Sorotan Utama

Sidang Dugaan Persekongkolan Tender Pipa Gas Cisem II Tertunda, Saksi Tak Hadir

15 Januari 2026

Jakarta (15/1) – Sidang pemeriksaan perkara dugaan persekongkolan tender pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (CISEM II) tertunda. Penundaan terjadi karena saksi yang dijadwalkan hadir dalam agenda pemeriksaan tidak memenuhi panggilan sidang. Sidang dengan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 tersebut digelar di Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026. Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq, dengan anggota majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean.

 

Agenda sidang hari ini seharusnya memeriksa saksi dari investigator. Namun, dua saksi yang dipanggil, yakni perwakilan Business Development PT Bakrie & Brothers Tbk. serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2019–2024, tidak dapat hadir. Majelis Komisi pun memutuskan untuk menunda persidangan dan dijadwalkan kembali pada Jumat, 23 Januari 2026.


Sebagai informasi, perkara ini melibatkan lima pihak terlapor, yaitu PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) (Terlapor III), PT Nindya Karya (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 7 (Terlapor V).

 

Masyarakat dapat memantau perkembangan dan jadwal sidang lanjutan melalui laman resmi KPPU (https://kppu.go.id/jadwal-sidang/).

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3

BAGIKAN HALAMAN