Aksi Institusi

KPPU Gandeng Universitas Jember Perkuat Indeks Persaingan Usaha Berbasis Data Science

17 April 2026

Jember (17/4) -  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani kontrak kerja sama dengan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Jember untuk penyusunan kajian penyempurnaan Indeks Persaingan Usaha (IPU) berbasis data science, Jumat 17 April 2026, di Ruang Dekanat FMIPA Universitas Jember. Kolaborasi ini dilakukan untuk meningkatkan akurasi, relevansi, dan kualitas pengukuran tingkat persaingan usaha di Indonesia di tengah perubahan lanskap ekonomi yang semakin kompleks.

Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri oleh Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, didampingi Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamenggala. Dari pihak Universitas Jember, hadir Wakil Dekan II Bidang Keuangan dan Umum Dr. Esti Utarti serta Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Prof. Dr. Edy Supriyanto.

Kerja sama ini berfokus pada penyusunan kajian penyempurnaan desain sampel dan komposisi responden dalam penghitungan Indeks Persaingan Usaha oleh Data Science Research Group FMIPA Universitas Jember. Tim tersebut terpilih melalui proses seleksi dalam kegiatan Call for Proposal Kajian Penyempurnaan Indeks Persaingan Usaha Tahun 2026.

Eugenia menegaskan bahwa perubahan struktur ekonomi menuntut pendekatan baru dalam pengawasan persaingan usaha. “Lanskap ekonomi telah berubah. Karena itu, pengawasan dan penegakan persaingan usaha juga harus diperkuat dengan pendekatan berbasis data,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan data science menjadi elemen kunci dalam memahami dinamika pasar, khususnya di era digital. “Pemanfaatan data science menjadi krusial untuk memahami dinamika pasar digital dan memperkuat penegakan hukum persaingan usaha,” kata Eugenia.

Melalui kolaborasi ini, KPPU dan Universitas Jember menargetkan terbangunnya metodologi pengukuran Indeks Persaingan Usaha yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap perkembangan pasar. Penguatan kualitas indeks ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih akurat bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menilai tingkat persaingan usaha, sekaligus menjadi dasar perumusan kebijakan yang lebih efektif.

Pada akhirnya, peningkatan kualitas Indeks Persaingan Usaha tidak hanya berdampak pada penguatan penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi publik melalui terciptanya iklim usaha yang sehat, efisien, dan berkeadilan. /hum

 

***

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3

Bagikan Halaman