkan dengan penggunaan algoritma dan AI. Sebagai sebuah ‘senjata’, algoritma dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang merugikan. Tergantung bagaimana pemakaiannya. Dalam persaingan usaha, dikenal terminologi tacit collusion (kolusi diam-diam), biasanya tacit collusion dilakukan oleh pelaku usaha dengan pesaingnya saat melakukan kartel. Pada bisnis konvensional saja, tacit collusion adalah sesuatu yang sangat sulit dan kompleks untuk dibuktikan. Bagaimana jadinya jika tacit collusion tersebut dilakukan di era ekonomi digital saat ini. Misalnya, kolusi dilakukan antar mesin dengan menggunakan algoritma dan/atau AI.
Menurut Borenstein (1997), teknologi komputer yang mampu merespon secara cepat telah mengaburkan arti kesepakatan dan mempersulit otoritas antimonopoli untuk membedakan kesepakatan publik dengan komunikasi antar pesaing.
Pelaku usaha yang melakukan kolusi atau kartel dapat berlindung dengan dalih bahwa kebijakan perusahaan yang diambil, misalnya saja dalam hal penetapan harga dilakukan melalui algoritma. Tidak ada pembahasan samasekali dengan pesaingnya dalam bentuk komunikasi apapun. Pendeknya, mereka bersembunyi di balik mesin.
Dalam teori pembuktian kartel, dikenal istilah analisis meeting of minds atau pertemuan kesamaan kehendak antarpelaku usaha. Salah satu yang dianalisa dalam meeting of minds adalah kesamaan pola pengambilan kebijakan dengan memperhatikan situasi atau keadaan ekonomi/bisnis tertentu dalam suatu industri. Salah satu bukti yang digunakan adalah circumstansial evidence atau ;azim disebut sebagai bukti tidak langsung. Bukti ini dibagi menjadi 2 (dua), yakni bukti komunikasi dan bukti ekonomi.
Audit Algoritma
Dengan penggunaan algoritma dan AI sebagai sarana untuk melakukan kolusi atau kartel, maka pendekatan meeting of minds dapat diduplikasi dengan modifikasi yang adaptif atau kekinian menjadi meeting of algorithm. Pertanyaannya, bagaiman penerapan meeting of algorithm tersebut dilakukan? Apakah juga dilakukan dengan menggunakan algoritma atau AI tertentu? Apakah pembuktian ini dapat diterima jika diterapkan? Apa dasar hukum penerapan pembuktian ini? Dan serangkaian pertanyaan lainnya terkait penerapan meeting of algorithm sebagai mekanisme pembuktian dalam praktik kolusi atau kartel di era digital.
Beberapa otoritas persaingan usaha di dunia telah mengembangkan suatu mekanisme deteksi kartel dengan memanfaatkan teknologi. Spanyol misalnya, Spanish National Markets and Competition Commission – CNMC (KPPU Spanyol) telah mengembangkan sistem deteksi khusus untuk mengetahui persekongkolan tender pada pengadaan barang dan jasa di negaranya. Selain Spanyol, Korea Selatan melalui Korea Fair Trade Commission – KFTC (KPPU Koera Selatan) telah mengembangkan sistem skrining seperti milik Otoritas Spanyol sejak tahun 2006. Meskipun situasinya berbeda, namun apa yang dilakukan Spanyol dan Korea Selatan dapat menjadi contoh bagaimana teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi adanya praktik kartel.
Hal lain yang mungkin bisa diterapkan adalah dengan melakukan audit atas penerapan algoritma oleh suatu perusahaan pada sektor digital. Penerapan audit algoritma ini tentu membutuhkan dasar hukum yang kuat sehingga dapat menjangkau dan memudahkan pengawasan atas kegiatan ekonomi, bisnis dan perdagangan yang sudah berkembang sedemikian pesat.
Diskursus ini tentu sangat menarik untuk dibicarakan bersama oleh semua stakeholder, baik akademisi, lembaga terkait yang berwenang, dan tentu saja pelaku usaha di pasar digital. Dengan tujuan untuk menciptakan persaingan usaha sehat, dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memperhatikan kebutuhan dari pelaku usaha di pasar digital agar senantiasa tetap dapat membuat terobosan dan inovasi tanpa terbelenggu aturan yang dikhawatirkan akan mengganggu kelenturan pada sektor industri tersebut. Dan, tantangan bagi Otoritas Persaingan Usaha, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk terus berbenah dan meningkatkan capacity building dalam menghadapi tantangan perkembangan zaman.
