Berita Terbaru

Saksi Majelis Dihadirkan dalam Sidang Perkara terkait Dugaan Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

07 November 2025
Jakarta (07/11) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus menggelar Sidang Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama secara daring pada Jumat, 7 November 2025. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean bersama Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi.

Sidang hari ini masih beragendakan Pemeriksaan Saksi Majelis. Adapun Saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Sdri. Yozilka Pamela De Fretes L yang menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Tigaraksa. Para Terlapor yang terdiri dari PT Inti Surya Laboratorium (Terlapor I), Saudara Herdanu Ridwan (Terlapor II) dan Saudara Allen (Terlapor III) kembali tidak hadir dalam persidangan hari ini tanpa keterangan. Ketidakhadiran para terlapor tersebut menjadi perhatian Majelis Komisi, mengingat kehadiran mereka penting untuk memperjelas dugaan tindakan yang menjadi pokok perkara.
Kehadiran saksi diharapkan dapat memberikan keterangan dan data laporan keuangan milik PT Inti Surya Laboratorium selaku Terlapor I dalam perkara tersebut. Data tersebut akan menjadi salah satu bukti pendukung bagi Majelis Komisi dalam perkara dengan nomor 04/KPPU-L/2025, yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
KPPU akan melanjutkan sidang pemeriksaan perkara ini pada Jumat, 14 November 2025. Untuk memantau perkembangan lanjutan atas perkara ini, informasi jadwal sidang dapat diketahui melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Gambar Berita
Thumbnail 1
Thumbnail 2