Berita Terbaru

Setjen KPPU dan Ditjen AHU Perkuat Sinergi Pengawasan Persaingan Usaha

06 Oktober 2025
Jakarta (06/10) – Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Penandatanganan berlangsung di Gedung Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025, sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan persaingan usaha sekaligus mengoptimalkan pertukaran data badan hukum.
Pada acara ini, KPPU diwakili Kepala Biro Hukum Manaek SM. Pasaribu, dan membubuhkan paraf pada perjanjian dengan Dirjen AHU, Widodo, dengan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Kerja sama tersebut mencakup pemanfaatan dan pertukaran data, pengembangan sistem informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Integrasi data diharapkan mempercepat analisis dan penegakan hukum persaingan usaha, khususnya terkait kepemilikan perusahaan dan status badan hukum yang valid.
Manaek menegaskan kerja sama ini merupakan komitmen KPPU dalam memperkuat tata kelola pasar yang transparan dan berkeadilan. “Kolaborasi dengan Ditjen AHU akan mempermudah proses investigasi dan analisis perkara persaingan usaha. Akses terhadap data badan hukum yang lengkap akan mempercepat pengambilan keputusan dan mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan inklusif,” ujarnya.
Widodo, di sisi lain, menyambut baik sinergi ini. Menurutnya, kerja sama dengan KPPU sejalan dengan agenda pemerintah memperkuat kepastian hukum dunia usaha melalui digitalisasi data. “Kami berkomitmen menyediakan data badan hukum yang akurat dan terintegrasi. Dengan sinergi ini, pengawasan dapat berjalan lebih efektif dan mampu mendorong terciptanya lingkungan usaha yang adil dan berdaya saing,” tutur Widodo.
Ke depan, KPPU dan Ditjen AHU berencana menindaklanjuti kerja sama ini melalui penguatan infrastruktur data, penyusunan pedoman teknis, serta pelatihan bersama untuk memperkuat kapasitas kelembagaan.
Langkah ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam membangun ekosistem persaingan usaha yang sehat, transparan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2