Tema Hari Persaingan Usaha 2025, ‘Persaingan Usaha Sehat Tumbuh, Ekonomi Tangguh’, mengingatkan kita bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui kompetisi yang adil. Di tengah lanskap ekonomi yang semakin kompleks, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat.
Tanpa keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban yang jelas, persaingan dapat dengan mudah berubah menjadi ajang dominasi dan eksploitasi yang merugikan banyak pihak.
Transparansi dalam bisnis memastikan bahwa informasi terkait harga, biaya, serta laporan keuangan tersedia bagi pemangku kepentingan. Dalam dunia usaha, ketidaktransparanan sering kali dimanfaatkan untuk membentuk kartel, menekan pesaing atau menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru.
Jika pelaku pasar besar dapat menyembunyikan informasi penting, maka tidak ada mekanisme yang dapat mencegah praktik monopoli yang merugikan konsumen serta merusak efisiensi pasar. Oleh sebab itu, keterbukaan dalam kebijakan harga dan struktur biaya harus menjadi perhatian utama bagi regulator dan otoritas persaingan.
Selain itu, transparansi juga memainkan peran dalam meningkatkan kepercayaan investor dan konsumen. Keberadaan laporan keuangan yang akurat dan dapat diakses secara luas akan menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Investor lebih cenderung menanamkan modal pada perusahaan yang memiliki rekam jejak transparan, sementara konsumen dapat membuat keputusan yang lebih baik terkait produk dan layanan yang mereka gunakan. Dengan demikian, persaingan di pasar dapat berjalan lebih sehat karena setiap pelaku usaha bersaing berdasarkan keunggulan produk dan efisiensi operasional, bukan melalui praktik bisnis “culas” yang merugikan pasar.
Di sisi lain, akuntabilitas bertindak sebagai alat kontrol untuk memastikan bahwa aturan persaingan dijalankan dengan benar. Tanpa pengawasan yang ketat, perusahaan yang memiliki posisi dominan dapat dengan mudah memanipulasi laporan keuangan demi menghindari pengawasan atau menarik investor secara tidak sehat.
Peran audit eksternal, terutama dari firma audit yang kredibel, menjadi krusial dalam memastikan keabsahan laporan keuangan. Selain itu, regulasi yang tegas dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diperlukan agar pelanggaran terhadap prinsip persaingan sehat dapat ditindak secara efektif.
Namun, pengawasan oleh regulator saja tidak cukup. Mekanisme whistleblowing atau pelaporan oleh pihak internal dan eksternal perusahaan harus diperkuat agar praktik bisnis yang merugikan dapat segera terungkap. Dalam banyak kasus, praktik kartel atau monopoli yang merugikan pasar baru diketahui setelah adanya laporan dari orang dalam atau investigasi independen. Oleh karena itu, sistem pelaporan yang melindungi whistleblower dan memberikan insentif bagi mereka yang mengungkap pelanggaran harus menjadi bagian dari strategi nasional persaingan usaha.
Tantangan utama bagi Indonesia adalah memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas dapat diterapkan secara menyeluruh. Di sektor strategis seperti energi, infrastruktur dan perbankan, dominasi beberapa pemain besar masih menjadi isu yang perlu ditangani. Begitu pula dalam konteks pembangunan, di mana transparansi dalam tender proyek sangat diperlukan agar kesempatan berusaha terbuka bagi semua pihak, bukan hanya segelintir kelompok.
Selain itu, di era ekonomi digital, regulasi yang lebih ketat terhadap algoritma harga dan pengelolaan data konsumen harus menjadi perhatian agar persaingan tetap sehat dan tidak disalahgunakan oleh platform teknologi yang menguasai pasar. Dalam konteks global, banyak negara telah membuktikan bahwa transparansi dan akuntabilitas berkontribusi signifikan terhadap daya saing ekonomi. Negara-negara dengan regulasi persaingan yang kuat, seperti Amerika Serikat dan Uni Eropa, memiliki pasar yang lebih kompetitif dan inovatif. Regulasi yang jelas dan diterapkan secara adil memungkinkan pelaku usaha bersaing berdasarkan inovasi dan kualitas, bukan melalui praktik bisnis yang tidak sehat. Indonesia harus belajar dari pengalaman tersebut agar kebijakan persaingan usaha dapat benar-benar menjadi pilar pertumbuhan ekonomi. Selain dari sisi regulasi, peran teknologi juga tidak bisa diabaikan dalam mendorong transparansi.Digitalisasi dalam sistem akuntansi dan pelaporan keuangan memungkinkan pengawasan yang lebih ketat dan mengurangi peluang manipulasi data.
