Berita Terbaru
Wakil Ketua KPPU Minta DPR Perkuat Regulasi Antimonopoli pada Perubahan Ketiga UU 5/99
26 November 2025
Jakarta (26/11) — Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando, menegaskan perlunya pembaruan menyeluruh terhadap regulasi antimonopoli Indonesia dalam Kunjungan Kerja Panja Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat antara KPPU, Bank Syariah Indonesia (BSI), Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), dan DPR RI. Kegiatan yang digelar di Depok, Jawa Barat, pada 26 November 2025 ini juga dihadiri Anggota KPPU Gopprera Panggabean, dan digelar sebagai bagian dari proses pematangan RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 5 Tahun 1999 yang telah masuk Prolegnas 2025–2029 serta menjadi RUU Prioritas Tahun 2025.
Kunjungan kerja dihadiri Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Antimonopoli sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, serta anggota DPR RI lintas fraksi, yakni Mufti Anam, Darmadi Durianto dan Rieke Diah Pitaloka, dan Sadarestuwati (PDI Perjuangan), Andre Rosiade dan Unru Baso (Gerindra), Herman Khaeron (Demokrat), Nevi Zuairina (PKS), Asep Wahyuwijaya dan Subardi (Nasdem), dan Rivqy Abdul Halim (PKB). Dari unsur akademisi hadir Kurnia Toha, Teddy Anggoro, dan Ditha Wiradiputra, yang selama ini menjadi rujukan penting dalam kajian hukum persaingan usaha nasional.
Dalam paparannya, Aru menekankan bahwa perubahan ketiga UU No. 5/1999 merupakan amanat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyoroti aspek kelembagaan, kewenangan penyelidikan, hingga struktur hukum persaingan yang harus menyesuaikan perkembangan zaman. Ia menjelaskan bahwa draf RUU telah memuat sejumlah penguatan, mulai dari penerapan ekstrateritorialitas untuk menjangkau pelaku usaha global yang berdampak pada perekonomian Indonesia, kewajiban pre-merger notification sebagai mekanisme pencegahan dominasi pasar, pengaturan penyalahgunaan posisi tawar dominan dalam kemitraan, program leniensi untuk memecah kartel, hingga penegasan KPPU sebagai state auxiliary organ sesuai putusan MK.
Aru menilai penyempurnaan ini krusial mengingat struktur dan dinamika ekonomi digital berkembang jauh lebih cepat daripada regulasinya. Menurutnya, tanpa kerangka hukum yang mutakhir, pasar akan rentan terhadap konsentrasi kekuatan ekonomi, penguasaan data yang tidak seimbang, serta berbagai perilaku antikompetitif yang sulit ditindak dengan perangkat aturan yang ada. Ia menegaskan bahwa revisi undang-undang ini bukan semata koreksi teknis, tetapi rancangan ulang fondasi persaingan usaha Indonesia untuk dua puluh tahun ke depan.
Ketua Panja, Adisatrya Suryo Sulisto, dalam kesempatan yang sama menyoroti bahwa model bisnis berbasis data dan platform daring menghadirkan tantangan yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang saat ini. Ia menyebut perilaku antikompetitif muncul di hampir semua sektor, sementara kebutuhan penguatan kelembagaan KPPU sebagai lembaga independen menjadi semakin mendesak. Menurutnya, regulasi yang kuat tidak akan menghambat inovasi, melainkan memastikan arena bersaing tetap adil dan terbuka. Ia juga menegaskan bahwa kunjungan kerja dan konsinyering seperti ini dilakukan untuk menggali masukan substantif sebelum penyusunan final draf RUU.
Dari sisi akademisi, Kurnia menekankan terbatasnya kewenangan penggeledahan KPPU dan pentingnya penyempurnaan tata cara persidangan serta kode etik insan KPPU.
BSI dalam forum ini memberikan perspektif dari sisi pelaku usaha, terutama terkait kepastian hukum dalam pengawasan kemitraan dan implikasi aturan baru terhadap struktur bisnis dan transaksi.
