Kabar Wilayah

Sinergi Strategis KPPU dan FH UNISDA Lamongan: Penguatan Pemahaman Hukum Persaingan Usaha bagi Mahasiswa Magister Hukum

17 Januari 2026

Lamongan (17/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperkuat perannya dalam pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum persaingan usaha. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Anggota KPPU, Rhido Jusmadi, sebagai pemateri dalam perkuliahan Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Darul Ulum Lamongan (UNISDA), pada 17 Januari 2026.

 

Kegiatan ini merupakan perkuliahan perdana bagi angkatan pertama Program Magister Hukum UNISDA Lamongan dan dilaksanakan secara luring di Kampus UNISDA, Kabupaten Lamongan. Sekitar dua puluh mahasiswa magister hukum mengikuti perkuliahan tersebut secara aktif. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Senat UNISDA Prof. M. Afif Hasbullah, Rektor UNISDA M. Hafidh Nashrullah, serta Dekan Fakultas Hukum UNISDA Siti Afiyah.

 

Dalam perkuliahan tersebut, Rhido Jusmadi menyampaikan materi mengenai latar belakang dan tujuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, profil kelembagaan KPPU, hingga gambaran umum pelaksanaan penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Penyampaian materi disertai diskusi interaktif yang mendorong mahasiswa untuk mengaitkan teori dengan realitas praktik persaingan usaha di lapangan.

 

Rhido menekankan pentingnya pemahaman yang utuh terhadap dasar-dasar hukum persaingan usaha agar analisis terhadap dinamika pasar tidak keliru. Menurutnya, substansi utama hukum persaingan usaha adalah menciptakan kesetaraan kesempatan bagi seluruh pelaku usaha.

“Persaingan usaha yang sehat dibutuhkan agar pasar tetap efisien, inovatif, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi konsumen,” ujar Rhido. Ia juga menegaskan peran KPPU dalam mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sekaligus memastikan kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM berjalan berdasarkan prinsip keadilan.

 

Sejumlah isu aktual turut dibahas dalam kelas Hukum Persaingan Usaha dan Larangan Praktik Monopoli ini, antara lain persaingan antara pelaku usaha besar dan kecil, dugaan persekongkolan tender di daerah, serta tantangan persaingan usaha dalam program dan kebijakan pemerintah. Diskusi berlangsung dinamis, mencerminkan tingginya antusiasme mahasiswa dalam memahami isu-isu persaingan usaha yang relevan dengan konteks nasional dan daerah.

 

Kegiatan ini menjadi wujud sinergi strategis antara KPPU dan UNISDA Lamongan dalam memperluas pemahaman hukum persaingan usaha, tidak hanya di tingkat sarjana, tetapi juga pada jenjang magister. KPPU membuka ruang kolaborasi yang lebih erat dengan perguruan tinggi agar mahasiswa magister hukum memperoleh pemahaman komprehensif antara teori dan praktik, sekaligus berkontribusi dalam penguatan kapasitas sumber daya manusia di bidang hukum ekonomi dan persaingan usaha.

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4

BAGIKAN HALAMAN