Sorotan Utama
Sidang Cisem II: KPPU Periksa Saksi Terlapor
Jakarta (9/2) — Komisi Pengawas Persaingan Usaha kembali menggelar sidang perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan tender proyek strategis nasional pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (Cisem II). Sidang berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, di Gedung KPPU, Jakarta, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha yang adil, transparan, dan akuntabel.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq bersama Anggota Majelis Komisi Rhido Jusmadi. Pada agenda kali ini, Majelis Komisi memeriksa saksi dari Terlapor II guna menggali fakta dan memperjelas dugaan pelanggaran dalam proses tender proyek infrastruktur energi yang bernilai strategis bagi kepentingan publik.
Dalam pemeriksaan tersebut, dua saksi dihadirkan, yakni Project Manager dan Engineering Manager dari PT Pratiwi Putri Sulung. Keterangan saksi berfokus pada mekanisme dan proses pengunggahan dokumen penawaran dalam tender Cisem II.
Seperti diketahui, perkara ini melibatkan sejumlah pihak sebagai Terlapor, yaitu PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) (Terlapor III), PT Nindya Karya (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7 (Terlapor V).
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan Saksi Majelis Komisi serta saksi dari Terlapor V. Informasi dan jadwal persidangan selengkapnya dapat diakses melalui situs resmi KPPU di www.kppu.go.id.