Kabar Wilayah
Universitas Internasional Batam (UIB) Gelar Seminar Hukum Persaingan Usaha di Era Digital Bersama KPPU RI
09 Oktober 2025
Batam (9/10) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menjadi salah satu narasumber dalam Seminar Nasional bertema “Menegakkan Hukum Persaingan Usaha di Era Digital: Fondasi untuk Iklim Bisnis yang Sehat dan Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam (UIB), Kepulauan Riau.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Kedokteran Lantai 1 tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UIB, Assoc. Prof. Dr. Lu Sudirman, S.H., M.H., M.Hum., yang juga bertindak sebagai keynote speaker. Hadir sebagai narasumber, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, S.I.P., M.H., dan Shenti Agustini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UIB, dengan Chynthia Putri Guswandi, S.H., M.H. sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Prof. Lu Sudirman menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Fakultas Hukum UIB untuk berperan aktif dalam memperkuat pemahaman masyarakat akademik terhadap pentingnya penegakan hukum persaingan usaha di era digital. Menurutnya, “Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi terciptanya kepastian hukum dan daya tarik investasi yang berkelanjutan, khususnya di tengah transformasi digital saat ini.”
Prof. Lu juga mengapresiasi kehadiran KPPU Kanwil I yang telah berbagi wawasan dan pengalaman kepada sivitas akademika UIB, terutama bagi mahasiswa yang ingin memahami lebih dalam tentang implementasi hukum persaingan usaha yang sehat, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di era digital.
Dalam paparannya, Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa tujuan utama hukum persaingan usaha adalah menciptakan kesempatan berusaha yang adil bagi seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil. “Tantangan hukum persaingan di era digital semakin kompleks, terutama dengan dominasi perusahaan global di berbagai platform e-commerce dan media sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peran KPPU sebagai “wasit” dalam menjaga iklim persaingan di era ekonomi digital sangat penting, mengingat algoritma dan kebijakan platform digital sering kali menciptakan ketimpangan bagi UMKM. “Beberapa aturan atau sistem algoritma yang diterapkan aplikator dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta prinsip kemitraan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,” tambahnya.
Sementara itu, Shenti Agustini dalam paparannya menyoroti transformasi ekonomi konvensional menuju ekonomi digital. Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha berbasis digital memiliki keunggulan dalam akses data dan kecepatan penetrasi pasar. “Keuntungan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara cepat, namun juga menimbulkan potensi munculnya pelaku usaha yang dominan dan berisiko menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara dunia akademik dan lembaga penegak hukum persaingan seperti KPPU dapat memperkuat ekosistem bisnis yang lebih inklusif, inovatif, dan berkeadilan di era digital.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Kedokteran Lantai 1 tersebut dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UIB, Assoc. Prof. Dr. Lu Sudirman, S.H., M.H., M.Hum., yang juga bertindak sebagai keynote speaker. Hadir sebagai narasumber, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas, S.I.P., M.H., dan Shenti Agustini, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UIB, dengan Chynthia Putri Guswandi, S.H., M.H. sebagai moderator.
Dalam sambutannya, Prof. Lu Sudirman menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Fakultas Hukum UIB untuk berperan aktif dalam memperkuat pemahaman masyarakat akademik terhadap pentingnya penegakan hukum persaingan usaha di era digital. Menurutnya, “Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi terciptanya kepastian hukum dan daya tarik investasi yang berkelanjutan, khususnya di tengah transformasi digital saat ini.”
Prof. Lu juga mengapresiasi kehadiran KPPU Kanwil I yang telah berbagi wawasan dan pengalaman kepada sivitas akademika UIB, terutama bagi mahasiswa yang ingin memahami lebih dalam tentang implementasi hukum persaingan usaha yang sehat, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di era digital.
Dalam paparannya, Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa tujuan utama hukum persaingan usaha adalah menciptakan kesempatan berusaha yang adil bagi seluruh pelaku usaha, baik besar maupun kecil. “Tantangan hukum persaingan di era digital semakin kompleks, terutama dengan dominasi perusahaan global di berbagai platform e-commerce dan media sosial,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peran KPPU sebagai “wasit” dalam menjaga iklim persaingan di era ekonomi digital sangat penting, mengingat algoritma dan kebijakan platform digital sering kali menciptakan ketimpangan bagi UMKM. “Beberapa aturan atau sistem algoritma yang diterapkan aplikator dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta prinsip kemitraan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM,” tambahnya.
Sementara itu, Shenti Agustini dalam paparannya menyoroti transformasi ekonomi konvensional menuju ekonomi digital. Ia menjelaskan bahwa pelaku usaha berbasis digital memiliki keunggulan dalam akses data dan kecepatan penetrasi pasar. “Keuntungan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara cepat, namun juga menimbulkan potensi munculnya pelaku usaha yang dominan dan berisiko menimbulkan persaingan usaha tidak sehat,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kerja sama antara dunia akademik dan lembaga penegak hukum persaingan seperti KPPU dapat memperkuat ekosistem bisnis yang lebih inklusif, inovatif, dan berkeadilan di era digital.