Berita Terbaru

Sidang Perkara Truk SANY sampai pada Agenda Simpulan

07 Juli 2025
Perkara KPPU Nomor 18/KPPU/L/2024 terkait Penjualan Truk Merk SANY telah memasuki tahapan Sidang Majelis Komisi dengan agenda Penyampaian Simpulan Hasil Persidangan pada hari ini Senin, 7 Juli 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis M. Noor Rofieq yang hadir langsung di Ruang Sidang KPPU Jakarta, di dampingi Anggota Majelis M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi secara daring.

Dalam sidang ini, Investigator dan Para Terlapor menyampaikan Simpulan Hasil Persidangan kepada Majelis Komisi untuk menjadi bahan pertimbangan Mejelis Komisi dalam tahap selanjutnya yaitu tahap Musyawarah Majelis Komisi. Tahapan Musyawarah Majelis Komisi berlangsung selama 30 hari kerja terhitung setelah berakhirnya tahapan Pemeriksaan Lanjutan pada hari ini 7 Juli 2025.
Simak agenda sidang selanjutnya pada laman www.kppu.go.id
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3