Gedung KPPU

FAQ

Kategori

Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Program Kepatuhan Persaingan Usaha adalah rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya Kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pelaku Usaha serta disusun dalam suatu dokumen tertulis dalam Bahasa Indonesia.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 15 (a) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, bahwa salah satu faktor yang meringankan denda pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999) adalah adanya aktivitas Pelaku Usaha yang menunjukkan adanya upaya kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat. Pelaksanaan upaya kepatuhan telah diatur melalui Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1 Tahun 2022).

Manfaat dari keikutsertaan Pelaku Usaha dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha yaitu:

  • menjaga nama baik dan reputasi Pelaku Usaha;
  • menjaga etika bisnis dan budaya organisasi dalam rangka mewujudkan tata Kelola perusahaan yang baik;
  • menciptakan prosedur Kepatuhan;
  • meningkatkan kepercayaan dari investigator, mitra usaha, konsumen, dan/atau pemerintah;
  • mendorong Pelaku Usaha untuk memelihara nilai persaingan usaha yang sehat; dan
  • mencegah terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5 Tahun 1999

Pelaku Usaha dapat mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha dengan cara mengisi formulir pendaftaran (Lampiran 1 PerKPPU No. 1 Tahun 2022) dan diajukan kepada Ketua KPPU secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, oleh pengurus yang berwenang mewakili perusahaan. Formulir tersebut dikirimkan ke KPPU melalui surel programkepatuhan@kppu.go.id

Pelaku Usaha yang telah mendaftarkan Program Kepatuhannya akan mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah disetujui oleh Sidang Komisi.

Seluruh Pelaku Usaha yang sudah ataupun belum memiliki Program Kepatuhan Persaingan Usaha dapat mendaftar ke KPPU.

Untuk mendapatkan Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha, maka setelah melakukan pendaftaran, Pelaku Usaha harus menyusun dan menyampaikan dokumen kepada KPPU berupa:

  • kode etik;
  • panduan Kepatuhan;
  • pelaksanaan sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan Program Kepatuhan Persaingan Usaha di perusahaan; dan
  • laporan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

Pelaku Usaha menyusun laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan yang paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

  • komitmen Pelaku Usaha;
  • penanggung jawab;
  • identifikasi risiko;
  • mitigasi risiko;
  • sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, dan/atau kegiatan lain;
  • skema pengawasan;
  • mekanisme pelaporan internal;
  • pemantauan dan evaluasi;
  • sanksi internal; dan
  • penyesuaian secara berkala

KPPU melaksanakan evaluasi berdasarkan laporan pelaksanaan penyusunan Program Kepatuhan yang disampaikan Perusahaan. Evaluasi dilaksanakan melalui Sidang Komisi yang dilakukan dalam jangka waktu 15 hari kerja dan dapat diperpanjang selama 15 hari kerja.

Apabila jangka waktu Penetapan akan/telah habis masa berlakunya, Pelaku Usaha dapat mengajukan pendaftaran kembali kepada KPPU, dengan melampirkan surat pendaftaran beserta dokumen Penetapan sebelumnya

Pelaku Usaha mendaftarkan kembali atas Program Kepatuhan Persaingan usaha apabila:

  • masa berlaku penetapan telah habis;
  • terdapat perubahan kebijakan dan/atau peraturan;
  • terdapat perubahan di lingkungan internal dan eksternal Pelaku Usaha yang berdampak terhadap aktivitas Pelaku usaha; dan/atau
  • terdapat permintaan KPPU berdasarkan tugas dan wewenang sesuai Undang-Undang, yang berdampak terhadap Program Kepatuhan.

Materi Program Kepatuhan Persaingan dapat diakses melalui tautan berikut:
https://bit.ly/PerKPPUProgramKepatuhan

Hal-hal yang perlu kamu ketahui terkait M&A

Pelaku usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain apabila tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini diatur dalam Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Merger dan Akuisisi yang berdampak terhadap praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diatur secara khusus di Pasal 28 dan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Ketentuan lebih lanjut terkait pengaturan Pasal 28 dan Pasal 29 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Terkait proses penanganan Perkara atas keterlambatan Notifikasi Merger dan Akusisi diatur dalam Peraturan KPPU No. 4 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengenaan Denda Keterlambatan Pemberitahuan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.

