Berita Terbaru

Tender Masih Mendominasi Sumut

23 Mei 2012
Medan (23/05) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Medan melakukan silaturrahmi dengan instansi pemerintahan di wilayah cakupan KPD Medan dengan melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumatera Utara. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumatera Utara, Kabid. Tangkap, Kabid. PSDKP, Kasubbag. Program, Kasubbag. Umum, Kasi. Penangananan Kesehatan Ikan, dan Kasi. Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Sedangkan dari KPD Medan hadir Kepala Kepala KPD Medan, Goprera Panggabean dan beberapa staf KPD Medan.

Dalam kesempatan ini, Bpk. Gopprera mengungkapkan bahwa tugas utama KPPU yaitu penegakan hukum terhadap indikasi adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 berupa perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang dan penyalahgunaan posisi dominan. Selain penegakan hukum, KPPU juga memiliki tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah terkait kebijakan yang tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Adapun beberapa saran yang telah dikeluarkan oleh KPPU, antara lain:
– Saran terkait dengan pendirian Rumah Potong Hewan dengan standar SNI.
– Saran ke Menteri perhubungan terkait dengan tarif Penerbangan domestic yang memberikan lebih banyak pilihan bagi konsumen untuk memilih.
– Saran kepada Gubernur Sumatera Utara terkait penunjukan PT. Aneka Industri jaya sebagai penyuplai utama segala kebutuhan ATK di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara.

Bapak Goprera Panggabean juga mengungkapkan bahwa saat ini hampir 72-80% proses penegakan hukum yang paling banyak ditangani oleh KPPU adalah persekongkolan tender khususnya terkait dengan tender yang dilakukan di instansi-instansi pemerintah. Namun untuk wilayah Sumatera Utara terkait masalah tender terdapat fenomena yang cukup unik sebab apabila dilihat dari data BPS pada tahun 2010 nilai pagu jasa konstruksi untuk wilayah Sumatera Utara sebesar 5,3 triliun akan tetapi laporan yang diterima oleh KPPU sedikit dan nilainya kecil-kecil bahkan sampai saat ini untuk tahun 2012 jumlah laporan terkait tender yang diterima oleh KPD Medan masih 7laporan, yang salah satunya telah dilimpahkan ke penyelidikan yaitu Tender pengadaan Buku Pengayaan, Referensi, Panduan pendidik pada Dinas Pendidikan Tapanuli Selatan. Selain menerima laporan, KPPU juga sedang mendalami beberapa perkara inisiatif yang sedang dalam tahap penelitian seperti kasus Es Batangan Gabion Belawan. Menanggapi permasalahan yang disampaikan oleh Bpk. Gopprera Panggabean, Bpk. Zulkarnain menilai bahwa tidak dapat dipungkiri memang saat ini banyak sekali peluang-peluang untuk terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 5 tahun 1999 di Sumatera Utara. Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Sumut sendiri juga tidak lepas dari berbagai permasalahan terutama masalah tender seperti adanya sanggahan dan gugatan dari peserta lelang. Dengan kedatangan KPPU pada audiensi ini sangat membantu DKP nantinya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. DKP juga berusaha untuk membina pengusaha dalam menjalankan usahanya khususnya dalam pelaksanaan pengadaan di DKP. Beliau yakin KPPU dapat menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi saat ini dengan baik terutama untuk kasus yang sedang ditangani oleh KPPU saat ini dengan selalu menjalin hubungan yang berkesinambungan antara stakeholder terkait.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2