Implementasi teknologi blockchain, misalnya, dapat membantu menciptakan catatan transaksi yang transparan dan tidak dapat diubah, sehingga memperkuat sistem audit dan mengurangi risiko kecurangan. Pemerintah perlu mendorong adopsi teknologi ini di berbagai sektor agar transparansi semakin meningkat.
Pendidikan dan kesadaran mengenai pentingnya persaingan usaha sehat juga perlu diperkuat. Pelaku bisnis, terutama UKM, harus diberikan pemahaman mengenai manfaat transparansi dan akuntabilitas dalam jangka panjang. Dengan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi persaingan, pemerintah dapat menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil. Selain itu, akademisi dan lembaga penelitian dapat berperan dalam mengembangkan indikator transparansi yang dapat digunakan untuk menilai tingkat keterbukaan suatu industri.
Dari perspektif akuntansi, peningkatan transparansi juga berkontribusi pada efisiensi operasional perusahaan. Laporan keuangan yang akurat memungkinkan manajemen untuk membuat keputusan berbasis data yang lebih baik. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan biaya dan margin keuntungan akan mencegah praktik predatory pricing, di mana perusahaan besar menurunkan harga secara tidak wajar untuk menyingkirkan pesaing kecil. Oleh karena itu, sistem pelaporan yang lebih ketat dan standar akuntansi yang lebih jelas harus terus dikembangkan.
Tidak kalah penting, sinergi antara pemerintah dan sektor swasta harus terus diperkuat. Regulasi yang baik tidak akan efektif tanpa komitmen dari pelaku usaha untuk menerapkannya. Oleh karena itu, penguatan mekanisme insentif bagi perusahaan yang mematuhi aturan persaingan usaha dapat menjadi strategi yang efektif. Dengan pendekatan ini, diharapkan semakin banyak perusahaan yang melihat transparansi dan akuntabilitas sebagai keunggulan kompetitif, bukan sekadar kewajiban regulasi.
Ke depan, kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat sipil sangat diperlukan untuk memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas benar-benar menjadi bagian dari budaya bisnis di Indonesia. Kebijakan persaingan usaha yang kuat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif dan komitmen dari semua pihak untuk menciptakan pasar yang adil dan kompetitif.
Dengan demikian, Indonesia dapat membangun ekonomi yang lebih tangguh dan berdaya saing tinggi di tingkat global.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia, yang dikenal sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), memainkan peran penting dalam menggerakkan perekonomian bangsa. Entitas ini mendominasi industri strategis seperti minyak dan gas, listrik, dan transportasi, memegang pengaruh yang signifikan atas layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Namun, banyak BUMN, termasuk raksasa energi milik negara Pertamina, menghadapi tuduhan korupsi serius yang telah merugikan pemerintah dan rakyat miliaran dolar.
Akar korupsi di dalam BUMN seringkali terletak pada sifat monopoli mereka, kurangnya transparansi, dan persaingan pasar yang terbatas. Ketika sebuah perusahaan mendominasi industri tanpa check and balances yang memadai, peluang untuk praktik tidak etis meningkat. Persaingan yang sehat berfungsi sebagai pencegah korupsi secara alami dengan memperkenalkan tingkat pengawasan yang lebih tinggi. Industri yang kompetitif mengalami tekanan eksternal dari pelaku pasar, regulator, dan publik, sehingga semakin sulit bagi kegiatan korupsi untuk luput dari perhatian. Sebaliknya, ketika sebuah perusahaan memegang kendali yang berlebihan atas pasar, ada kemungkinan lebih besar bahwa pelanggaran internal akan tetap ada tanpa terdeteksi.