Menutup diskusi, Aru Armando menegaskan kesiapan KPPU untuk mendukung proses legislasi melalui data empiris, analisis ekonomi, dan kajian sektoral yang selama ini dikembangkan KPPU untuk RUU yang sedang digodog DPR. Ia menekankan bahwa melalui kunjungan kerja ini memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam menyusun regulasi antimonopoli yang tidak saja responsif terhadap realitas pasar saat ini, tetapi juga visioner dan mampu membangun level playing field yang berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
Kunjungan kerja dihadiri Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Antimonopoli sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini, serta anggota DPR RI lintas fraksi, yakni Mufti Anam, Darmadi Durianto dan Rieke Diah Pitaloka, dan Sadarestuwati (PDI Perjuangan), Andre Rosiade dan Unru Baso (Gerindra), Herman Khaeron (Demokrat), Nevi Zuairina (PKS), Asep Wahyuwijaya dan Subardi (Nasdem), dan Rivqy Abdul Halim (PKB). Dari unsur akademisi hadir Kurnia Toha, Teddy Anggoro, dan Ditha Wiradiputra, yang selama ini menjadi rujukan penting dalam kajian hukum persaingan usaha nasional.
Dalam paparannya, Aru menekankan bahwa perubahan ketiga UU No. 5/1999 merupakan amanat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menyoroti aspek kelembagaan, kewenangan penyelidikan, hingga struktur hukum persaingan yang harus menyesuaikan perkembangan zaman. Ia menjelaskan bahwa draf RUU telah memuat sejumlah penguatan, mulai dari penerapan ekstrateritorialitas untuk menjangkau pelaku usaha global yang berdampak pada perekonomian Indonesia, kewajiban pre-merger notification sebagai mekanisme pencegahan dominasi pasar, pengaturan penyalahgunaan posisi tawar dominan dalam kemitraan, program leniensi untuk memecah kartel, hingga penegasan KPPU sebagai state auxiliary organ sesuai putusan MK.
Aru menilai penyempurnaan ini krusial mengingat struktur dan dinamika ekonomi digital berkembang jauh lebih cepat daripada regulasinya. Menurutnya, tanpa kerangka hukum yang mutakhir, pasar akan rentan terhadap konsentrasi kekuatan ekonomi, penguasaan data yang tidak seimbang, serta berbagai perilaku antikompetitif yang sulit ditindak dengan perangkat aturan yang ada. Ia menegaskan bahwa revisi undang-undang ini bukan semata koreksi teknis, tetapi rancangan ulang fondasi persaingan usaha Indonesia untuk dua puluh tahun ke depan.
Ketua Panja, Adisatrya Suryo Sulisto, dalam kesempatan yang sama menyoroti bahwa model bisnis berbasis data dan platform daring menghadirkan tantangan yang belum diatur secara memadai dalam undang-undang saat ini. Ia menyebut perilaku antikompetitif muncul di hampir semua sektor, sementara kebutuhan penguatan kelembagaan KPPU sebagai lembaga independen menjadi semakin mendesak. Menurutnya, regulasi yang kuat tidak akan menghambat inovasi, melainkan memastikan arena bersaing tetap adil dan terbuka. Ia juga menegaskan bahwa kunjungan kerja dan konsinyering seperti ini dilakukan untuk menggali masukan substantif sebelum penyusunan final draf RUU.
Dari sisi akademisi, Kurnia menekankan terbatasnya kewenangan penggeledahan KPPU dan pentingnya penyempurnaan tata cara persidangan serta kode etik insan KPPU.
BSI dalam forum ini memberikan perspektif dari sisi pelaku usaha, terutama terkait kepastian hukum dalam pengawasan kemitraan dan implikasi aturan baru terhadap struktur bisnis dan transaksi.
Menutup diskusi, Aru Armando menegaskan kesiapan KPPU untuk mendukung proses legislasi melalui data empiris, analisis ekonomi, dan kajian sektoral yang selama ini dikembangkan KPPU untuk RUU yang sedang digodog DPR. Ia menekankan bahwa melalui kunjungan kerja ini memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam menyusun regulasi antimonopoli yang tidak saja responsif terhadap realitas pasar saat ini, tetapi juga visioner dan mampu membangun level playing field yang berkelanjutan bagi perekonomian nasional.