Aksi Institusi

Wakil Ketua KPPU Tekankan Penguatan Regulasi Digital dalam Perubahan Ketiga UU 5/99

05 Februari 2026

Yogyakarta (5/2)— Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando menekankan pentingnya pembaruan regulasi persaingan usaha yang adaptif terhadap perkembangan ekonomi digital dalam Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) DPR RI Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan yang digelar di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 5 Februari 2026 ini juga dihadiri Anggota KPPU Mohammad Reza.

 

Kegiatan yang dilaksanakan di tengah Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 ini dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini dan dihadiri anggota Komisi IV DPR RI lintas fraksi. Turut hadir perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Irna Nurhayati dan Richo Andi Wibowo, serta Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang.

 

Melalui forum ini, DPR RI memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna memastikan RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dapat menjawab tantangan persaingan usaha nasional secara komprehensif dan berkelanjutan.

 

Aru menyampaikan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU No. 5/1999) perlu mencakup perluasan definisi pasar yang tidak lagi terbatas pada aspek konvensional.

 

“Definisi pasar perlu diperluas agar mampu menjangkau dinamika ekonomi digital, termasuk isu data dominance, platform neutrality, algorithmic collusion, serta interoperabilitas data,” ujar Aru.

 

Menurutnya, penguatan norma tersebut menjadi fondasi penting bagi efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di tengah pesatnya perkembangan model bisnis berbasis digital. Sejalan dengan hal tersebut, dari sisi akademisi, Irna Nurhayati menegaskan bahwa perluasan definisi pasar bersangkutan menjadi krusial agar regulasi mampu mengakomodasi bentuk-bentuk dominasi baru yang berbasis data dan algoritma, yang kerap tidak tercermin dalam pendekatan pasar konvensional.

 

Tidak hanya itu, Richo sebagai representasi akademisi juga menyampaikan sejumlah pandangan singkat terkait pentingnya penguatan desain kelembagaan dan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha, termasuk pentingnya kejelasan pengaturan dalam mendukung tugas dan kewenangan KPPU ke depan.

 

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia menyatakan bahwa forum ini diselenggarakan sebagai bagian dari proses pematangan RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 5/1999 yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 serta ditetapkan sebagai RUU Prioritas Tahun 2025. Ia menegaskan, dalam setiap tahapan pembahasan, DPR senantiasa melibatkan berbagai pihak untuk menghimpun masukan dan perspektif yang beragam, guna memastikan hasil penyusunan regulasi nantinya dapat dirasakan manfaatnya secara adil oleh seluruh pemangku kepentingan.

 

Sementara itu, Dirjen PKTN Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menyatakan dukungannya terhadap perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berfokus pada penguatan pengaturan antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

 

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menyampaikan harapannya agar ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tetap dipertahankan. Hal tersebut penting agar Pupuk Indonesia dapat melaksanakan penugasan negara secara optimal dan bertanggung jawab,

 

Sebagai penutup, Aru menegaskan bahwa diskusi dalam kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum persaingan usaha, sehingga mampu menopang perekonomian nasional melalui terciptanya ekosistem usaha yang sehat, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

 


 

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5

BAGIKAN HALAMAN