Sorotan Utama

Perkara Tender Geomembrane Pertamina Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Lanjutan

20 April 2026

Jakarta (20/4) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penanganan perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam tender pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan. Keputusan tersebut ditetapkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 April 2026 di Gedung KPPU Jakarta, dengan agenda pengucapan penetapan hasil Pemeriksaan Pendahuluan oleh Majelis Komisi.

 

Majelis Komisi yang diketuai oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Mohammad Reza, memutuskan bahwa perkara tersebut dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Tahap ini akan berlangsung selama 60 hari, terhitung mulai 27 April 2026.

 

Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang mewajibkan Komisi untuk menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan Pemeriksaan Lanjutan setelah tahap awal pemeriksaan.

 

Dalam tahapan berikutnya, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada para Terlapor dan Investigator untuk mengajukan daftar nama saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Proses ini menjadi bagian penting dalam pembuktian untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara persaingan usaha.

 

Masyarakat yang ingin memantau perkembangan perkara ini dapat mengakses informasi jadwal sidang lanjutan melalui laman resmi KPPU di kppu.go.id. /hum

 

***

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4

Bagikan Halaman