Gedung KPPU

INDEKS KEMITRAAN

Indeks Kemitraan

Indeks Kemitraan merupakan instrumen strategis yang dikembangkan untuk mengukur kualitas, efektivitas, dan keberlanjutan hubungan kemitraan antara pelaku usaha lintas skala, khususnya antara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan Usaha Besar. Indeks ini dirancang sebagai alat baca objektif: sejauh mana kemitraan benar-benar mendorong nilai tambah ekonomi, memperkuat struktur usaha, dan menciptakan manfaat yang adil bagi para pihak.

Kemitraan pada dasarnya adalah akselerator investasi dan pertumbuhan. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, kemitraan dipahami sebagai jaringan keterkaitan usaha yang saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. Namun dalam praktiknya, tingkat partisipasi kemitraan UMKM di Indonesia masih relatif rendah. Sebagian besar UMKM masih berjalan sendiri, berada pada skala terbatas, dan belum terintegrasi secara optimal ke dalam rantai pasok utama industri, baik nasional maupun global. Kondisi ini berdampak pada lemahnya kualitas, kuantitas, dan kontinuitas usaha UMKM.

Di sisi lain, praktik kemitraan di masa lalu kerap belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kesetaraan. Tidak sedikit model kemitraan yang lebih menguntungkan usaha besar, sementara proses alih teknologi, peningkatan kapasitas, dan integrasi UMKM ke rantai nilai berjalan lambat. Akibatnya, kemitraan belum sepenuhnya menjadi motor penggerak ekonomi yang inklusif.

Berangkat dari kondisi tersebut, Indeks Kemitraan disusun sebagai upaya sistematis untuk menguji dan menilai efektivitas kemitraan usaha di Indonesia. Melalui pengukuran berbasis dimensi, indikator, dan variabel yang terstruktur, indeks ini berfungsi untuk menilai validitas praktik kemitraan yang berjalan sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan dan pengembangan ke depan.

Bagi KPPU, Indeks Kemitraan menjadi fondasi penting dalam pengawasan dan penguatan kemitraan yang sehat, berkeadilan, dan produktif. Lebih dari sekadar angka, indeks ini diharapkan menjadi kompas kebijakan untuk mendorong model kemitraan yang tidak hanya patuh secara regulasi, tetapi juga nyata dalam memperkuat UMKM, memperluas rantai pasok, dan menggerakkan perekonomian nasional secara berkelanjutan.