Sorotan Utama

Sidang Cisem II: KPPU Dalami Peran Sistem Pengadaan Digital dalam Tender Proyek Strategis

23 Januari 2026

Jakarta (23/1) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus mendalami dugaan persekongkolan tender dalam proyek strategis nasional Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (Cisem II). Melalui Sidang Perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 yang digelar di Gedung KPPU, Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026, Majelis Komisi memfokuskan pemeriksaan pada mekanisme sistem pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik yang digunakan dalam proyek tersebut.

 

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Moh. Noor Rofieq, dengan anggota Majelis Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean. Dalam agenda pemeriksaan saksi investigator, Majelis menghadirkan perwakilan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna memperjelas tata kelola, prosedur, serta pengamanan sistem pengadaan elektronik yang menjadi instrumen utama dalam proses tender Cisem II.

 

Saksi yang dimintai keterangan meliputi Pelaksana Tugas Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP yang hadir secara daring, serta Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP yang hadir langsung di ruang sidang. Keterangan para saksi diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai desain sistem, alur proses pemilihan penyedia, hingga potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk praktik persekongkolan.

 

Sebagai informasi, perkara ini melibatkan lima pihak terlapor, yakni PT Timas Suplindo (Terlapor I), PT Pratiwi Putri Sulung (Terlapor II), PT Pembangunan Perumahan (Persero) (Terlapor III), PT Nindya Karya (Terlapor IV), serta Kelompok Kerja Pemilihan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 7 (Terlapor V).

 

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026. Informasi mengenai agenda dan perkembangan persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU.

Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2
Thumbnail 3
Thumbnail 4
Thumbnail 5

BAGIKAN HALAMAN