Gedung KPPU

Konsultasi

Layanan Pemberian Konsultasi

Layanan pemberian konsultasi ini disediakan sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan pemahaman publik terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang persaingan usaha dan pengawasan kemitraan. Melalui layanan ini, masyarakat, pelaku usaha, maupun instansi pemerintah dapat memperoleh penjelasan yang jelas dan proporsional mengenai norma, prinsip, serta ruang lingkup pengaturan yang berlaku.

 

Perlu dipahami bahwa konsultasi yang diberikan bukan merupakan forum untuk mengajukan pertanyaan yang bersifat hipotesis. Layanan ini juga tidak dimaksudkan sebagai pemberian pendapat hukum (legal opinion) atau pandangan resmi Lembaga yang bersifat mengikat, maupun yang dapat membebaskan pihak tertentu dari kewajiban hukum yang melekat. Penjelasan yang disampaikan bersifat informatif dan bertujuan membantu pemohon memahami ketentuan yang berlaku agar dapat mengambil langkah yang tepat sesuai dengan kerangka hukum yang ada.

 

Permintaan konsultasi dapat diajukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Ketua KPPU di Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat, dengan mencantumkan perihal “Permintaan Konsultasi”. Selain itu, permohonan juga dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat advokasi@kppu.go.id. Media ini disediakan untuk memudahkan akses dan mempercepat proses koordinasi.

 

Agar proses konsultasi berjalan efektif dan respons yang diberikan dapat tepat sasaran, pemohon diminta menyampaikan identitas dan informasi secara lengkap dan jelas, meliputi nama lengkap, jenis kelamin (L/P), instansi/perusahaan/organisasi, jabatan, unit kerja, nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat surat elektronik, perihal permintaan konsultasi, serta rincian daftar pertanyaan yang diajukan. Kelengkapan data tersebut akan membantu dalam memahami konteks permasalahan serta memastikan bahwa penjelasan yang diberikan relevan dengan kebutuhan pemohon.

 

Dalam hal diperlukan pendalaman materi, konsultasi dapat dilanjutkan melalui diskusi langsung, baik secara daring maupun luring. Diskusi daring dilaksanakan melalui media daring, sedangkan diskusi luring bertempat di Kantor Pusat KPPU, Jl. Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat 10120. Penjadwalan diskusi dilakukan melalui koordinasi surat elektronik untuk memastikan kesiapan materi dan kehadiran para pihak yang relevan.

 

Layanan melalui surat elektronik tersedia setiap hari pada jam kerja, yakni pukul 08:00 – 16:00 WIB atau hingga 16:30 WIB untuk hari Jumat. Khusus tatap muka, dilakukan melalui  perjanjian sebelumnya.

 

Seluruh layanan pemberian konsultasi ini tidak dipungut biaya.