Kajian dan Penelitian
Indeks Persaingan Usaha Sektor Manufaktur
Pengukuran indeks persaingan usaha di sektor manufaktur dilakukan terhadap 398 sub sektor di industri manufaktur di Indonesia selama periode 1990-2018. Data yang digunakan bersumber dari Survey Industri Besar dan Sedang (IBS) yang dilakukan Biro Pusat Statistik setiap tahunnya.
Beberapa industri yang secara rata-rata memiliki persaingan usaha yang tinggi selama periode 1990-2018 di antaranya industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, industri mesin foto kopi, industri barang dari sabut kelapa, industri perlengkapan komputer dan industri furniture dari kayu. Industri yang memiliki persaingan usaha paling rendah di antaranya ialah industri rokok putih, industri pembuatan profil, industri pupuk buatan majemuk hara makro primer, industri minuman keras dan industri pengolahan susu.
Indeks Persaingan Usaha Sektor Perbankan
Pengukuran indeks persaingan usaha di sektor perbankan dilakukan selama periode 2005-20181 . Data yang digunakan bersumber dari laporan keuangan setiap bank yang dipublikasikan Otoritas Jasa Keuangan.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa persaingan usaha di sektor perbankan terus meningkat2 . Walaupun demikian, nilai skor indeks persaingan usaha di sektor perbankan masih relatif rendah. Sebagai contoh, indeks persaingan usaha di sektor perbankan masih berada di sekitar nilai 0.37 atau masih di bawah nilai tengah sebesar 0.5. Indeks persaingan usaha dikatakan tinggi ketika skor indeksnya mendekati 1.
Indeks Persaingan Usaha Berdasarkan Regulasi
Indeks persaingan usaha berdasarkan regulasi dihitung dengan mendokumentasikan berbagai peraturan dan regulasi yang bertentangan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha. Regulasi tersebut kemudian dikelompokkan berdasarkan 17 sektor usaha. Masingmasing sektor akan memiliki skor sendiri-sendiri yang nantinya akan dilakukan pe-rata-rataan skor dari seluruh 17 sektor usaha dengan menggunakan 20 indikator.
Industri farmasi merupakan industri yang sangat vital bagi suatu negara dan juga bagi kelangsungan hidup masyarakat di suatu negara. Mengingat pentingnya industri Farmasi bagi Indonesia, maka di tahun 2019 KPPU mengadakan penelitian bersama dengan Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Tujuan penelitian adalah untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang struktur pasar, rantai pasok, dan pola harga di industri farmasi sehingga dapat menganalisis industri farmasi secara komprehensif. Selain itu juga dianalisis potensi anti persaingan sehat, atau dengan kata lain disinyalir berpotensi kartel, yang terjadi di industri ini.
Dari penelitian ini terlihat bahwa peran negara di dalam industri farmasi masih tampak terbatas. Berbagai peta jalan (roadmap) sudah dibuat namun masih belum bisa diterapkan sepenuhnya. Hal lain yang dapat dicatat adalah ketersediaan data terkait industri farmasi yang masih minim dan sulit diakses oleh umum. Untuk itu, peran BPS masih perlu ditingkatkan misalnya saja dengan mengadakan survei rantai pasok industri farmasi yang hingga kini belum tersedia datanya.
Dalam industri farmasi ini, ada sekitar 208 perusahaan (data kemenperin, 2018) dan 276 (data BPS, 2017). Dari sisi perusahaan, ada tiga jenis perusahaan yaitu BUMN, swasta domestik dan multinasional. Industri Farmasi di Indonesia terkonsentrasi. Data memerlihatkan HHI indeks 5200 yang menunjukkan konsentrasi pasar yang cukup tinggi.
Dari perspektif rantai pasok, perilaku perusahaan farmasi dapat dibagi menjadi dua yaitu pertama, melakukan integrasi vertikal ke depan yang bertujuan untuk memperbesar marketing size dan kedua, perusahaan juga melakukan integrasi vertikal ke belakang dengan pemasok yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas pasokan. Selain itu, perusahaan juga melakukan integrasi horizontal dengan mengakuisisi perusahaan lain misalnya yang lebih kuat di pemasarannya.
