Sorotan Utama
Tiga Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Masuk Tahap Pemeriksaan di KPPU
Jakarta (2/3) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah mengawal tiga perkara penting terkait dugaan pelanggaran keterlambatan notifikasi akuisisi saham yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. peraturan pelaksanaan. Ketiga perkara tersebut melibatkan korporasi domestik dan multinasional yang berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan di Jakarta, menunjukkan peningkatan intensitas pengawasan transaksi korporasi yang memenuhi ambang batas notifikasi.
Ketiga perkara yang disidangkan adalah dugaan keterlambatan notifikasi oleh PT Iforte Solusi Infotek dalam pengambilalihan 62,47 persen saham PT MCP Indo Utama; PT ITM Bhinneka Power terkait akuisisi 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset; serta perkara NTT Docomo, Inc terkait akuisisi Intage Holdings, Inc yang batal sidang awal karena ketidakhadiran pihak terlapor. Ketiganya menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan notifikasi merger/akuisisi yang wajib dilakukan paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif yuridis berlaku.
Dalam perkara PT Iforte Solusi Infotek, sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan digelar pada 26 Februari 2026. Investigator mendapati bahwa pemberitahuan atas pengambilalihan saham senilai Rp12,5 miliar efektif 26 September 2023 baru diterima KPPU pada 8 November 2023, satu hari kerja setelah batas akhir notifikasi sehingga diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 5/1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57/2010. Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan untuk mendengar tanggapan terlapor pada 9 Maret 2026.
Perkara PT ITM Bhinneka Power juga masuk sidang pendahuluan pada 26 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, Majelis Komisi memeriksa dugaan keterlambatan pemberitahuan sepanjang tiga hari kerja atas akuisisi saham senilai Rp6,5 miliar yang efektif 21 September 2023. Berdasarkan aturan notifikasi merger, keterlambatan ini berpotensi menjadi dasar pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5/1999 jo. Pasal 5 PP Nomor 57/2010. Sidang lanjutan serupa dijadwalkan pada 9 Maret 2026 untuk mendengar tanggapan terlapor.
Sementara itu, dalam perkara yang melibatkan NTT Docomo, Inc, sidang yang semula dijadwalkan pada 24 Februari 2026 ditunda karena pihak terlapor tidak hadir. Majelis Komisi menjadwalkan ulang pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada 9 Maret 2026 dengan mempertimbangkan seluruh ketentuan proses pemeriksaan.
KPPU menegaskan bahwa kewajiban notifikasi merger bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bagian penting dari sistem pengawasan persaingan usaha. Kepatuhan terhadap deadline notifikasi memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya akumulasi kekuatan pasar yang merugikan konsumen, pelaku usaha kecil, dan ekosistem usaha nasional. Menunda atau mengabaikan kewajiban ini dapat berimplikasi pada proses pemeriksaan yang lebih panjang dan potensi sanksi administratif. Implementasi aturan ini juga penting untuk menjaga iklim investasi yang transparan dan berkeadilan di Indonesia.
Dengan tiga perkara yang masih berlangsung, publik dan pelaku usaha dianjurkan memahami kewajiban notifikasi sesuai UU dan peraturan turunan. Kewajiban notifikasi dan informasi lanjutan serta jadwal sidang dapat diakses melalui laman resmi KPPU.
---