Kontrol Pertamina atas sistem impor dan distribusi BBM Indonesia telah lama menimbulkan kekhawatiran tentang kecenderungan monopoli. Meskipun Indonesia secara teoritis membuka pasar untuk persaingan swasta, hambatan peraturan dan kendala infrastruktur telah memberi Pertamina keunggulan yang dominan. Pengaruh kuat perusahaan atas keputusan penetapan harga dan pengadaan telah memungkinkan korupsi berkembang, seperti yang terlihat dalam kasus baru-baru ini. Jika Indonesia memperkenalkan kebijakan yang lebih kompetitif, memungkinkan perusahaan swasta akses yang lebih besar ke impor dan distribusi bahan bakar, hal itu dapat mengurangi kemampuan eksekutif BUMN untuk memanipulasi proses pengadaan untuk keuntungan pribadi. Persaingan pasar mendorong efisiensi, memastikan bahwa perusahaan harus berinovasi dan beroperasi secara etis agar tetap layak.
Lembaga utama yang bertanggung jawab untuk menjaga keadilan pasar di Indonesia adalah Komisi Persaingan Usaha Indonesia (KPPU). Sebagai lembaga yang bertugas menegakkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU berperan penting dalam mencegah perilaku anti-persaingan dan mempromosikan transparansi pasar. Namun, efektivitasnya dalam mengatur BUMN seperti Pertamina seringkali terbatas karena tantangan politik dan regulasi. Penguatan kewenangan KPPU akan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa BUMN beroperasi dalam lingkungan yang kompetitif dengan akuntabilitas yang lebih besar.
Perhatian utama di sektor migas adalah kuasi-monopoli yang dikelola oleh Pertamina. Sementara peraturan memungkinkan partisipasi swasta, prosedur perizinan yang ketat dan favoritisme peraturan terus menguntungkan raksasa milik negara itu. KPPU sebelumnya telah melakukan intervensi dalam kasus-kasus yang melibatkan strategi penetapan harga yang tidak adil dan praktik bisnis yang diskriminatif, menyoroti perlunya undang-undang persaingan yang lebih kuat. Jika KPPU diberi kekuasaan yang lebih besar untuk menyelidiki dan memberikan sanksi terhadap perilaku anti-persaingan di dalam BUMN, maka akan menciptakan lapangan bermain yang lebih setara dan mengurangi risiko korupsi.
Salah satu langkah paling efektif yang dapat diterapkan KPPU adalah pengawasan yang lebih besar terhadap proses pengadaan. Korupsi di BUMN sering kali berasal dari kolusi antara eksekutif dan pemasok, yang menyebabkan nilai kontrak yang melambung dan pilih kasih dalam pemberian penawaran. Memperkuat peraturan pengadaan dengan menegakkan proses penawaran terbuka dan kompetitif dapat mencegah transaksi orang dalam. Jika KPPU memantau transaksi ini, KPPU dapat memastikan bahwa semua perusahaan, termasuk perusahaan swasta, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan kontrak, mengurangi peluang penyuapan dan penipuan.
Masalah lain yang dapat ditangani KPPU adalah konflik kepentingan dalam kepemimpinan BUMN. Banyak eksekutif senior di perusahaan milik negara memiliki hubungan dekat dengan tokoh politik, yang mengarah pada penangkapan peraturan dan pengaruh yang tidak semestinya dalam pengambilan keputusan. Situasi ini meningkatkan risiko korupsi, karena keputusan penting dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau politik daripada alasan ekonomi. Dengan memberlakukan langkah-langkah tata kelola yang lebih ketat, KPPU dapat membantu mencegah individu dengan konflik kepentingan yang signifikan untuk memegang peran kepemimpinan di BUMN. Proses penunjukan yang transparan dan pengawasan independen yang lebih kuat akan mempersulit favoritisme politik untuk merusak persaingan yang sehat.
Mengingat semakin meningkatnya tantangan dalam mengatur BUMN, revisi UU No. 5 Tahun 1999 diperlukan untuk memperkuat peran KPPU. Undang-undang yang ada, meskipun efektif dalam mengendalikan monopoli sektor swasta, tidak menyediakan mekanisme yang memadai untuk menegakkan persaingan dalam badan usaha milik negara. Beberapa amandemen dapat secara signifikan meningkatkan kewenangan dan kemampuan KPPU untuk mempromosikan persaingan sehat di sektor BUMN.
