Sorotan Utama
Sidang Majelis Perkara Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor Dilanjutkan
10 Desember 2025
Jakarta (10/12) – Sidang Perkara Nomor 3/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Tender Pembangunan RSUD Kabupaten Bogor kembali digelar pada 10 Desember 2025 dengan agenda Simpulan. Sidang dipimpin oleh Anggota Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha.
Dalam persidangan, para pihak menyampaikan simpulannya atas sidang yang sudah berjalan. Investigator sampaikan kesimpulannya bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender a quo sehingga meminta Majelis Komisi agar dapat diberikan sanksi yang sesuai. Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III menyatakan dan menyampaikan kesimpulan secara tertulis kepada Majelis Komisi.
Dengan disampaikan simpulan dari seluruh pihak, maka proses sidang telah selesai. Majelis Komisi akan melanjutkan proses dengan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi yang akan berlangsung selama 30 hari kerja sejak 11 Desember 2025.
Informasi mengenai perkembangan perkara ini dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang.
Dalam persidangan, para pihak menyampaikan simpulannya atas sidang yang sudah berjalan. Investigator sampaikan kesimpulannya bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait tender a quo sehingga meminta Majelis Komisi agar dapat diberikan sanksi yang sesuai. Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III menyatakan dan menyampaikan kesimpulan secara tertulis kepada Majelis Komisi.
Dengan disampaikan simpulan dari seluruh pihak, maka proses sidang telah selesai. Majelis Komisi akan melanjutkan proses dengan melaksanakan Musyawarah Majelis Komisi yang akan berlangsung selama 30 hari kerja sejak 11 Desember 2025.
Informasi mengenai perkembangan perkara ini dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang.