Sorotan Utama

KPPU Periksa Direktur Utama PT ITM Bhinneka Power dalam Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

14 April 2026

Jakarta (14/4) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan dalam Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power. Sidang digelar pada Selasa, 14 April 2026 di Kantor KPPU Jakarta dengan menghadirkan Direktur Utama PT ITM Bhinneka Power sebagai Terlapor.

 

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penegakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan notifikasi atas aksi pengambilalihan saham dalam jangka waktu tertentu.

 

Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi. Dalam persidangan, Majelis Komisi mendalami keterangan dari Terlapor terkait proses dan waktu pelaksanaan akuisisi yang menjadi objek perkara.

 

KPPU menegaskan bahwa kewajiban notifikasi merupakan instrumen penting dalam pengawasan persaingan usaha. Kepatuhan terhadap ketentuan ini memungkinkan otoritas untuk melakukan penilaian dini terhadap potensi dampak konsentrasi pasar, sehingga dapat mencegah praktik persaingan usaha tidak sehat sejak awal.

Informasi lebih lanjut terkait jadwal dan perkembangan persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/penegakan-hukum/jadwal-sidang. /hum


***

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4

Bagikan Halaman