Berita Terbaru
Terlapor Bantah Dugaan Persekongkolan dalam Tender Mesin Induk MTU Bea Cukai, KPPU Tetapkan Pemeriksaan Lanjutan
04 Agustus 2025
Jakarta (04/08) – Dua perusahaan yang diduga terlibat dalam perkara persaingan usaha tidak sehat dalam Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2024 secara tegas membantah seluruh tuduhan yang tertuang dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada 24 Juli 2025, PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II) menyampaikan penolakan menyeluruh terhadap LDP yang menuding adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan dalam tender. Keduanya menilai proses pengadaan telah dilakukan secara wajar, terbuka, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, hari ini, Senin, 4 Agustus 2025, Majelis Komisi tetap menggelar sidang pengucapan penetapan dan memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap Sidang Pemeriksaan Lanjutan. Tahapan ini akan memberikan ruang bagi Majelis Komisi untuk mendalami lebih jauh fakta, alat bukti, dan pembelaan para pihak.
Proses pemeriksaan lanjutan akan dimulai pada 5 Agustus 2025 dan berlangsung paling lama 60 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 hari kerja. Sidang ini dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.
Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada 24 Juli 2025, PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II) menyampaikan penolakan menyeluruh terhadap LDP yang menuding adanya pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persekongkolan dalam tender. Keduanya menilai proses pengadaan telah dilakukan secara wajar, terbuka, dan sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, hari ini, Senin, 4 Agustus 2025, Majelis Komisi tetap menggelar sidang pengucapan penetapan dan memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap Sidang Pemeriksaan Lanjutan. Tahapan ini akan memberikan ruang bagi Majelis Komisi untuk mendalami lebih jauh fakta, alat bukti, dan pembelaan para pihak.
Proses pemeriksaan lanjutan akan dimulai pada 5 Agustus 2025 dan berlangsung paling lama 60 hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 hari kerja. Sidang ini dipimpin oleh Mohammad Reza sebagai Ketua Majelis, serta Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis Komisi.