Aksi Institusi
Jaga Iklim Usaha, KPPU Kawal Program Streamlining Pertamina
Jakarta (16/4) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengawal proses penataan anak usaha PT Pertamina (Persero) guna memastikan restrukturisasi korporasi berjalan sesuai prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, dan tidak merugikan pelaku usaha lain di sektor energi. Pengawasan ini dilakukan seiring berlangsungnya kegiatan Strategic Commencement Penataan Anak Usaha Pertamina bertajuk “Transforming for Greater Value Creation” di Grha Pertamina, Jakarta, Kamis, 16 April 2026. Anggota KPPU Hilman Pujana hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen lembaga dalam mengantisipasi potensi dampak restrukturisasi terhadap struktur pasar.
Dalam forum itu, PT Pertamina (Persero) memaparkan progres implementasi Program Streamlining Pertamina Group yang bertujuan menyederhanakan struktur usaha, meningkatkan efisiensi operasional, dan memperkuat fokus bisnis perusahaan. Kegiatan diawali dengan pemaparan Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis PT Pertamina (Persero) Agung Wicaksono, serta dibuka oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri. Chief Operating Officer Danantara Indonesia Dony Oskaria turut hadir dan menyampaikan pentingnya transformasi korporasi untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah perusahaan.
Bagi KPPU, restrukturisasi korporasi berskala besar, terutama pada badan usaha milik negara (BUMN) strategis seperti Pertamina, memiliki implikasi langsung terhadap dinamika persaingan di pasar. Penataan anak usaha yang tidak dikawal berpotensi menimbulkan konsentrasi pasar berlebih, praktik diskriminasi, hingga hambatan akses bagi pelaku usaha lain dalam rantai pasok energi. Untuk itu, KPPU menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, non-diskriminasi, serta kesetaraan kesempatan usaha (level playing field) dalam setiap kebijakan dan aksi korporasi. Prinsip tersebut dinilai krusial untuk memastikan kompetisi tetap berlangsung secara adil dan efisien, sekaligus memberikan manfaat optimal bagi konsumen dan perekonomian nasional.
Sebagai langkah preventif, KPPU juga terus mendorong implementasi program kepatuhan persaingan usaha di lingkungan BUMN, termasuk Pertamina Group. Program ini mencakup identifikasi risiko persaingan, penguatan sistem pengawasan internal, serta integrasi prinsip persaingan usaha dalam proses pengambilan keputusan bisnis. /hum
***