Sorotan Utama

Sidang Perkara AC AUX Ditunda, Pemeriksaan Saksi Investigator Belum Rampung

21 April 2026

Jakarta (21/4) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam distribusi dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia, setelah seluruh saksi dari pihak investigator tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, di Ruang Sidang KPPU, Jakarta.

 

Sidang yang dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi, didampingi Anggota Majelis Komisi Gopprera Panggabean, semula mengagendakan pemeriksaan tiga saksi investigator. Dua di antaranya merupakan saksi yang telah dipanggil untuk kedua kalinya dalam proses persidangan.

 

Namun, ketidakhadiran seluruh saksi menyebabkan proses pemeriksaan belum dapat dilanjutkan. Atas kondisi tersebut, Majelis Komisi memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan saksi investigator pada 28 April 2026.

 

KPPU menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga. Informasi mengenai jadwal persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/penegakan-hukum/jadwal-sidang. /hum

 

***

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5

Bagikan Halaman