Berita Terbaru

Wakil Ketua KPPU Hadiri ICN Cartel Workshop 2025, Tegaskan Pentingnya Koordinasi Global dalam Pemberantasan Kartel

12 November 2025
Seoul (12-15/11) – Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando, menegaskan bahwa kolaborasi internasional adalah kunci dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap kartel. Pesan ini ia sampaikan saat menghadiri ICN Cartel Workshop 2025 yang digelar oleh International Competition Network (ICN) bekerja sama dengan Korea Fair Trade Commission (KFTC) dan Ministry of Justice of Korea (KMOJ) di Seoul, Korea Selatan, pada 12–15 November 2025.
Workshop tingkat global ini mempertemukan pimpinan otoritas persaingan, akademisi, hingga praktisi hukum dari berbagai negara. Selama tiga hari, forum membahas dinamika terbaru dalam penanganan kartel, strategi penegakan hukum, serta berbagai pengalaman investigasi dari yurisdiksi yang berbeda.
Acara dibuka oleh Chairperson KFTC Biung Ghi Ju, serta Deputy Minister for Planning & Coordination Ministry of Justice of Korea Jee Seok Choi. Sejumlah pembicara dari otoritas persaingan dunia dan para ahli hukum turut memberikan perspektif mengenai tren, tantangan, dan langkah kolaboratif untuk memerangi kartel lintas negara.
Delegasi KPPU dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Aru Armando, didampingi Anggota KPPU Rhido Jusmadi dan Hilman Pujana, serta Kepala Panitera sebagai perwakilan struktural. Dalam sesi yang dihadiri berbagai otoritas persaingan, Aru menekankan bahwa perbedaan sistem hukum antarnegara tidak menjadi halangan untuk memperkuat kerja sama. Ia menyatakan, “meskipun terdapat perbedaan sistem hukum, otoritas persaingan usaha tetap dapat memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas kartel dengan memanfaatkan kerangka hukum yang fleksibel dan tidak mengikat seperti nota kesepahaman, atau melalui peningkatan pertukaran informasi—tentu dengan tetap menghormati batas-batas kerahasiaan.”
Aru juga menyoroti bahwa pertukaran informasi, dengan memperhatikan batas kerahasiaan, dan penggunaan instrumen non-mengikat seperti Memorandum of Understanding dapat menjadi jembatan efektif untuk meningkatkan koordinasi global dalam pemberantasan kartel. Pendekatan fleksibel ini, menurutnya, semakin relevan di tengah meningkatnya pola kartel yang bersifat lintas yurisdiksi.
Forum ini menjadi momentum penting untuk memperluas jaringan kerja sama KPPU sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem penegakan hukum persaingan usaha internasional. Dengan pola kartel yang makin canggih secara global, harmonisasi pendekatan dan intensitas kolaborasi menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh otoritas persaingan dunia.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3