Pertama, memperluas yurisdiksi KPPU untuk memasukkan pengawasan BUMN secara eksplisit akan mencegah BUMN terlibat dalam praktik bisnis yang tidak adil dengan kedok monopoli yang diamanatkan pemerintah. Saat ini, banyak BUMN beroperasi dengan akses istimewa ke sumber daya, pengecualian peraturan, dan kontrak preferensial, menciptakan lapangan bermain yang tidak merata. Dengan merevisi undang-undang untuk mendefinisikan BUMN dengan jelas sebagai entitas yang tunduk pada peraturan persaingan, KPPU dapat mengambil peran yang lebih aktif dalam memastikan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak menyalahgunakan kekuatan pasarnya.
Kedua, penguatan kewenangan investigasi KPPU akan memungkinkan komisi untuk melakukan audit mendalam terhadap praktik bisnis BUMN. Undang-undang yang direvisi harus memberi KPPU kekuasaan yang lebih besar untuk menuntut catatan keuangan, meninjau proses pengadaan, dan menyelidiki potensi kolusi. Ini akan mencegah situasi di mana korupsi hanya terungkap setelah kerugian finansial besar telah terjadi, seperti halnya Pertamina.
Ketiga, memperkenalkan hukuman yang lebih ketat untuk perilaku anti-persaingan di BUMN akan berfungsi sebagai pencegah yang lebih kuat. Di bawah undang-undang saat ini, hukuman untuk praktik monopoli dan perilaku kartel relatif rendah dibandingkan dengan kerugian finansial yang ditimbulkannya. Meningkatkan denda, menerapkan larangan eksekutif, dan meminta pertanggungjawaban direktur secara pribadi atas pelanggaran dapat mencegah praktik tidak etis. Jika eksekutif Pertamina tahu bahwa mereka akan menghadapi konsekuensi pribadi dan hukum yang signifikan karena terlibat dalam kesepakatan pengadaan yang korup, mereka akan cenderung tidak mengambil bagian dalam skema tersebut.
Terakhir, undang-undang harus mengamanatkan transparansi yang lebih besar dalam pengambilan keputusan BUMN. Mewajibkan semua kontrak BUMN utama dan proses pengadaan untuk diungkapkan kepada publik dan tinjauan independen akan mengurangi peluang korupsi. Menciptakan basis data terpusat yang dapat diakses publik untuk kontrak BUMN akan memungkinkan pemangku kepentingan industri dan publik untuk memantau transaksi dan melaporkan penyimpangan.
Pengenalan perubahan ini akan memperkuat kerangka persaingan Indonesia dan mencegah korupsi lebih lanjut di sektor BUMN. Perang melawan korupsi bukan hanya tentang memperkuat penegakan hukum tetapi juga tentang menciptakan lingkungan ekonomi di mana monopoli ditantang, akuntabilitas terjamin, dan persaingan yang sehat mendorong integritas bisnis.
Menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif terus menjadi tantangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang bertugas mengawal UU No. 5 Tahun 1999 terus berupaya untuk memastikan pelaku usaha tidak melakukan monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai tata cara identifikasi, pencegahan dan sekaligus penanganan potensi pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat. Program ini dapat mendorong pelaku usaha untuk menerapkan sistem pengendalian internal, melakukan penilaian atas aktivitas usaha mereka, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Program ini juga merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaku usaha mematuhi prinsip fair competition serta menghindari praktik anti-kompetisi seperti kartel, monopoli atau penyalahgunaan posisi dominan.
Kalimantan dengan sumber daya alam yang melimpah khususnya di sektor tambang, perkebunan dan kehutanan, menjadi salah satu kawasan dengan aktivitas ekonomi strategis. Sektor tambang seperti batu bara menjadi komoditas unggulan yang menarik investasi besar, sementara perkebunan kelapa sawit dan kehutanan juga menjadi andalan ekonomi regional. Namun, dominasi segelintir perusahaan besar di sektor-sektor ini sering kali menimbulkan kekhawatiran terkait persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat menciptakan struktur ekonomi yang tidak inklusif. Dominasi yang terjadi di sektor tambang misalnya, kontrol atas konsesi tambang yang luas oleh perusahaan besar sering kali membatasi akses perusahaan lokal. Dalam sektor perkebunan, perusahaan besar sering kali menguasai rantai distribusi dan pasar, sehingga petani kecil atau koperasi lokal sulit bersaing. Sama halnya pada sektor kehutanan, kontrol terhadap sumber daya sering kali menimbulkan konflik dengan masyarakat adat yang bergantung pada hutan untuk mata pencaharian mereka.
