Kabar Wilayah
Sosialisasi Persaingan Usaha dan Asistensi Kebijakan Persaingan Usaha di Lingkungan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Barat
27 Februari 2025
Jawa Barat (27/2) – Sebagai salah satu bentuk implementasi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dengan KPPU, Kantor Wilayah III KPPU bekerja sama dengan Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Persaingan Usaha dan Asistensi Kebijakan Persaingan Usaha” yang dilaksanakan secara daring. Materi disampaikan langsung oleh Lina Rosmiati Kepala Kantor Wilayah III KPPU dan Lelyana Mayasari Direktur Kebijakan Persaingan dengan peserta dari Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat.
Lina dalam paparannya menjelaskan tentang gambaran umum KPPU, latar belakang hukum persaingan usaha, tugas KPPU, hingga manfaat persaingan dan tantangan KPPU saat ini. “UU Persaingan Usaha tidak melarang perusahaan menjadi besar, perusahaan yang memiliki dominasi pasar perlu diawasi karena memiliki kecenderungan menyalahgunakan posisi dominannya, selain itu kebijakan pemerintah pun senantiasa harus sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” terang Lina.
Selanjutnya Lely memaparkan terkait Peraturan KPPU No. 4/2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Saran dan pertimbangan dari KPPU merupakan hasil analisis Komisi terhadap kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat,” papar Lely. Perlu dilakukan proses identifikasi untuk menentukan kebijakan pemerintah apakah bersinggungan atau tidak dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) dengan daftar periksa sebagai instrumen untuk menilai suatu kebijakan pemerintah tersebut.
Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan simulasi Sistem Aplikasi Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU). [aa]
Lina dalam paparannya menjelaskan tentang gambaran umum KPPU, latar belakang hukum persaingan usaha, tugas KPPU, hingga manfaat persaingan dan tantangan KPPU saat ini. “UU Persaingan Usaha tidak melarang perusahaan menjadi besar, perusahaan yang memiliki dominasi pasar perlu diawasi karena memiliki kecenderungan menyalahgunakan posisi dominannya, selain itu kebijakan pemerintah pun senantiasa harus sejalan dengan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat,” terang Lina.
Selanjutnya Lely memaparkan terkait Peraturan KPPU No. 4/2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan terhadap Kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat. “Saran dan pertimbangan dari KPPU merupakan hasil analisis Komisi terhadap kebijakan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah yang berkaitan dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat,” papar Lely. Perlu dilakukan proses identifikasi untuk menentukan kebijakan pemerintah apakah bersinggungan atau tidak dengan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) dengan daftar periksa sebagai instrumen untuk menilai suatu kebijakan pemerintah tersebut.
Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan simulasi Sistem Aplikasi Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (SAKPU). [aa]