Sorotan Utama

KPPU Lanjutkan Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Iforte Solusi Infotek ke Tahap Pemeriksaan Lanjutan

14 April 2026

Jakarta (14/4) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melanjutkan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama oleh PT Iforte Solusi Infotek ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Nomor 15/KPPU-M/2025 yang digelar di Ruang Erwin Syahril, Kantor KPPU, Jakarta, Selasa, 14 April 2026. Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Rhido Jusmadi selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis Komisi M. Noor Rofieq. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban notifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

 

PT Iforte Solusi Infotek sebagai Terlapor diduga terlambat menyampaikan pemberitahuan atas aksi pengambilalihan saham PT MCP Indo Utama kepada KPPU, sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban notifikasi tersebut merupakan instrumen dalam pengawasan persaingan usaha untuk memastikan bahwa setiap aksi korporasi tidak menimbulkan dampak negatif terhadap struktur pasar dan kepentingan publik.

 

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, Terlapor telah menyampaikan tanggapan pada sidang yang berlangsung pada 9 Maret 2026. Dalam tanggapannya, Terlapor membantah dan menolak sebagian Laporan Dugaan Pelanggaran yang disusun oleh Investigator, khususnya terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham dimaksud. Setelah mempertimbangkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a juncto Pasal 66 ayat (3) huruf b, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa perkara ini memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Tahap ini bertujuan untuk memperdalam pembuktian serta memberikan ruang yang lebih luas bagi para pihak dalam menyampaikan alat bukti dan argumentasi.

 

Sidang Pemeriksaan Lanjutan akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja terhitung sejak 15 April 2026, dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari kerja apabila diperlukan. /hum

 

***

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3

Bagikan Halaman