Karakteristik geografis Kalimantan dengan jarak antar kota dan pusat ekonomi yang jauh, infrastruktur yang belum sepenuhnya terintegrasi, serta akses yang terbatas ke teknologi dan informasi menciptakan hambatan tambahan bagi pelaku usaha kecil untuk berpartisipasi dalam pasar yang lebih luas. Ketimpangan ini tidak hanya merugikan pelaku usaha kecil, tetapi juga masyarakat lokal yang menjadi konsumen akhir karena minimnya pilihan produk atau layanan serta kemungkinan harga yang lebih tinggi akibat kurangnya persaingan.
Selain itu, kondisi ini berpotensi menghambat pengembangan ekonomi daerah secara berkelanjutan. Ketergantungan terhadap perusahaan besar mengurangi peluang diversifikasi ekonomi, sementara potensi keuntungan besar sering kali tidak didistribusikan secara merata kepada masyarakat lokal. Hal ini mengarah pada ketimpangan ekonomi yang terus melebar. Oleh karena itu, penerapan kebijakan yang mendorong persaingan usaha yang sehat di Kalimantan menjadi kebutuhan mendesak untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata.
Program kepatuhan persaingan usaha yang digalakkan oleh KPPU memiliki potensi besar untuk membantu mengatasi tantangan dalam menciptakan iklim usaha yang sehat di Kalimantan. Beberapa aspek penting yang mungkin dapat dilakukan:
1. Meningkatkan Kesadaran Hukum
Penting untuk membangun kesadaran hukum terkait persaingan usaha yang sehat, terutama bagi pelaku ekonomi di Kalimantan yang mungkin belum sepenuhnya tersentuh dan memahami regulasi yang ada. KPPU dapat melakukan pendampingan misalnya pelatihan kepada pelaku usaha untuk dapat memahami konsep persaingan yang sehat, manfaat serta konsekuensi yang ditimbulkan dari praktik anti-kompetisi. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi yang ada, pelaku usaha di Kalimantan menjadi lebih aware dan harapannya dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar.
2. Mendorong Kolaborasi yang Seimbang
Penguasaan sektor-sektor strategis seperti tambang, perkebunan dan kehutanan di Kalimantan sejatinya dapat menjadi sarana kolaborasi antar pelaku usaha besar dengan pelaku usaha yang lebih kecil, bukan sebaliknya menjadi hambatan pemerataan. Pelaku usaha besar dapat menggandeng pelaku usaha yang lebih kecil misalnya dalam rantai pasokan bahan baku. Selain itu, melalui program CSR misalnya, pelaku usaha besar dapat menjalankan program tanggung jawab sosialnya pada pengembangan kewirausahaan untuk komunitas lokal. Program-program ini tentu akan memberikan added value bagi keduanya secara bersamaan, sehingga perkara persaingan usaha bukan lagi menjadi hambatan tetapi justru akan menciptakan kolaborasi yang seimbang dan saling menyejahterakan.
3. Peran Strategis Program dalam Pengembangan Ekonomi Daerah
Program Kepatuhan Persaingan Usaha ini pada akhirnya dapat menghadirkan iklim investasi yang sehat. Kondisi ini akan mendukung upaya pengembangan ekonomi daerah yang merata dan menyeluruh. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengembangkan ekonomi daerah secara inklusif, memberikan manfaat yang lebih merata kepada masyarakat lokal dan mengurangi ketergantungan pada sektor-sektor ekonomi yang rentan terhadap fluktuasi harga global, seperti pertambangan.
