Berita Terbaru
Saksi Jelaskan Isu Surat Dukungan dalam Sidang Dugaan Kolusi Tender RS Kab. Bogor
22 Oktober 2025
Jakarta (22/09) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang perkara Nomor 03/KPPU-L/2025 terkait Dugaan Pelanggaran dalam Tender Pembangunan Gedung Rumah Sakit Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Persidangan hari ini Senin, 22 September 2025 berlangsung secara hybrid. Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Eugenia Mardanugraha dan Mohammad Reza sebagai Anggota Majelis Komisi.
Dalam agenda pemeriksaan Saksi Investigator, Majelis memeriksa empat saksi, yakni Supervisor Pemasaran PT Adhimix RMC Indonesia Kori Akbar, Kepala Divisi PT Adhimix RMC Indonesia Nur Wijaya, Direktur CV Pelangi Mandiri Persada Mujahid, dan Saepuloh selaku Project Manager dengan Sistem Kontrak PT Jaya Semanggi Enjiniring Tahun 2020.
Adapun Terlapor dalam perkara ini terdiri atas PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I) dan PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II) yang hadir secara daring, serta Pokja UKPBJ Kabupaten Bogor (Terlapor III) tidak hadir.
Keterangan saksi pada persidangan kali ini antara lain terkait pengajuan surat dukungan ke PT Adhimix RMC Indonesia yang diberikan kepada Terlapor I dan Terlapor II, serta keterkaitannya dengan surat dukungan dari CV Pelangi Mandiri Persada.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 29 September 2025 dengan agenda lanjutan Pemeriksaan Saksi Investigator. Untuk informasi dan jadwal sidang selengkapnya, kunjungi situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.
Dalam agenda pemeriksaan Saksi Investigator, Majelis memeriksa empat saksi, yakni Supervisor Pemasaran PT Adhimix RMC Indonesia Kori Akbar, Kepala Divisi PT Adhimix RMC Indonesia Nur Wijaya, Direktur CV Pelangi Mandiri Persada Mujahid, dan Saepuloh selaku Project Manager dengan Sistem Kontrak PT Jaya Semanggi Enjiniring Tahun 2020.
Adapun Terlapor dalam perkara ini terdiri atas PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I) dan PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II) yang hadir secara daring, serta Pokja UKPBJ Kabupaten Bogor (Terlapor III) tidak hadir.
Keterangan saksi pada persidangan kali ini antara lain terkait pengajuan surat dukungan ke PT Adhimix RMC Indonesia yang diberikan kepada Terlapor I dan Terlapor II, serta keterkaitannya dengan surat dukungan dari CV Pelangi Mandiri Persada.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 29 September 2025 dengan agenda lanjutan Pemeriksaan Saksi Investigator. Untuk informasi dan jadwal sidang selengkapnya, kunjungi situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.