Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
| SEKRETARIAT JENDERAL | |
|---|---|
| Biro Perencanaan dan Keuangan | Melaksanakan perencanaan, keuangan, akuntansi dan pengendalian pelaksanaan program kegiatan dan anggaran. |
| Biro Hukum | Melaksanakan perancangan peraturan, bantuan hukum dan eksekusi. |
| Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama | Melaksanakan hubungan masyarakat dan kerja sama antar lembaga baik di dalam maupun di luar negeri. |
| Biro Sumber Daya Manusia dan Umum | Melaksanakan pembinaan sumber daya manusia, pelayanan umum, dan ketatausahaan. Termasuk di dalam Biro ini, terdapat dua unit terpisah yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal, yakni Unit Pendidikan dan Pelatihan, serta Unit Data dan Informasi. |
| KPPU Wilayah | Melaksanakan fungsi penegakan hukum serta kajian dan advokasi di wilayah yang menjadi area pengawasan KPPU di wilayah. Area pengawasan KPPU Wilayah adalah sebagaimana halaman berikutnya. |
| KEDEPUTIAN PENEGAKAN HUKUM | |
|---|---|
| Direktorat Investigasi | Melaksanakan klarifikasi laporan, penelitian inisiatif berdasarkan penugasan khusus Komisi, dan penyelidikan dan/atau pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat baik yang bersumber dari laporan maupun penelitian inisiatif. |
| Direktorat Merger dan Akuisisi | Melaksanakan penerimaan pemberitahuan, penelitian inisiatif, penyelidikan dan/atau pemeriksaan dugaan keterlambatan pemberitahuan penggabungan atau peleburan badan usaha atau pengambilalihan perusahaan, melaksanakan klarifikasi laporan, penelitian inisiatif, penyelidikan dan/atau pemeriksaan dugaan pelanggaran merger dan akuisisi. |
| Direktorat Pengawasan Kemitraan | Melaksanakan klarifikasi laporan, penelitian inisiatif, dan pengawasan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan baik yang bersumber dari laporan maupun penelitian inisiatif, serta pengawasan dan pelaporan pelaksanaan Surat Peringatan dalam rangka penanganan perkara dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan. |
| Direktorat Penindakan | Melaksanakan pemberkasan dan penuntutan, serta koordinasi administratif pelaksanaan persidangan Majelis Komisi terkait dugaan pelanggaran praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, dan dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan. Selain itu, juga melaksanakan pemantauan dan pelaporan pelaksanaan perubahan perilaku, dan penanganan upaya hukum terhadap putusan Komisi baik pada tahap keberatan, kasasi dan/atau peninjauan kembali. |
| KEDEPUTIAN KAJIAN DAN ADVOKASI | |
|---|---|
| Direktorat Kebijakan Persaingan | Melaksanakan kajian kebijakan/regulasi, penyusunan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah dan/atau lembaga terkait berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, melaksanakan evaluasi dan harmonisasi kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. |
| Direktorat Advokasi Persaingan dan Kemitraan | Melaksanakan advokasi terhadap pemerintah atau regulator, dan sosialisasi/diseminasi terhadap sivitas akademika, masyarakat, praktisi serta pelaku usaha yang berkaitan dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan pengawasan pelaksanaan Kemitraan. |
| Direktorat Ekonomi | Melaksanakan kajian ekonomi, kajian industri, pemantauan pelaku usaha, analisis ekonomi yang dilakukan untuk mendukung pembuktian dugaan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. |
| KEPANITERAAN | |
|---|---|
| Kepaniteraan | Memberikan layanan kepaniteraan dalam proses persidangan Majelis Komisi. |
| SATUAN PENGAWASAN INTERNAL | |
|---|---|
| Satuan Pengawasan Internal | Melaksanakan fungsi pengawasan internal atas pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU. |