 

Selanjutnya untuk Penilaian Merger dan Akuisisi diatur dalam Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Merger dan Akusisi yang dilakukan oleh pelaku usaha yang nilai aset hasil Merger dan Akusisi melebihi Rp 2,5 triliun atau nilai penjualan hasil Merger dan Akusisi melebihi Rp 5 triliun wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU paling lama 30 hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis merger dan akuisisi tersebut.

 

Bagi pelaku usaha di bidang perbankan yang melakukan Merger dan Akusisi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU apabila nilai aset atas Merger dan Akusisi melebihi Rp 20 triliun.

Perhitungan nilai aset dan atau nilai penjualan atas Merger dan Akusisi berdasarkan penjumlahan nilai aset dan atau nilai penjualan dari:

  • Badan Usaha hasil penggabungan, atau badan usaha hasil peleburan atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih, dan
  • Badan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan badan usaha hasil penggabungan atau peleburan, atau badan usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambilalih.

Pengendalian merupakan kemampuan suatu pelaku usaha untuk mengontrol/mengendalikan badan usaha karena memiliki saham atau penguasaan suara lebih dari 50% dalam Badan Usaha, atau memiliki saham atau menguasai suara tetap kurang dari atau sama dengan 50% tetapi dapat mempengaruhi dan menentukan kebijakan pengelolaan Badan Usaha dan/atau mempengaruhi dan menentukan pengelolaan Badan Usaha.

Merger dan Akuisisi yang dilakukan antar perusahaan yang terafiliasi tidak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU.

Notifikasi adalah pemberitahuan secara tertulis melalui formulir yang wajib dilakukan oleh pelaku usaha kepada KPPU atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan setelah Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan saham dan/atau aset perusahaan berlaku efektif secara yuridis.

  • Pelaku usaha wajib memberitahukan secara tertulis transaksi Merger dan Akuisisi yang dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis;

  • Dalam melakukan pemberitahuan, pelaku usaha wajib mengisi formulir yang telah ditetapkan KPPU (Lampiran Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2019);
  • Formulir diisi dalam Bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Kepala/Direktur/Pimpinan perusahaan, beserta surat pengantar yang ditujukan kepada Ketua KPPU dan dokumen pendukung;
  • Formulir dapat diunduh melalui https://kppu.go.id/peraturan-komisi/;
  • Dalam menyampaikan notifikasi, pelaku usaha dapat mewakilkan kepada Kuasa Hukum.

Notifikasi Merger dan Akusisi wajib disampaikan kepada KPPU oleh:

  • Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan Badan Usaha;
  • Pelaku Usaha hasil Peleburan Badan Usaha;
  • Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan Saham;
  • Pelaku Usaha yang menerima atau mengambilalih Aset.
  1. Tanggal berlaku efektif secara yuridis bagi Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas terdiri atas:
    a. Tanggal persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Penggabungan Badan Usaha

    b. Tanggal pengesahan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atas akta pendirian perseroan dalam hal terjadi Peleburan Badan Usaha

    c. Tanggal pemberitahuan diterima menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum atas perubahan anggaran dasar dalam hal terjadi Pengambilalihan Saham

  2. Merger & Akuisisi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atas perusahaan terbuka atau perusahaan tertutup atas perusahaan terbuka, tanggal efektif mengacu pada tanggal surat keterbukaan informasi atas pelaksanaan transaksi disampaikan kepada OJK atau tanggal terakhir pembayaran saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam pelaksanaan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
  3. Merger & Akuisisi bagi Badan Usaha non Perseroan Terbatas tanggal efektif yuridis yaitu tanggal ditandatanganinya perjanjian para pihak
  4. Untuk Merger & Akuisisi yang terjadi di luar wilayah RI, tanggal efektif yuridis yaitu sejak tanggal ditandatanganinya dan/atau diselesaikannya perjanjian dan atau persetujuan pemerintah para pihak yang melakukan Merger dan Akusisi
  5. Tanggal berlaku efektif secara yuridis bagi Badan Usaha yang menerima atau mengambil alih Aset adalah tanggal perjanjian jual beli Aset

