Sorotan Utama

Terlapor Tidak Hadir, KPPU Tunda Sidang Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC Merek AUX

09 Februari 2026

Jakarta (9/2) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menunda pelaksanaan Sidang Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dalam perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pendistribusian dan penjualan Air Conditioning (AC) merek AUX di Indonesia, setelah dua Terlapor tidak hadir pada sidang yang digelar di Ruang Sidang KPPU Jakarta, 9 Februari 2026.

 

Sidang tersebut sedianya beragendakan pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut. Namun, sidang hanya dihadiri oleh PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III. Ketidakhadiran Ningbo AUX Electric Co., Ltd (“AUX Electric”) sebagai Terlapor I dan Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim) Terlapor II menyebabkan sidang tidak dapat dilanjutkan dan dijadwalkan ulang sesuai dengan ketentuan hukum acara persaingan usaha.

 

Majelis Komisi kembali melakukan pemanggilan kepada para Terlapor untuk kedua kalinya pada 19 Februari 2026. Apabila hingga tiga kali pemanggilan resmi para Terlapor tetap tidak memenuhi panggilan, maka Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan akan tetap dilaksanakan tanpa kehadiran para Terlapor.

 

Sebagai informasi, dalam menyidangkan perkara tersebut, Majelis Komisi dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU dan Anggota KPPU Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis.

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3

BAGIKAN HALAMAN