Secara keseluruhan, program kepatuhan persaingan usaha yang ditawarkan oleh KPPU berpotensi untuk menciptakan keseimbangan dalam pasar Kalimantan, meningkatkan daya saing, serta memperkuat pondasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada di Kalimantan Timur memberikan peluang bagi transformasi ekonomi dan kawasan pertumbuhan baru yang dinamis. Kehadiran IKN di Kalimantan memiliki harapan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan perekonomian baik secara regional dan nasional melalui terciptanya kawasan industri, lapangan kerja, dan pembangunan infrastruktur pendukung yang lebih baik. Harapan untuk dapat terciptanya pertumbuhan ekonomi yang merata dan memberikan dampak secara luas bagi masyarakat harus didukung terciptanya iklim usaha yang kompetitif. Oleh karena itu, peran KPPU menjadi penting dan strategis melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha.
Peran KPPU dalam memantau dan memastikan persaingan usaha yang sehat di regional Kalimantan menjadi semakin mendesak dengan hadirnya pembangunan IKN tersebut. Pengawasan yang tepat diperlukan karena potensi terjadinya perilaku yang dilarang undang-undang seperti dominasi pasar oleh segelintir perusahaan atau praktik anti-kompetisi seperti kartel atau monopoli tentu akan berdampak pada terhalanginya para pelaku usaha kecil untuk berkembang. Dengan hadirnya program kepatuhan KPPU diharapkan dapat menjadi jalan untuk memastikan persaingan usaha tetap adil dan sehat, sehingga dampak pembangunan dapat dirasakan secara merata bagi masyarakat luas.
Hal penting yang perlu diperhatikan dalam memasyarakatkan program kepatuhan persaingan usaha untuk dapat berjalan efektif di Kalimantan adalah dengan mengadopsi pendekatan yang kontekstual. Bahwa kondisi geografis dan sosial ekonomi masing-masing wilayah yang berbeda, sehingga diperlukan pendekatan yang juga berbeda. Keterbatasan infrastruktur dan akses informasi yang belum merata di seluruh daerah merupakan sebuah tantangan tersendiri di Kalimantan. Oleh sebab itu, materi dan juga strategi sosialisasi perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah yang masih menghadapi ketimpangan dalam hal teknologi dan sumber daya informasi. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian tersampaikannya pesan mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat dan dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan pelaku usaha, terutama pelaku usaha yang mungkin berada di luar pusat-pusat ekonomi besar.
Di sisi lain, tentu tidak dapat dilepaskan perlunya keterlibatan semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah, asosiasi bisnis, akademisi, maupun masyarakat adat. Kita tahu bahwa Kalimantan memiliki kekayaan budaya dan sosial yang beragam, termasuk juga masyarakat adat yang sering kali terlibat dalam sektor-sektor strategis seperti pertambangan dan kehutanan. KPPU perlu untuk melibatkan semua pihak tersebut dalam mengembangkan kebijakan persaingan usaha. Hal ini sebagai langkah strategis untuk mengenalkan peran besar KPPU kepada masyarakat luas. Pemerintah daerah melalui kebijakannya diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat di daerahnya, para akademisi dengan intelektualitasnya dapat memberikan ide dan gagasan yang dapat berkontribusi aktif, sementara asosiasi bisnis dapat berperan memperkuat jaringan pelaku usaha lokal untuk dapat bertumbuh dalam iklim usaha yang sehat. Masyarakat adat juga perlu dilibatkan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang adil terhadap manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh sektor-sektor strategis.
Agenda keberlanjutan juga perlu menjadi perhatian KPPU agar dapat mengintegrasikan program kepatuhan tersebut dalam menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif. Sektor bisnis di Kalimantan seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kehutanan sering kali berhadapan dengan isu-isu keberlanjutan lingkungan dan sosial. Program ini perlu mendukung upaya pelaku usaha untuk beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, yang tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi tetapi juga dampak lingkungan dan sosial. Keterlibatan pelaku usaha kecil dalam program ini juga menjadi langkah penting guna memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang adil di dalam pasar dan dapat berkolaborasi dengan perusahaan besar. Sehingga, diharapkan program kepatuhan KPPU dapat membantu dalam membangun ekosistem usaha yang tidak hanya kompetitif tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU dapat menjadi katalisator yang penting dalam menciptakan iklim bisnis yang adil dan kompetitif di Kalimantan, terutama di tengah transformasi ekonomi yang sedang berlangsung dengan pembangunan IKN. Dengan memanfaatkan momentum pembangunan tersebut, serta mempertimbangkan karakteristik dan tantangan unik wilayah Kalimantan, program ini memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan konsisten dari seluruh pemangku kepentingan, yang harus bersinergi dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.