Transaksi Merger dan Akusisi yang memenuhi batasan nilai tertentu (aset gabungan Rp 2.5 triliun, omset gabungan Rp 5 triliun, sektor perbankan aset gabungan Rp 20 triliun) dan terjadi di luar wilayah Indonesia wajib menyampaikan Notifikasi kepada KPPU, jika seluruh pihak atau salah satu pihak yang melakukan Merger dan Akuisisi melakukan kegiatan usaha atau penjualan di wilayah Indonesia.

Pelaku usaha dapat melakukan Konsultasi Tertulis kepada KPPU sebelum melaksanakan Merger dan Akuisisi dengan melampirkan rencana Merger dan Akuisisi, dan hasil Konsultasi Tertulis dapat digunakan dalam proses penilaian pada saat Notifikasi sepanjang tidak ada perubahaan data maksimum 2 tahun.

Perpindahan Aset (semua kekayaan yang dimiliki oleh pelaku usaha, baik berwujud maupun tidak berwujud yang berharga atau bernilai yang memiliki nilai ekonomis) wajib diberitahukan kepada KPPU dalam hal perpindahan Aset tersebut:

  • mengakibatkan beralihnya pengendalian dan/atau penguasaan Aset; dan/atau
  • meningkatkan kemampuan penguasaan atas suatu pasar tertentu oleh Badan Usaha yang mengambilalih.

Ketentuan mengenai kewajiban Notifikasi terkait perpindahan Aset juga berlaku dengan pemenuhan persyaratan batasan terkait nilai aset melebihi Rp 2.5 triliun (di bidang perbankan Rp 20 triliun) atau penjualan Rp 5 triliun dan transaksi yang terjadi bukan antar perusahaan yang terafiliasi.

Pelaku usaha yang terlambat menyampaikan Notifikasi Merger dan Akuisisi ke KPPU (dalam waktu 30 hari sejak Merger dan Akusisi berlaku efektif secara yuridis) akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1 miliar untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan denda administratif secara keseluruhan paling tinggi sebesar Rp 25 miliar.

KPPU hanya menerima Notifikasi yang telah lengkap pada jam layanan kerja, dengan mencatat tanggal penerimaan dan mengeluarkan surat tanda terima.

Jam layanan kerja:

  • Senin s.d. Kamis pukul 09.00-15.00 WIB, istirahat pukul 12.00-13.00 WIB
  • Jumat pukul 09.00-15.30 WIB, istirahat pukul 11.30-13.30 WIB

Prosedur magang online

Minimal semester 5.

Tidak bisa, karena ini untuk mendukung mahasiswa/i dalam pemenuhan syarat skripsi/tugas akhir.

Kami akan mempertimbangkan lokasi mahasiswa/inya terlebih dahulu.

Dari pribadi dan formatnya seperti format surat pernyataan biasa.

Bisa dikirimkan dalam satu pengajuan, namun masing-masing calon peserta wajib melampirkan data diri, proposal kegiatan magang/penelitian, dan timeline kegiatan.

Daftar pertanyaan yang diajukan itu seputar topik yang akan diangkat oleh mahasiswa/i dalam laporan kegiatan magang/penelitian.

Rencana kegiatan yang akan dilakukan selama magang berlangsung.

Tidak, harus disertakan ketika mengajukan persyaratan magang. Jika sulit untuk mendapatkan tanda tangan basah, dapat menggunakan tanda tangan elektronik dekan/pejabat yang berwenang di perguruan tinggi.