Berita Terbaru
Wakil Ketua KPPU Tekankan Perkuatan Kerja Sama Penegakan Hukum di Era Digital dengan ACCC
30 Oktober 2025
Melbourne (30/10) – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando, menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama penegakan hukum persaingan usaha dengan Australian Competition and Consumer Commission (ACCC) di tengah perkembangan pesat ekonomi digital. Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja delegasi KPPU ke Melbourne pada 28–30 Oktober 2025.
Kunjungan tersebut difasilitasi oleh Australia Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera) dan diikuti oleh Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, bersama Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto serta Direktur Penindakan Muh. Hadi Susanto.
Dalam pertemuan bilateral dengan ACCC, Aru menyoroti urgensi kolaborasi lintas negara untuk menghadapi tantangan persaingan di pasar digital yang kian kompleks dan tanpa batas.
“Ekonomi digital tidak mengenal batas negara. Tanpa kerja sama antarotoritas, satu regulasi saja tidak cukup untuk menjawab persoalan lintas yurisdiksi,” ujar Aru.
Menurutnya, sinergi antarotoritas persaingan menjadi kunci menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong inovasi serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dalam kesempatan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah isu strategis, antara lain penguatan kelembagaan, penegakan hukum dan kepatuhan, pemanfaatan teknologi dalam investigasi, pengawasan terhadap platform digital, serta integrasi aspek keberlanjutan (sustainability) dalam kebijakan persaingan. KPPU juga mempelajari pengalaman ACCC dalam menjaga independensi kelembagaan dan tata kelola strategis di tengah tekanan global dan dinamika pasar digital.
Selain pertemuan resmi, delegasi KPPU turut berpartisipasi dalam Australian Competition Summit yang diselenggarakan ACCC bersama Monash University. Forum internasional tersebut mempertemukan pimpinan otoritas persaingan, ekonom, dan pakar hukum dari berbagai negara untuk membahas isu-isu aktual seperti kebijakan merger, penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta penegakan hukum lintas yurisdiksi.
Aru menegaskan bahwa hasil kunjungan ini akan memperkaya kapasitas teknis dan kebijakan KPPU, terutama dalam merancang pendekatan pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis baru.
“KPPU berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan serta memperluas jejaring kerja sama internasional. Kolaborasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum persaingan yang efektif di Indonesia, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan persaingan dan ruang inovasi,” pungkas Aru.
Kunjungan tersebut difasilitasi oleh Australia Indonesia Partnership for Economic Development (Prospera) dan diikuti oleh Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Moh. Noor Rofieq, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso, bersama Deputi Bidang Kajian dan Advokasi Taufik Ariyanto serta Direktur Penindakan Muh. Hadi Susanto.
Dalam pertemuan bilateral dengan ACCC, Aru menyoroti urgensi kolaborasi lintas negara untuk menghadapi tantangan persaingan di pasar digital yang kian kompleks dan tanpa batas.
“Ekonomi digital tidak mengenal batas negara. Tanpa kerja sama antarotoritas, satu regulasi saja tidak cukup untuk menjawab persoalan lintas yurisdiksi,” ujar Aru.
Menurutnya, sinergi antarotoritas persaingan menjadi kunci menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong inovasi serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Dalam kesempatan tersebut, kedua lembaga membahas sejumlah isu strategis, antara lain penguatan kelembagaan, penegakan hukum dan kepatuhan, pemanfaatan teknologi dalam investigasi, pengawasan terhadap platform digital, serta integrasi aspek keberlanjutan (sustainability) dalam kebijakan persaingan. KPPU juga mempelajari pengalaman ACCC dalam menjaga independensi kelembagaan dan tata kelola strategis di tengah tekanan global dan dinamika pasar digital.
Selain pertemuan resmi, delegasi KPPU turut berpartisipasi dalam Australian Competition Summit yang diselenggarakan ACCC bersama Monash University. Forum internasional tersebut mempertemukan pimpinan otoritas persaingan, ekonom, dan pakar hukum dari berbagai negara untuk membahas isu-isu aktual seperti kebijakan merger, penerapan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta penegakan hukum lintas yurisdiksi.
Aru menegaskan bahwa hasil kunjungan ini akan memperkaya kapasitas teknis dan kebijakan KPPU, terutama dalam merancang pendekatan pengawasan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis baru.
“KPPU berkomitmen memperkuat kapasitas kelembagaan serta memperluas jejaring kerja sama internasional. Kolaborasi ini penting untuk memastikan penegakan hukum persaingan yang efektif di Indonesia, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan persaingan dan ruang inovasi,” pungkas Aru.