Notifikasi Merger
Notifikasi Merger
Notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia bersifat wajib dan dilakukan setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis (post-merger notification). Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 beserta peraturan pelaksananya, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 dan Peraturan KPPU.
Pertama, dari sisi jenis transaksi, notifikasi wajib dilakukan atas penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham atau aset (akuisisi) yang mengakibatkan terjadinya perpindahan pengendalian. Akuisisi minoritas tetap dapat dikenai kewajiban notifikasi apabila memberikan kemampuan mengendalikan secara langsung maupun tidak langsung. Patut diingat bahwa, transaksi yang dilakukan antar pihak yang berafiliasi, tidak wajib dinotifikasikan (karena tidak terjadi perpindahan pengendalian).
Kedua, dari sisi ambang batas nilai (threshold), kewajiban notifikasi timbul apabila nilai gabungan: Aset melebihi Rp2,5 triliun; atau Penjualan (omzet) melebihi Rp5 triliun. Untuk sektor perbankan, ambang batas aset lebih tinggi, yaitu Rp20 triliun. Perhitungan aset dan penjualan dilakukan secara kelompok usaha (group-wide), baik pihak pengambilalih maupun pihak yang diambilalih dan didasarkan pada jumlah aset atau penjualan yang berada hanya di Indonesia.
Ketiga, jangka waktu penyampaian notifikasi adalah paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara hukum (misalnya sejak tanggal persetujuan Menteri Hukum dan HAM atau penutupan transaksi sesuai hukum yang berlaku).
Keempat, terkait dokumen dan substansi notifikasi, pelaku usaha wajib mengisi formulir notifikasi dan menyampaikan informasi antara lain: struktur dan hubungan afiliasi kelompok usaha; uraian transaksi dan tujuan ekonominya; data pasar relevan, pangsa pasar, dan kondisi persaingan; dan potensi dampak terhadap persaingan usaha.
Atas notifikasi, KPPU akan menilai apakah transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Terakhir, sanksi administratif dikenakan apabila pelaku usaha terlambat atau tidak melakukan notifikasi, berupa denda Rp1 miliar per hari keterlambatan , hingga maksimal Rp25 miliar, tanpa menghilangkan kewenangan KPPU untuk menilai substansi transaksi.
Sebagai catatan praktis, KPPU juga menyediakan mekanisme konsultasi sukarela pra-transaksi (pre-merger consultation) yang sangat dianjurkan untuk memitigasi risiko hukum sejak dini, meskipun tidak bersifat wajib.
Seluruh proses notifikasi dilakukan melalui alamat portal di bawah. Harap menjadi perhatian bahwa, terdapat biaya atau fee untuk setiap notifikasi yang dibayarkan kepada kas negara.
Notifikasikan Transaksi Merger dan Akuisisi Anda!
Klik tombol di bawah untuk mengakses portal notifikasi merger