Putusan
Putusan
Tahun Pembacaan Putusan
Detail Putusan
03/KPPU-K/2021
16 February 2026
Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Terkait Pelaksanaan Kemitraan Oleh Pt Suryabumi Tunggal Perkasa
- PT Suryabumi Tunggal Perkasa
Perkara Nomor 03/KPPU-K/2021 membahas dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kemitraan yang melibatkan PT Suryabumi Tunggal Perkasa sebagai Terlapor. Perkara ini berawal dari temuan adanya ketidakseimbangan kedudukan hukum dalam hubungan kemitraan antara Terlapor sebagai Usaha Besar dengan Koperasi Perkebunan Tunas Harapan Bersama (Kopbun THB) sebagai Usaha Kecil. Majelis Komisi menelusuri pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama pembangunan kebun kelapa sawit pola kemitraan, pengelolaan laporan keuangan, hingga penguasaan aspek manajerial oleh Terlapor.
Dalam proses persidangan, ditemukan adanya indikasi perilaku Terlapor yang memiliki kedudukan dominan dan diduga menyalahgunakan posisi tersebut melalui penguasaan secara tidak wajar terhadap mitra usahanya. Terlapor dinilai kurang transparan dalam penyajian laporan keuangan terkait biaya pembangunan kebun (biaya investasi) dan biaya operasional yang dibebankan kepada koperasi. Kondisi ini menyebabkan pihak koperasi tidak memiliki kendali atau pemahaman yang utuh atas kewajiban utang yang harus ditanggung, sehingga menghambat kemandirian Usaha Kecil dalam hubungan kemitraan tersebut.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa Terlapor belum sepenuhnya menjalankan perintah perbaikan dalam masa peringatan tertulis yang diberikan oleh KPPU. Fakta persidangan menunjukkan bahwa hak-hak koperasi untuk terlibat dalam penyusunan rencana kerja bulanan dan evaluasi pelaksanaan kebun belum terpenuhi secara maksimal. Praktik penguasaan sepihak dalam pengambilan keputusan strategis ini dinilai melanggar prinsip kemitraan yang seharusnya mengedepankan asas saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan, Majelis Komisi menilai perilaku Terlapor memenuhi unsur pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Putusan kemudian memerintahkan Terlapor untuk membatalkan klausul perjanjian yang tidak adil serta memperbaiki mekanisme transparansi laporan keuangan demi memulihkan keadilan bagi mitra usahanya.
1. Menyatakan bahwa Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
2. Memerintahkan Terlapor memenuhi kewajiban 20% lahan Plasma apabila mendapatkan lahan pelepasan Kawasan Hutan atau Areal Penggunaan Lain;
3. Memerintahkan Terlapor menyempurnakan mekanisme transparansi terkait Laporan Keuangan dan penyusunan Rencana Kerja Bulanan serta evaluasi pelaksanaannya yang melibatkan Kopbun THB;
4. Memerintahkan Terlapor untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan amar Putusan pada butir 2 dan butir 3 setiap 6 (enam) bulan dimulai sejak Terlapor menerima Petikan dan Salinan Putusan hingga terlaksananya Putusan kepada KPPU cq. Direktorat Pengawasan Kemitraan.