Aksi Institusi

KPPU Luncurkan Website Baru, Perkuat Transparansi dan Layanan Digital Persaingan Usaha

05 Maret 2026

Jakarta (5/3) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meluncurkan versi terbaru laman resminya, kppu.go.id, sebagai bagian dari transformasi digital kelembagaan untuk memperkuat transparansi, mempercepat layanan publik, dan meningkatkan literasi persaingan usaha di Indonesia. Pembaruan yang diperkenalkan pada awal 2026 ini menghadirkan desain modern, integrasi layanan dalam satu portal, fitur aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, serta kanal interaktif berbasis kecerdasan artifisial bernama “Tanya Kompid”. Langkah ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat umum akan informasi hukum persaingan yang cepat, akurat, dan mudah diakses.

 

Sebagai lembaga negara yang mengawasi praktik persaingan usaha dan penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, KPPU menempatkan transparansi dan kemudahan akses informasi sebagai fondasi kepercayaan publik. Dalam konteks ekonomi digital dan meningkatnya dinamika pasar, kebutuhan atas data perkara, putusan, hingga notifikasi merger yang real time menjadi semakin mendesak.

 

Melalui pembaruan ini, KPPU menyederhanakan struktur navigasi dan mengorganisasikan konten secara tematik agar lebih ramah pengguna. Informasi terkait putusan, status perkara, dan jadwal persidangan kini ditampilkan lebih komprehensif dan sistematis. Pelaku usaha dapat menelusuri perkembangan perkara dengan lebih efisien, sementara peneliti dan akademisi memperoleh akses data yang lebih mudah untuk kebutuhan analisis dan kajian kebijakan.

 

Transformasi tersebut tidak berhenti pada aspek tampilan. Seluruh layanan publik KPPU kini terpusat dalam satu menu utama, mulai dari notifikasi penggabungan dan peleburan usaha (merger), permohonan asesmen kebijakan, pengaduan dugaan pelanggaran, hingga submisi jurnal persaingan usaha. Sentralisasi ini dirancang untuk memangkas fragmentasi layanan serta meningkatkan kepastian prosedur dan waktu respons. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses administratif diharapkan menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

 

KPPU juga memperkuat fungsi edukasi melalui penyediaan materi literasi persaingan usaha yang lebih lengkap dan terstruktur. Upaya ini penting mengingat budaya persaingan sehat masih menjadi pekerjaan rumah di berbagai sektor ekonomi. Edukasi publik yang berkelanjutan diyakini mampu mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sejak dini.

 

Untuk memperluas jangkauan global, laman baru ini tersedia dalam dua bahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Fitur ini memberikan akses bagi investor, mitra internasional, dan komunitas global yang memantau perkembangan kebijakan persaingan di Indonesia. Dalam era integrasi ekonomi dan rantai pasok global, ketersediaan informasi dalam bahasa internasional menjadi elemen strategis dalam membangun kredibilitas kelembagaan.

 

Aspek inklusivitas juga menjadi perhatian. Portal terbaru kppu.go.id dilengkapi menu aksesibilitas dengan fitur suara untuk memudahkan pengguna disabilitas dalam mengakses informasi. Langkah ini sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif.

 

Menjawab tantangan komunikasi digital, KPPU turut menghadirkan fitur interaktif “Tanya Kompid”, sarana diskusi dan tanya jawab berbasis kecerdasan artifisial yang memungkinkan publik memperoleh penjelasan awal terkait isu persaingan usaha. Kehadiran fitur ini diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang lebih responsif antara lembaga dan masyarakat.

 

Pembaharuan laman resmi ini menegaskan komitmen KPPU untuk terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pemangku kepentingan. Di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompleks, transparansi informasi dan kemudahan layanan menjadi prasyarat terciptanya iklim usaha yang adil dan berdaya saing.

 

Transformasi digital bukan sekadar pembaruan tampilan, melainkan bagian dari strategi kelembagaan untuk memperkuat penegakan hukum persaingan usaha dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan platform yang lebih terintegrasi dan inklusif, KPPU berharap partisipasi publik dalam mengawal persaingan usaha sehat semakin meningkat. (/hum)

Bagikan Halaman