Transformasi ekonomi yang diusung melalui pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur memberikan peluang besar bagi pengembangan kawasan Kalimantan menjadi pusat pertumbuhan baru yang lebih dinamis. Keberadaan IKN diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian regional dan nasional, dengan menciptakan pusat-pusat industri baru, lapangan kerja, dan infrastruktur yang lebih baik. Namun, untuk memastikan bahwa transformasi ini dapat berjalan secara merata dan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat, penting untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan inklusif. Di sinilah peran Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU menjadi sangat strategis.
Dengan meningkatnya investasi yang masuk ke Kalimantan, terutama setelah dimulainya proyek pembangunan IKN, kebutuhan akan pengelolaan persaingan usaha yang sehat menjadi semakin mendesak. Tanpa adanya pengawasan yang tepat, potensi terjadinya dominasi pasar oleh segelintir perusahaan besar atau praktik anti-kompetisi seperti kartel atau monopoli bisa menghalangi pelaku usaha kecil untuk berkembang. Program kepatuhan KPPU dapat menjadi alat yang efektif dalam memastikan bahwa persaingan usaha tetap adil, sehingga manfaat dari investasi yang masuk tidak hanya menguntungkan segelintir pihak saja, tetapi juga dapat merata dan memberikan dampak positif bagi masyarakat secara luas.
Agar program kepatuhan persaingan usaha ini dapat berjalan efektif di Kalimantan, KPPU perlu mengadopsi pendekatan yang kontekstual, mengingat kondisi geografis dan sosial ekonomi wilayah tersebut. Salah satu tantangan utama di Kalimantan adalah keterbatasan infrastruktur dan akses informasi yang merata di seluruh daerah. Oleh karena itu, materi dan strategi sosialisasi harus disesuaikan dengan karakteristik wilayah yang masih menghadapi ketimpangan dalam hal teknologi dan sumber daya informasi. Pendekatan ini akan membantu memastikan bahwa pesan mengenai pentingnya persaingan usaha yang sehat dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan pelaku usaha, terutama pelaku usaha kecil yang mungkin berada di luar pusat-pusat ekonomi besar.
Selain itu, keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada keterlibatan semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintah daerah, asosiasi bisnis, maupun masyarakat adat. Kalimantan memiliki kekayaan budaya dan sosial yang beragam, termasuk masyarakat adat yang sering kali terlibat dalam sektor-sektor strategis seperti pertambangan dan kehutanan. Oleh karena itu, penting bagi KPPU untuk melibatkan semua pihak ini dalam pengembangan kebijakan persaingan usaha. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menciptakan kebijakan yang mendukung persaingan sehat, sementara asosiasi bisnis dapat membantu memperkuat jaringan pelaku usaha lokal. Masyarakat adat juga harus dilibatkan untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang adil terhadap manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh sektor-sektor strategis.
Untuk menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif, penting bagi KPPU untuk mengintegrasikan program kepatuhan ini dengan agenda keberlanjutan. Dalam konteks Kalimantan, sektor-sektor seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan kehutanan seringkali berhadapan dengan isu-isu keberlanjutan lingkungan dan sosial. Program ini perlu mendukung upaya pelaku usaha untuk beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, yang tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi tetapi juga dampak sosial dan lingkungan. Pelibatan pelaku usaha kecil dalam program ini juga menjadi langkah krusial untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang adil ke pasar dan dapat bersaing dengan perusahaan besar. Dengan demikian, program kepatuhan KPPU dapat membantu membangun ekosistem bisnis yang tidak hanya kompetitif tetapi juga berkeadilan dan berkelanjutan.
Secara keseluruhan, Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh KPPU dapat menjadi katalisator yang penting dalam menciptakan iklim bisnis yang adil dan kompetitif di Kalimantan, terutama di tengah transformasi ekonomi yang sedang berlangsung dengan pembangunan IKN. Dengan memanfaatkan momentum pembangunan tersebut, serta mempertimbangkan karakteristik dan tantangan unik wilayah Kalimantan, program ini memiliki potensi besar untuk mendorong pembangunan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada dukungan konsisten dari seluruh pemangku kepentingan, yang harus bersinergi dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.