Gedung KPPU

Penilaian M&A

Penilaian M&A

Penilaian Merger dan Akuisisi

Penilaian merger dan akuisisi di Indonesia dilakukan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dalam kerangka pengendalian konsentrasi ekonomi atau posisi dominan perusahaan agar tidak menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang  Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

 

Secara naratif, proses penilaian tersebut dapat dipahami sebagai berikut.

 

Ketika dua atau lebih pelaku usaha melakukan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), atau pengambilalihan saham/aset (akuisisi), maka yang dinilai oleh KPPU bukan semata-mata aspek korporasinya, melainkan dampaknya terhadap struktur dan perilaku pasar. Fokusnya adalah, apakah transaksi tersebut berpotensi mengurangi tingkat persaingan secara signifikan (substantial lessening of competition) atau berpotensi menimbulkan dampak terciptanya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Tahap pertama adalah kewajiban notifikasi. Pelaku usaha yang memenuhi ambang batas nilai aset atau penjualan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Dalam praktiknya, pelaku usaha juga dapat   memanfaatkan mekanisme konsultasi pramerger (voluntary consultation) untuk memperoleh gambaran awal risiko persaingan sebelum transaksi difinalkan.

 

Setelah notifikasi diterima atau diregister, KPPU melakukan verifikasi administratif untuk memastikan kelengkapan dokumen. Jika telah lengkap, diberikan nomor register notifikasi, untuk selanjutnya dilaksanakan penilaian substantif berupa penilaian awal dan penilaian menyeluruh.

 

Apabila dari hasil penilaian ditemukan bahwa transaksi berpotensi menimbulkan dampak anti-persaingan yang signifikan, KPPU dapat memberikan pendapat berupa (i) tidak terdapat dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat; (ii) terdapat dugaan, namun dapat diterima dengan komitmen atau perbaikan tertentu (remedies), baik struktural seperti perilaku. Dalam kondisi tertentu, dapat dilanjutkan pada proses penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

 

Pendekatan KPPU pada dasarnya bersifat ex-post mandatory notification, berbeda dengan rezim pre-merger clearance di beberapa yurisdiksi lain. Oleh karena itu, risiko hukum tetap melekat meskipun transaksi telah efektif secara hukum korporasi.

 

Secara prinsip, narasi besar dari penilaian merger dan akuisisi oleh KPPU adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi dan perlindungan struktur pasar yang kompetitif. Negara tidak anti terhadap konsolidasi usaha, namun memastikan bahwa konsolidasi tersebut tidak merugikan konsumen, menghambat inovasi, atau menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.

 

Berikut daftar notifikasi yang telah diselesaikan proses penilaiannya

Daftar Pemberitahuan (Notifikasi)

No Tahun Aksi
1 Tahun 2025
2 Tahun 2024
3 Tahun 2023
4 Tahun 2022
5 Tahun 2021
6 Tahun 2020
7 Tahun 2019
8 Tahun 2018
9 Tahun 2017
10 Tahun 2016
Menampilkan 1 sampai 10 dari 16 hasil

Konsultasi

No Tanggal No. Reg Pihak Pendapat KPPU Keterangan
11 27 April 2015 A20115
  1. Badan Usaha Pengambilalih: Mulligan International B.V.
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Tamiyang Sumber Rezeki

Tidak Ada Dugaan

12 24 Desember 2014 A20614
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Bukit Multi Investama
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Satria Bahana Sarana

Ditutup Registrasi A1

13 30 Oktober 2014 A20514
  1. Badan Usaha Pengambilalih: Aramco Overseas Company B.V.
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: S-Oil

Ditutup Registrasi A1

14 28 Oktober 2014 A20414
  1. Badan Usaha Pengambilalih: Singapore Airlines Limited
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: Airbus Asia Training Centre Pte. Ltd.

Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen

15 13 Oktober 2014 A20314
  1. Badan Usaha Pengambilalih: Holcim Ltd.
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: Lafarge S.A.

Ditutup Registrasi A1

16 03 September 2014 M20314
  1. Badan Usaha Penerima Penggabungan: PT Kahatex
  2. Badan Usaha yang Menggabungkan Diri: PT Panca Brothers Central Garmenindo

Afiliasi

17 11 Februari 2014 A20214
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Laju Perdana Indah
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Madusari Lampung Indah

Ditutup Registrasi A1

18 27 Desember 2013 A20813
  1. Badan Usaha Pengambilalih: JFE Engineering Corporation
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Erraenersi Konstruksindo

Tidak Ada Dugaan

19 20 September 2013 A20713
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk.
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Bank Sahabat Purba Danarta

Ditutup Registrasi A1

20 01 Agustus 2013 A20613
  1. Badan Usaha Pengambilalih: PT XL Axiata Tbk.
  2. Badan Usaha yang Diambilalih: PT Axis Telekom Indonesia

Tidak Ada Dugaan (18 Februari 2014)

Penilaian (18 November 2013)

Menampilkan 11 sampai 20 dari 32 hasil