Sampai saat ini, arah pengembangan industri hulu yaitu petrokimia dan intermediasi belum cukup konkrit. Belum banyak perusahaan yang berorientasi kepada pembangunan industri farmasi hulu terutama industri intermediasi karena skala ekonomi yang ada di Indonesia dianggap lebih kecil dan kurang efisien dibandingkan dengan negara lain misalnya Cina dan India. Sementara itu banyak negara lain yang lebih kecil dibandingkan Indonesia, misalnya negara-negara maju, mereka memiliki industri farmasi yang skala ekonominya tercapai sehingga mampu memproduksi obat-obatan lebih efisien.
Peran negara untuk mempengaruhi harga masih terbatas. Hingga kini peranan LKPP hanya terbatas dari sisi transparansi, yaitu ketika program e-catalog diterapkan. Selain itu 2 hubungan negara terbatas pada proses negosiasi, yakni sebelum harga masuk di e-catalog ataupun formularium nasional (fornas). Sesudah program E-catalog diterapkan, penerapan harga menjadi lebih transparan karena publik bisa mengakses dan membandingkan harga secara resmi.
Pasca penerapan program JKN, rumah sakit dan dokter menerapkan resep dengan pengawasan BPJS sehingga peresepan obat menjadi lebih efisien. Selain itu, jumlah permintaan obat mengalami peningkatan seiring peningkatan jumlah pasien yang berobat. Akibatnya harga cenderung stabil tetapi volume penjualan semakin banyak.
Pada tahun 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Universitas Lampung melakukan penelitian terhadap komoditas Gandum dan Tepung Terigu. Penelitian ini dilatarbelakangi keadaan bahwa pada tahun 2018 Indonesia telah menjadi negara pengimpor gandum terbesar di dunia, mengalahkan Mesir. Impor gandum Indonesia menjadi sangat besar dikarenakan banyaknya produk turunan gandum yang diproduksi. Baik itu produk makanan dan produk pakan ternak.
Hasil penelitian menemukan sebanyak 93,6% impor gandum Indonesia digunakan untuk sebagai bahan produksi bahan makanan, sedangkan sisanya digunakan sebagai bahan produksi pakan hewan. Hasil penelitian juga menemukan bahwa pelaku usaha yang melakukan import gandum merupakan perusahaan yang memproduksi makanan dan minuman atau terafiliasi dengan perusahaan memproduksi makanan dan minuman. Karena itu dapat dikatakan bahwa impor gandum di Indonesia dilakukan kelompok usaha yang terintegrasi vertikal dengan produksi makanan dan minuman.
Penelitian juga menemukan bahwa meskipun banyak pelaku usaha yang melakukan impor gandum, namun jumlah pelaku usaha besar yang menguasai pasar impor tidaklah terlalu banyak. Karena itu struktur pasar pada impor gandum berbentuk pasar oligopoli. Hal ini berlanjut pada produk tepung terigu, dimana struktur pasar yang ada juga berbentuk oligopoli.
Dalam rantai distribusi tepung terigu, penelitian menemukan bahwa konsumen akhir dalam produk tepung terigu paling banyak adalah pelaku UMKM yang bergerak di produksi makan dan minuman. Penelitian juga menemukan bahwa pelaku UMKM tidak memiliki posisi tawar atau dapat menentukan menetapkan harga tepung terigu. Hal ini dikarenakan jumlah pembelian tepung terigu yang sangat kecil serta pelaku UMKM tidak memiliki pengetahuan dan akses terhadap produsen atau distributor besar. Pelaku UMKM hanya dapat membeli tepung terigu langsung kepada peritel (warung, toko, atau ritel modern). Penelitian juga menemukan bahwa tidak ada pelaku UMKM yang melakukan kemitraan atau bermitra khusus dengan pelaku usaha besar tepung terigu.
Minyak dan gas bumi (Migas) merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, Pemerintah RI telah menetapkan sejumlah peraturan perundang-undangan beserta instrument pelaksanaannya dalam tata kelola industri strategis ini yang mengatur semua lingkup aktivitas kegiatan usaha, mulai dari hulu sampai dengan hilir.
Industri hulu Migas sendiri merupakan industri yang unik. Cakupan kegiatannya meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan lapangan migas, produksi/ eksploitasi, lifting minyak bumi atau gas alam. Dalam konteks rangkaian kegiatan tersebut, desain sejumlah perangkat hukum masih membuka peluang timbulnya permasalahan pada tataran implementasi diantaranya aspek penentuan pembagian wilayah kerja dan pelaksanaan tender dan penunjukan kontraktor.
