Gedung KPPU

Penilaian M&A

Penilaian M&A

Penilaian Merger dan Akuisisi

Penilaian merger dan akuisisi di Indonesia dilakukan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dalam kerangka pengendalian konsentrasi ekonomi atau posisi dominan perusahaan agar tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang  Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

 

Secara naratif, proses penilaian tersebut dapat dipahami sebagai berikut.

 

Ketika dua atau lebih pelaku usaha melakukan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), atau pengambilalihan saham/aset (akuisisi), maka yang dinilai oleh KPPU bukan semata-mata aspek korporasinya, melainkan dampaknya terhadap struktur dan perilaku pasar. Fokusnya adalah, apakah transaksi tersebut berpotensi mengurangi tingkat persaingan secara signifikan (substantial lessening of competition) atau berpotensi menimbulkan dampak terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Tahap pertama adalah kewajiban notifikasi. Pelaku usaha yang memenuhi ambang batas nilai aset atau penjualan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam praktiknya, pelaku usaha juga dapat   memanfaatkan mekanisme konsultasi pramerger (voluntary consultation) untuk memperoleh gambaran awal risiko persaingan sebelum transaksi difinalkan.

 

Setelah notifikasi diterima atau diregister, KPPU melakukan verifikasi administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen. Jika telah lengkap, diberikan nomor register notifikasi, untuk selanjutnya dilaksanakan penilaian substantif berupa penilaian awal dan penilaian menyeluruh.

 

Apabila dari hasil penilaian ditemukan bahwa transaksi berpotensi menimbulkan dampak anti-persaingan yang signifikan, KPPU dapat memberikan pendapat berupa (i) tidak terdapat dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat; (ii) terdapat dugaan, namun dapat diterima dengan komitmen atau perbaikan tertentu (remedies), baik struktural seperti perilaku. Dalam kondisi tertentu, dapat dilanjutkan pada proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

 

Pendekatan KPPU pada dasarnya bersifat ex-post mandatory notification, berbeda dengan rezim pre-merger clearance di beberapa yurisdiksi lain. Oleh karena itu, risiko hukum tetap melekat meskipun transaksi telah efektif secara hukum korporasi.

 

Secara prinsip, narasi besar dari penilaian merger dan akuisisi oleh KPPU adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan perlindungan struktur pasar yang kompetitif. Negara tidak anti terhadap konsolidasi usaha, namun memastikan bahwa konsolidasi tersebut tidak merugikan konsumen, menghambat inovasi, atau menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.

 

Berikut daftar notifikasi yang telah diselesaikan proses penilaiannya

Daftar Pemberitahuan (Notifikasi)

No Tahun Aksi
11 Tahun 2015
12 Tahun 2014
13 Tahun 2013
14 Tahun 2012
15 Tahun 2011
16 Tahun 2010
Menampilkan 11 sampai 16 dari 16 hasil

Konsultasi

No Tanggal No. Reg Pihak Pendapat KPPU Keterangan
21 14 Juni 2013 A20513
  1. Badan Usaha Pengambilalih: Newbloom Pte. Ltd.
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: Noble Plantations Pte. Ltd.

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

22 22 Februari 2013 A20413
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Alam Tri Abadi
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Semesta Centramas

Ditutup Registrasi A1

23 22 Februari 2013 A20313
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Alam Tri Abadi
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Paramitha Cipta Sarana

Ditutup Registrasi A1

24 22 Februari 2013 A20213
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Alam Tri Abadi
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Laskar Semesta Alam

Ditutup Registrasi A1

25 14 Januari 2013 A20113
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Tiara Marga Trakindo
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT HD Finance Tbk.

Tidak Ada Dugaan

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

26 18 September 2012 A20212
1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. 2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Midi Utama Indonesia Tbk.
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
27 02 Februari 2012 A20112
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Minamas Gemilang
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Indo Sukses Lestari Makmur

Tidak Ada Dugaan (17 April 2012)

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Penilaian Awal (5 Maret 2012)

28 23 November 2011 A20411
  1. Badan Usaha Pengambilalih: Vale Austria Holdings GmbH
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: Eastern Star Resources Pty. Ltd.

Tidak Ada Dugaan (10 Januari 2012)

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Penilaian (29 November 2011)

29 13 September 2011 A20311
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Komatsu Undercarriage Indonesia
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Komatsu Forging Indonesia

Tidak Melakukan Penilaian Karena Terafiliasi (23 September 2011) Sesuai dengan Surat No. 188/K/IX/2011

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

30 24 Agustus 2011 A20211
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Indo-Rama Synthetics Tbk. dan Indorama Netherlands B.V.
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Polyprima Karyareksa

Tidak Ada Dugaan (30 September 2011)

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Penilaian Awal (12 September 2011)

Menampilkan 21 sampai 30 dari 32 hasil