Penilaian M&A
Penilaian M&A
Penilaian Merger dan Akuisisi
Penilaian merger dan akuisisi di Indonesia dilakukan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dalam kerangka pengendalian konsentrasi ekonomi atau posisi dominan perusahaan agar tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Secara naratif, proses penilaian tersebut dapat dipahami sebagai berikut.
Ketika dua atau lebih pelaku usaha melakukan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), atau pengambilalihan saham/aset (akuisisi), maka yang dinilai oleh KPPU bukan semata-mata aspek korporasinya, melainkan dampaknya terhadap struktur dan perilaku pasar. Fokusnya adalah, apakah transaksi tersebut berpotensi mengurangi tingkat persaingan secara signifikan (substantial lessening of competition) atau berpotensi menimbulkan dampak terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Tahap pertama adalah kewajiban notifikasi. Pelaku usaha yang memenuhi ambang batas nilai aset atau penjualan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam praktiknya, pelaku usaha juga dapat memanfaatkan mekanisme konsultasi pramerger (voluntary consultation) untuk memperoleh gambaran awal risiko persaingan sebelum transaksi difinalkan.
Setelah notifikasi diterima atau diregister, KPPU melakukan verifikasi administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen. Jika telah lengkap, diberikan nomor register notifikasi, untuk selanjutnya dilaksanakan penilaian substantif berupa penilaian awal dan penilaian menyeluruh.
Apabila dari hasil penilaian ditemukan bahwa transaksi berpotensi menimbulkan dampak anti-persaingan yang signifikan, KPPU dapat memberikan pendapat berupa (i) tidak terdapat dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat; (ii) terdapat dugaan, namun dapat diterima dengan komitmen atau perbaikan tertentu (remedies), baik struktural seperti perilaku. Dalam kondisi tertentu, dapat dilanjutkan pada proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Pendekatan KPPU pada dasarnya bersifat ex-post mandatory notification, berbeda dengan rezim pre-merger clearance di beberapa yurisdiksi lain. Oleh karena itu, risiko hukum tetap melekat meskipun transaksi telah efektif secara hukum korporasi.
Secara prinsip, narasi besar dari penilaian merger dan akuisisi oleh KPPU adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan perlindungan struktur pasar yang kompetitif. Negara tidak anti terhadap konsolidasi usaha, namun memastikan bahwa konsolidasi tersebut tidak merugikan konsumen, menghambat inovasi, atau menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.
Berikut daftar notifikasi yang telah diselesaikan proses penilaiannya
Daftar Pemberitahuan (Notifikasi)
Konsultasi
| No | Tanggal | No. Reg | Pihak | Pendapat KPPU | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|
| 21 | 14 Juni 2013 | A20513 |
|
– |
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen |
| 22 | 22 Februari 2013 | A20413 |
|
– |
Ditutup Registrasi A1 |
| 23 | 22 Februari 2013 | A20313 |
|
– |
Ditutup Registrasi A1 |
| 24 | 22 Februari 2013 | A20213 |
|
– |
Ditutup Registrasi A1 |
| 25 | 14 Januari 2013 | A20113 |
|
Tidak Ada Dugaan |
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen |
| 26 | 18 September 2012 | A20212 |
1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.
2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Midi Utama Indonesia Tbk.
|
–
|
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
|
| 27 | 02 Februari 2012 | A20112 |
|
Tidak Ada Dugaan (17 April 2012) |
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Penilaian Awal (5 Maret 2012) |
| 28 | 23 November 2011 | A20411 |
|
Tidak Ada Dugaan (10 Januari 2012) |
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Penilaian (29 November 2011) |
| 29 | 13 September 2011 | A20311 |
|
Tidak Melakukan Penilaian Karena Terafiliasi (23 September 2011) Sesuai dengan Surat No. 188/K/IX/2011 |
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen |
| 30 | 24 Agustus 2011 | A20211 |
|
Tidak Ada Dugaan (30 September 2011) |
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Penilaian Awal (12 September 2011) |