Berita Terbaru

TikTok Akui Terlambat Lakukan Notifikasi Pengambilalihan Saham Tokopedia

05 Agustus 2025
Jakarta (05/08) – Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Tokopedia oleh Tiktok kembali dilaksanakan hari ini, Selasa, 5 Agustus 2025 di Kantor KPPU Jakarta. Perkara Nomor 02/KPPU-M/2025 terkait Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh Tiktok Nusantara (SG) Pte. Ltd. masuk pada agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta Penyampaian Daftar Alat Bukti berupa Saksi, Ahli, dan/atau Surat Dokumen dengan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Daftar Alat Bukti Terlapor. Agenda sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi dengan didampingi oleh Anggota Majelis M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa.

Dalam persidangan kuasa hukum TikTok Nusantara (Terlapor) sampaikan pihaknya menerima dan mengakui keterlambatan pemberitahuan dan tidak keberatan dengan keseluruhan temuan Investigator dalam LDP. Dengan adanya pengakuan tersebut, Terlapor memohon sidang dilanjutkan dengan Sidang Pemeriksaan Cepat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 64 ayat (1).

Setelah mendengar tanggapan Terlapor terhadap LDP, Majelis Komisi menerima daftar saksi dan ahli dari Investigator. Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda kedua yakni pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian daftar alat bukti Terlapor.
Selanjutnya Majelis Komisi akan menyusun Hasil Pemeriksaan Pendahuluan dan musyawarah untuk mempertimbangkan permohonan pengajuan Sidang Pemeriksaan Cepat dari Terlapor. Informasi mengenai perkara dan jadwal sidang selanjutnya dapat diakses melalui www.kppu.go.id.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3