Produksi minyak mentah Indonesia memiliki trend yang negatif, dengan perkataan lain cenderung menurun. Pada fase Asian Financial Crisis (medio 1997 – 1998) hingga tahun 2007, produksi minyak mentah Indonesia mengalami masa dimana penurunannya yang paling tajam. Seiring dengan trend penurunan produksi minyak mentah, kontribusi produksi minyak mentah Indonesia terhadap Dunia juga mengalami trend penurunan. Kondisi tersebut erat kaitannya dengan kesenjangan yang cukup besar antara target dan realisasi lifting migas di Indonesia setiap tahunnya. Gambaran distribusi pendapatan antar kelompok masyarakat di Industri Hulu Migas juga menunjukkan tingkat ketimpangan tinggi. Selain hal tersebut dari analisis struktur pasar untuk mengukur structural power yang dilakukan dengan menggunakan pendekatan rasio konsentrasi dari 4 perusahaan yang mempunyai rasio terbesar. Hasil perhitungan CR4 menunjukkan angka pada rentang 50-75% atau berarti terjadi indikasi High Oligopoly.
Dalam konteks pengelolaan Wilayah Kerja (WK) pada saat ini, sebagai konsekuensi dari amanat Konstitusi, terdapat perusahaan yang memiliki beberapa keistimewaan diantaranya pada proses pelelangan wilayah kerja dan hal tersebut memperoleh respon negatif dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam konteks persaingan usaha. Selain hal tersebut, pendelegasian oleh negara terkait pengelolaan kebijakan dalam sektor hulu migas kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menimbulkan beberapa persoalan diantaranya keputusan kementerian yang bersifat sektoral beresiko terjadinya tumpang tindih serta terdapat dimensi politis yang sangat mungkin terjadi di balik prosedur normatif yang dilakukan. Beberapa hal yang berkaitan dengan dilema kelembagaan ini tentu berdampak pada gairah investasi dalam perspektif persaingan usaha.
Proses operasional sesuai dengan PTK pada PTK 007 Nomor: PTK007/SKKMA0000/2017/S0 Revisi 4 (terakhir) tanggal 17 Mei 2017 (“PTK 007”) dengan skema cost recovery membuka peluang bagi KKKS untuk meninggikan biaya operasional karena dengan skema ini, Pemerintah ikut terlibat tuntuk mengganti modal dan biaya operasi KKKS apabila sampai pada proses lifting. Perubahan rezim ke Gross Split ini pun mengganti tata kelola bisnis hulu migas khususnya antara (KKKS) dengan vendor. Dengan skema Gross Split, KKKS tidak ada kewajiban untuk melakukan proses tender terbuka untuk pengadaan barang dan jasa pendukung operasional.
Sub sektor Migas memainkan peranan sangat strategis dalam perekonomian Indonesia. Oleh karenanya, penataan atas penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengaturan, dan pelaksanaan dari kegiatan pengusahaan minyak dan gas perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati, agar tercipta kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional. Berbagai peraturan perundangan beserta instrument pelaksanaannya perlu dikaji efektivitasnya baik secara normatif maupun tataran implementasinya, agar mampu menjadi koridor yang kondusif bagi efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.
Indonesia saat ini sedang berada di jalur untuk menjadi salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara. Berdasarkan Laporan dari Google dan Temasek dalam e-conomy SEA 2019 report, nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD 40 miliar pada tahun 2019 atau meningkat empat kali lipat dibanding tahun 2015. Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang sangat cepat dan pesat, pada tahun 2025 nilai ekonomi digital Indonesia diprediksi dapat mencapai USD133 miliar dan menjadi yang paling tinggi di Asia Tenggara. Peningkatan yang sangat pesat dan cepat di sektor ekonomi digital tersebut bukan tanpa tantangan khususnya yang terkait dengan munculnya perilaku anti persaingan usaha yang sehat sebagai akibat dari penetrasi pasar yang tinggi.
Sehubungan hal tersebut, KPPU melakukan analisa terkait pemetaan struktur, perilaku dan kinerja di sektor ekonomi digital. Struktur pasar dihitung berdasarkan estimasi nilai transaksi di masing-masing perusahaan berdasarkan kategori platform/situs. Nilai transaksi diestimasi menggunakan jumlah kunjungan website yang dikonversi menggunakan convertion rate.
