Gedung KPPU

Penilaian M&A

Penilaian M&A

Penilaian Merger dan Akuisisi

Penilaian merger dan akuisisi di Indonesia dilakukan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dalam kerangka pengendalian konsentrasi ekonomi atau posisi dominan perusahaan agar tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang  Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

 

Secara naratif, proses penilaian tersebut dapat dipahami sebagai berikut.

 

Ketika dua atau lebih pelaku usaha melakukan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), atau pengambilalihan saham/aset (akuisisi), maka yang dinilai oleh KPPU bukan semata-mata aspek korporasinya, melainkan dampaknya terhadap struktur dan perilaku pasar. Fokusnya adalah, apakah transaksi tersebut berpotensi mengurangi tingkat persaingan secara signifikan (substantial lessening of competition) atau berpotensi menimbulkan dampak terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Tahap pertama adalah kewajiban notifikasi. Pelaku usaha yang memenuhi ambang batas nilai aset atau penjualan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam praktiknya, pelaku usaha juga dapat   memanfaatkan mekanisme konsultasi pramerger (voluntary consultation) untuk memperoleh gambaran awal risiko persaingan sebelum transaksi difinalkan.

 

Setelah notifikasi diterima atau diregister, KPPU melakukan verifikasi administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen. Jika telah lengkap, diberikan nomor register notifikasi, untuk selanjutnya dilaksanakan penilaian substantif berupa penilaian awal dan penilaian menyeluruh.

 

Apabila dari hasil penilaian ditemukan bahwa transaksi berpotensi menimbulkan dampak anti-persaingan yang signifikan, KPPU dapat memberikan pendapat berupa (i) tidak terdapat dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat; (ii) terdapat dugaan, namun dapat diterima dengan komitmen atau perbaikan tertentu (remedies), baik struktural seperti perilaku. Dalam kondisi tertentu, dapat dilanjutkan pada proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

 

Pendekatan KPPU pada dasarnya bersifat ex-post mandatory notification, berbeda dengan rezim pre-merger clearance di beberapa yurisdiksi lain. Oleh karena itu, risiko hukum tetap melekat meskipun transaksi telah efektif secara hukum korporasi.

 

Secara prinsip, narasi besar dari penilaian merger dan akuisisi oleh KPPU adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan perlindungan struktur pasar yang kompetitif. Negara tidak anti terhadap konsolidasi usaha, namun memastikan bahwa konsolidasi tersebut tidak merugikan konsumen, menghambat inovasi, atau menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.

 

Berikut daftar notifikasi yang telah diselesaikan proses penilaiannya

Daftar Pemberitahuan (Notifikasi)

No Tahun Aksi
11 Tahun 2015
12 Tahun 2014
13 Tahun 2013
14 Tahun 2012
15 Tahun 2011
16 Tahun 2010
Menampilkan 11 sampai 16 dari 16 hasil

Konsultasi

No Tanggal No. Reg Pihak Pendapat KPPU Keterangan
31 07 Januari 2011 A20111
  1. Badan Usaha Pengambilalih: GDF Suez S.A.
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: International Power plc

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Dinilai pada Tahap Pemberitahuan (24 Februari 2011)

32 13 Oktober 2010 A20110
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Bank Agroniaga Tbk.

Tidak Ada Dugaan (3 Desember 2010)

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Penilaian Awal (22 Oktober 2010)

Menampilkan 31 sampai 32 dari 32 hasil