Berita Terbaru
Sidang Pemeriksaan Lanjutan Dugaan Persekongkolan Tender RS Bogor Hadirkan Empat Saksi
25 Agustus 2025
Jakarta (25/08) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 terkait dugaan pelanggaran dalam pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Sidang yang dipimpin oleh Majelis Komisi Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, serta Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi ini berlangsung pada 25 Agustus 2025 di Kantor KPPU Jakarta dengan agenda pemeriksaan saksi dari Investigator.
Dalam persidangan ini, Investigator menghadirkan empat pihak saksi. Pertama, PT Sinar Cerah Sempurna (PT SCS) yang diwakili Direktur Soeharto hadir secara daring. Kedua, General Manager PT Uola Pendawa Sejahtera (PT UPS) Nur Febriyanto juga hadir secara daring. Selanjutnya, Direktur Utama PT The Master Steel Manufactory (PT TMSM) Istanto Burhan hadir langsung di ruang sidang, disusul staf administrasi PT TMSM, Detty, yang turut diperiksa sebagai saksi.
PT SCS merupakan salah satu peserta tender yang gugur saat proses tender. Hal menarik disampaikan PT SCS adalah adanya ketidaklaziman dalam proses tender dimana panitia menyaratkan 10 (sepuluh) surat dukungan yang harus dilengkapi setiap peserta. Sementara PT UPS dan PT TMSM adalah perusahaan pemberi surat dukungan dalam tender. Terlapor dalam perkara ini yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, serta Pokja UKPBJ Kabupaten Bogor, hadir secara daring.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 8 September 2025 dengan agenda pemeriksaan Saksi Investigator.
Dalam persidangan ini, Investigator menghadirkan empat pihak saksi. Pertama, PT Sinar Cerah Sempurna (PT SCS) yang diwakili Direktur Soeharto hadir secara daring. Kedua, General Manager PT Uola Pendawa Sejahtera (PT UPS) Nur Febriyanto juga hadir secara daring. Selanjutnya, Direktur Utama PT The Master Steel Manufactory (PT TMSM) Istanto Burhan hadir langsung di ruang sidang, disusul staf administrasi PT TMSM, Detty, yang turut diperiksa sebagai saksi.
PT SCS merupakan salah satu peserta tender yang gugur saat proses tender. Hal menarik disampaikan PT SCS adalah adanya ketidaklaziman dalam proses tender dimana panitia menyaratkan 10 (sepuluh) surat dukungan yang harus dilengkapi setiap peserta. Sementara PT UPS dan PT TMSM adalah perusahaan pemberi surat dukungan dalam tender. Terlapor dalam perkara ini yakni PT Jaya Semanggi Enjiniring, PT Permata Anugerah Yalapersada, serta Pokja UKPBJ Kabupaten Bogor, hadir secara daring.
Sidang ini menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta dugaan persekongkolan tender proyek pembangunan rumah sakit tersebut. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 8 September 2025 dengan agenda pemeriksaan Saksi Investigator.