Proses bisnis ekonomi digital lebih luas dibandingkan dengan proses bisnis konvensional. Berdasarkan perhitungan pangsa pasar di setiap kategori website/situs berdasarkan estimasi nilai transaksi, beberapa kategori memiliki struktur pasar yang sangat terkonsentrasi, seperti marketplace, logistik dan payment gateway sehingga diperlukan pengawasan secara mendalam di ketiga kategori situs/website tersebut. Sedangkan untuk kategori online store, diperlukan analisa lebih spesifik berdasarkan jenis produk dan keterkaitannya dengan kategori situs lain seperti marketplace.
Persaingan di ekonomi digital sangat dinamis. Struktur pasar akan terus mengalami perubahan sepanjang inovasi tidak dibatasi. Dinamika tersebut harus menjadi perhatian bagi otoritas persaingan karena dinamika yang sangat tinggi dapat mengindikasikan persaingan usaha yang sangat ketat di industri tersebut dan bisa berpotensi munculnya perilaku anti persaingan usaha. KPPU dalam menyikapi perkembangan ekonomi digital tersebut harus mulai berpikir dinamis di dalam menilai struktur pasar yang selalu berubah setiap saat.
Kemudian, isu lain dari persaingan usaha tersebut ialah adanya kemungkinan integrasi vertikal dan horisontal yang akan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Terkait dengan integrasi vertikal dan horisontal, saat ini sudah mulai adanya perusahaan-perusahaan besar seperti Alibaba yang mengakusisi beberapa perusahaan ekonomi digital domestik. Otoritas kompetisi harus mampu mengendalikan berbagai akuisisi dan merger yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di kemudian hari.
Indonesia saat ini sedang berada di jalur untuk menjadi salah satu pasar terbesar di Asia Tenggara. Berdasarkan Laporan dari Google dan Temasek dalam e-conomy SEA 2019 report, nilai ekonomi digital Indonesia mencapai USD 40 miliar pada tahun 2019 atau meningkat empat kali lipat dibanding tahun 2015. Dengan pertumbuhan ekonomi digital yang sangat cepat dan pesat, pada tahun 2025 nilai ekonomi digital Indonesia diprediksi dapat mencapai USD133 miliar dan menjadi yang paling tinggi di Asia Tenggara. Peningkatan yang sangat pesat dan cepat di sektor ekonomi digital tersebut bukan tanpa tantangan khususnya yang terkait dengan munculnya perilaku anti persaingan usaha yang sehat sebagai akibat dari penetrasi pasar yang tinggi.
Sehubungan hal tersebut, KPPU melakukan analisa terkait pemetaan struktur, perilaku dan kinerja di sektor ekonomi digital. Struktur pasar dihitung berdasarkan estimasi nilai transaksi di masing-masing perusahaan berdasarkan kategori platform/situs. Nilai transaksi diestimasi menggunakan jumlah kunjungan website yang dikonversi menggunakan convertion rate.
Proses bisnis ekonomi digital lebih luas dibandingkan dengan proses bisnis konvensional. Berdasarkan perhitungan pangsa pasar di setiap kategori website/situs berdasarkan estimasi nilai transaksi, beberapa kategori memiliki struktur pasar yang sangat terkonsentrasi, seperti marketplace, logistik dan payment gateway sehingga diperlukan pengawasan secara mendalam di ketiga kategori situs/website tersebut. Sedangkan untuk kategori online store, diperlukan analisa lebih spesifik berdasarkan jenis produk dan keterkaitannya dengan kategori situs lain seperti marketplace.
Persaingan di ekonomi digital sangat dinamis. Struktur pasar akan terus mengalami perubahan sepanjang inovasi tidak dibatasi. Dinamika tersebut harus menjadi perhatian bagi otoritas persaingan karena dinamika yang sangat tinggi dapat mengindikasikan persaingan usaha yang sangat ketat di industri tersebut dan bisa berpotensi munculnya perilaku anti persaingan usaha. KPPU dalam menyikapi perkembangan ekonomi digital tersebut harus mulai berpikir dinamis di dalam menilai struktur pasar yang selalu berubah setiap saat.
Kemudian, isu lain dari persaingan usaha tersebut ialah adanya kemungkinan integrasi vertikal dan horisontal yang akan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Terkait dengan integrasi vertikal dan horisontal, saat ini sudah mulai adanya perusahaan-perusahaan besar seperti Alibaba yang mengakusisi beberapa perusahaan ekonomi digital domestik. Otoritas kompetisi harus mampu mengendalikan berbagai akuisisi dan merger yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat di kemudian hari.